Setelah beberapa lama program BPJS berjalan, muncul beberapa pikiran untuk berhenti BPJS dengan berbagai alasan. Sistem penggalangan dana BPJS bersifat gotong royong yaitu bersama-sama mengumpulkan dana untuk keperluan medis saat diperlukan. Nah, banyak juga yang ingin berhenti karena belum merasakan manfaat BPJS dalam waktu singkat sehingga mereka merasa rugi telah membayar iuran bpjs dengan rutin. Adapun alasan karena biaya iuran yang semakin mahal sehingga memutuskan untuk berhenti membayar.
Mengenai iuran yang terlihat membebankan bagi sejumlah orang, berdasarkan peraturan pemerintah terbaru adanya kenaikan iuran BPJS pada semua kelas. Kelas 1,2, dan 3 mengalami kenaikan iuran sebesar Rp 80.000, Rp 51.000, dan Rp 30.000–yang semula hanya Rp 59.500, Rp 42.500, dan Rp 25.000 ( Baca: Tarif BPJS Kesehatan Sesuai dengan Tingkat Kelasnya ).
Kenaikan harga yang menonjol ini tentunya diharapkan kenaikan harga disertai dengan peningkatan kualitas fasilitas yang ditawarkan. Ternyata, kamu bisa pindah kelas sekiranya kelas saat ini terlalu berat disokong. Sepulsa sebelumnya telah membahas mengenai perpindahan kelas BPJS. Kelas 1 dan 2 bisa pindah, akan tetapi tidak berlaku pada kelas 3 karena dianggap golongan kurang mampu. ( baca : Pindah Kelas BPJS itu Mudah, Ikuti Langkah Berikut Ini )
Harga iuran yang naik ini memunculkan pemikiran untuk berhenti membayar iuran dengan harapan bisa berhenti keanggotaan BPJS. Tetapi tahukah kamu? jika kamu berhenti membayar iuran bpjs bukan berarti kamu berhenti menjadi anggota BPJS. Hanya saja akun kamu di-nonaktifkan hingga kamu membayar tunggakan iuran beserta denda 2% dari total iuran tertunggak. Kamu tetap menjadi peserta BPJS.
Jadi Sebenarnya bisa gak sih berhenti BPJS kesehatan?
Karena sifat BPJS bersifat wajib bagi seluruh warga negara Indonesia termasuk membayar iurannya seumur hidup, kamu tidak bisa berhenti menjadi anggota BPJS.
Hal ini sesuai dengan pernyataan Perpres RI nomor 111 tahun 2013 tentang Perubahan Peraturan Presiden nomor 12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, pasal 6 ayat 1 yang menyatakan bahwa kepesertaan Jaminan Kesehatan bersifat waib dan mencakup seluruh penduduk Indonesia sehingga tidak ada proses penghentian keanggotaan JKN.
Jalan satu-satunya berhenti menjadi anggota BPJS adalah ketika peserta BPJS meninggal dunia atau pindah kewarganegaraan. Selama kamu hidup dan merupakan warga negara Indonesia maka kamu terus menjadi anggota BPJS. Keanggotaan BPJS akan terhentikan jika kamu meninggal dunia dan itupun pihak keluarga harus melaporkan ke pihak BPJS.
Jika tidak mampu membayar iuran BPJS, ada jalan keluar?
Jangan khawatir, jika tidak mampu membayaran iuran BPJS bulanan karena penghasilan yang pas-pasan, pemerintah telah menyediakan solusinya. Karena semua warga negara Indonesia harus membayar iuran BPJS bulanan, warga yang tidak mampu bisa beralih menjadi peserta BPJS PBI yaitu Penerima Bantuan Iuran. Perbedaanya dengan BPJS non-PBI adalah iuran bulanan BPJS PBI akan ditanggung dan dibayar sepenuhnya oleh pemerintah. Pendaftaran PBI melalui Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat bukan melalui Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan. Bagi warga miskin atau kurang mampu, Kartu BPJS PBI atau juga dikenal Kartu Indonesia Sehat (KIS) akan disebarkan secara langsung oleh dinas sosial.
Warga miskin penerima kartu BPJS PBI (KIS) harus memenuhi sejumlah kriteria, sebagai berikut:
- Luas lantai bangunan tempat tinggal kurang dari 8m2 per orang.
- Jenis lantai tempat tinggal terbuat dari tanah, bambu atau kayu murahan.
- Jenis dinding tempat tinggal terbuat dari bambu, rumbia, kayu berkualitas rendah, atau tembok tanpa diplester.
- Tidak memiliki fasilitas buang air besar atau bersama-sama dengan rumah tangga lain.
- Sumber penerangan rumah tangga tidak menggunakan listrik.
- Sumber air minum berasal dari sumur, mata air tidak terlindung, sungai atau air hujan.
- Bahan bakar untuk memasak sehari-hari adalah kayu bakar, arang atau minyak tanah.
- Hanya mengonsumsi daging, susu, atau ayam satu kali dalam seminggu.
- Hanya membeli satu stel pakaian baru dalam setahun.
- Hanya sanggup makan satu atau dua kali dalam sehari.
- Tidak sanggup membayar biaya pengobatan di puskesmas atau poliklinik.
- Sumber penghasilan kepala rumah tangga adalah petani dengan luas lahan 500m2, buruh tani, nelayan, buruh bangunan, buruh perkebunan, dan atau pekerjaan lainnya dengan pendapatan dibawah Rp 600.000 per bulan.
- Pendidikan tertinggi kepala rumah tangga berupa tidak sekolah, tidak tamat SD atau tamat SD.
- Tidak memiliki tabungan atau barang yang mudah dijual dengan minimal Rp 500.000 seperti sepeda motor. kredit atau non kredit, emas, ternak, kapal motor, atau barang modal lainnya.
- Jika 9 kriteria terpenui maka dapat dinyatakan rumah tangga miskin.
Setelah memenuhi kriteria rumah tangga miskin maka kamu perlu memenuhi syarat-syarat membuat kartu BPJS
- PBI atau KIS sebagai berikut.
- KK dan KTP seluruh anggota keluarga,
- Surat keterangan tidak mampu dari RT, RW dan Kelurahan lalu menuju ke kecamatan untuk membuat Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
- Surat pengantar dari puskesmas untuk daftar sebagai peserta BPJS PBI (KIS).
- Tidak perlu rekening bank.
Adapun prosedur dan langkah-langkah membuat kartu BPJS PBI (KIS):
- Siapkan fotokopi Kartu Keluara (KK) dan KTP
- Meminta surat pernyataan tidak mampu dari RT, RW, dan Kelurahan setempat.
- Membaut SKTM ke kecamatan dengan membawa surat pernyataan dari kelurahan.
- Pergi ke dinas sosial dengan membawa berkas yang telah disebutkan. Lalu, Dinas Sosial akan mendaftarkan BPJS PBI (KIS) dan mengurusi hingga mendapatkan kartunya.