Kebutuhan akan asuransi kesehatan makin menjadi penting terlebih karena biaya murah untuk BPJS kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah dan departemen terkait. Hampir semua lapisan masyarakat ikut serta menjadi peserta BPJS, karena dengan biaya yang cukup murah BPJS mampu memproteksi hampir semua penyakit, Anda hanya perlu membayar Rp. 80.000 untuk kelas 1, Rp. 51.000 untuk kelas 2 dan Rp. 25.500 untuk kelas 3. Iuran itupun merupakan iuran baru yang ditetapkan oleh BPJS kesehatan, sebelumnya tarif BPJS perbulan lebih murah. ( baca : Tarif BPJS Kesehatan Tergantung Kelasnya )
Bagi warga Ind0nensia yang tidak mampu membayar sejumlah harga yang ditetapkan karena alasan keuangan, maka Anda dapat mengajukan kartu BPJS PBI atau sering disebut Kartu Indonesia Sehat ( KIS ). Dengan mendapatkan kartu tersebut Anda tidak akan dikenakan iuran bulanan yang ditetapkan oleh BPJS kesehatan, walaupun Anda harus memenuhi beberapa syarat sebelum mengajukan kartu tersebut. ( baca : Bisakah Kita Berhenti Menjadi Peserta BPJS? )
Nah bagaimana jika Anda mampu untuk membayar, tetapi karena alasan tertentu Anda telat membayar iuran bulanan BPJS? Harus Anda ketahui bahwa tanggal jatuh tempo pembayaran BPJS perbulannya diakhiri pada tanggal 10, dimulai pada tanggal 1 juli 2016 pemerintah menetapkan jika peserta BPJS telat membayar iuran BPJS mereka pertanggal 10 maka status BPJS mereka di non-aktif sehingga klaim BPJS kesehatan mereka tidak dapat digunakan dan peserta akan dikenakan denda. ( Baca : Inliah Cara Mengecek Status BPJS kamu )
Dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali, peserta wajib membayar denda kepada BPJS Kesehatan untuk setiap pelayanan kesehatan rawat inap yang diperolehnya. Denda yang dimaksud 2,5 persen dari biaya pelayanan kesehatan untuk setiap bulan tertunggak, dengan ketentuan:
- Jumlah bulan tertunggak maksimal 12 bulan
- Besar denda paling tinggi Rp 30 juta
Rumus penjelasan denda yang Anda harus tanggung setelah telat membayar iuran BPJS
Penjelasan untuk denda yang berlaku adalah seperti ini, jika Anda telat membayar maka status Anda adalah nonaktif menjadi peserta BPJS kesehatan, setelah melunasi pada bulan berikutnya maka status Anda menjadi aktif kembali. Nah jika Anda sakit lalu dirawat sebelum 45 hari setelah Anda status kepesertaan Anda aktif kembali maka Anda akan dikenakan sangsi 2,5 persen.
Contoh :
Peserta harus membayar biaya operasi dan perawatan sebesar 10.000.000 selama masa 45 hari setelah melunasi tunggakan yang sempat tidak terbayarkan selama 3 bulan, maka peserta akan dikenakan denda sebesar 2,5% x jumlah tunggakan x bulan menunggak ( 2,5% x 10.000.000 x 3 = Rp. 750.000 )
Maka peserta BPJS harus ikut serta membayarkan Rp. 750.000 kepada pihak rumah sakit untuk menutupi biaya keselurahan.