Dengan adanya kewajiban menjadi peserta BPJS termasuk memenuhi pembayaran setiap bulan, membuat Anda berpikir mengenai apa sih yang didapatkan dari program ini. Tentunya dengan Anda memenuhi kewajiban dengan baik, Anda bisa menuntut hak atau apa yang seharus menjadi milik Anda. Beberapa hal yang menjadi bahan pemikiran adalah keuntungan dan manfaat apa saja yang ditawarkan dari BPJS.
Mari kita berpikir lebih dalam, tahukah Anda apa saja hak dan kewajiban Anda sebagai peserta BPJS? Kita harus menjadi kritis dalam memandang hal ini khususnya yang menyangkut perlindungan kesehatan kita. Yuk, mari kita kupas mengenai perihal asuransi kesehatan nasional ini.
Hak dan Kewajiban Peserta BPJS
Hak Peserta BPJS
Adapun sejumlah hak yang Anda dapatkan sebagai peserta BPJS yang terdiri dari:
- Setiap masyarakat yang telah mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS baik secara online ataupun datang langsung ke kantor BPJS terdekat dan telah membayar iuran pertama, status akun BPJS akan menjadi aktif. Lalu peserta akan mendapatkan kartu BPJS sebagai bukti telah terdaftar dalam program layanan kesehatan.
- Setiap masyarakat yang telah menjadi peserta BPJS akan mendapatkan manfaat dan informasi mengenai hak dan kewaiban, dan prosedur pelayanan kesehatan sesuai dengan peraturan yang berlaku agar bisa menggunakan layanan kesehatan BPJS.
- Peserta BPJS akan mendapatkan layanan kesehatan pada fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS dengan prosedur sebagai berikut.
- Peserta menggunakan layanan fasilitas kesehatan pertama (puskesmas atau klinik) yang terdaftar terlebih dahulu untuk mengatasi penyakit yang dialami, jika tidak bisa ditangani, dokter fasilitas kesehatan pertama akan mengeluarkan surat rujukan ke fasilitas kesehatan lanjutan (rumah sakit).
Selain berobat, peserta juga mendapatkan bantuan layanan kesehatan lainnya yaitu rawat inap, operasi, persalinan, dan subsidi dalam alat bantu kesehatan. Hal ini juga berlaku pada pengidap AIDS, mereka dapat mendapatkan pengobatan gratis di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS.
- Peserta BPJS berhak untuk menyampaikan keluhan, pengaduan, kritik dan saran secara lisan atau tertulis ke BPJS. Anda bisa menyampaikan keluhan Anda melalui hotline BPJS 1500400 atau langsung datang ke kantor BPJS terdekat.
Kewajiban Peserta BPJS
Inilah sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi oleh Peserta BPJS:
- Seluruh warga Indonesia wajib mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS serta membayar iuran sesuai dengan kelas pelayanan kesehatan dan berdasarkan aturan yang berlaku. Hal ini juga mengharuskan Anda mendaftarkan diri Anda dan seluruh keluarga Anda dalam asuransi kesehatan nasional ini agar mendapatkan perlindungan kesehatan. Anda dapat mendaftarkan diri secara online melalui web dan offline di kantor BPJS terdekat.
Selanjutnya BPJS terdiri dari 3 kelas pelayanan kesehatan yaitu kelas 1, 2, dan 3. Kelas 1 merupakan kelas dengan layanan kesehatan tertinggi sedangkan kelas 3 merupakan kelas dengan layanan kesehatan terendah. Biasanya kelas 3 diperuntukkan golongan kurang mampu.
Adapun tarif iuran sesuai peraturan terbaru bulan Juli 2016, yaitu iuran kelas 1 dikenakan sebesar Rp80.000 per bulan, kelas 2 sebesar Rp51.000 per bulan, dan kelas 3 sebesar Rp30.000. Sebaiknya Anda membayar iuran BPJS sebelum tanggal 10 setiap bulan agar menghindari denda.
- Kalau ada perubahan dalam data diri Anda baiknya segera melaporkannya ke kantor BPJS terdekat. Baik itu berupa pernikahan, perceraian, kematian, pindah alamat, ataupun pindah fasilitas kesehatan tingkat pertama. Tahukah Anda, Anda bisa pindah kelas BPJS?
Jika sewaktu-waktu Anda ingin pindah ke kelas yang lebih tinggi, Anda baru bisa ketika Anda sudah 12 bulan aktif menjadi peserta setelah mendaftar. Disamping itu, Anda perlu memenuhi sejumlah syarat dengan membawa dokumen penting (KTP, KK, dan Kartu BPJS) beserta form perubahan data dan mengurusi perpindahan kelas ke kantor BPJS terdekat.
- Peserta BPJS wajib mengikuti prosedur klaim yang ditetapkan oleh BPJS. Prosedur yang benar klaim BPJS di rumah sakit pertama-tama harus menjalani beberapa langkah yaitu:
- pertama-tama mengunjungi fasilitas kesehatan yang tertera pada kartu BPJS.
- Kedua, meminta surat rujukan dari dokter yang bersangkutan untuk menjalani pelayanan fasilitas kesehatan lanjutan.
- Terakhir, jangan lupa memenuhi persyaratan yang diperlukan yaitu kartu BPJS asli dan fotokopi, foto kopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga, dan foto kopi surat rujukan dari klinik atau puskesmas, fasilitas kesehatan yang tertera pada kartu BPJS Anda.
- Setelah diberikan kartu, peserta sebaiknya menjaga kartu BPJS agar tidak rusak, hilang, ataupun disalahgunakan.
- Peserta wajib menaati semua peraturan, prosedur dan syarat pelayanan kesehatan BPJS.
Anda tahu kan bahwa BPJS merupakan asuransi kesehatan nasional yang menjamin kesehatan seluruh masyarakat Indonesia. Nah, kalau ada keluhan ataupun masukan untuk BPJS, jangan segan untuk mengontak mereka. Sepulsa mate, bagaimana menurut Anda tentang hak dan kewajiban peserta BPJS? Apakah ada yang ingin Anda tambahkan? Yuk, komen dibawah ini 🙂