Zakat adalah kewajiban bagi setiap umat islam, terbagi atas beberapa macam yakni ada Zakat Maal, Zakat Profesi dan Zakat Fitrah. Untuk Zakat Fitrah sendiri wajib Anda bayarkan pada saat bulan Ramadan. Biasanya dibayarkan setiap akhir bulan Ramadan atau 1 hari sebelum lebaran.
“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim: baik hamba sahaya maupun hamba merdeka, laki-laki maupum perempuan, kecil maupun besar. Beliau memeritahkan untuk membayar zakat sebelum orang-orang keluar untuk shalat ied.” (HR Bukhari Muslim).
Pengertian Zakat Fitrah
Zakat fitrah hukumnya wajib bagi seorang muzakki yang telah memiliki kemampuan untuk menunaikannya. Zakat fitrah dikeluarkan selama satu tahun sekali di saat bulan Ramadan menjelang idul fitri.
Zakat fitrah sendiri memiliki arti menyucikan harta, karena di setiap harta manusia ada sebagian hak untuk orang lain. Maka dari itu, tidak ada satu alasan apapun bagi seorang hamba Allah yang beriman untuk tidak menunaikan zakat fitrah karena sudah menjadi kewajiba bagi setiap umat muslim.
Syarat-Syarat Zakat Fitrah
Zakat fitrah sendiri memiliki beberapa syarat wajib yang harus diketahui sebelum Anda membayarnya, berikut beberapa syarat wajib zakat fitrah:
- Beragama Islam dan Merdeka (mampu).
- Hidup pada saat bulan Ramadan.
- Memiliki kelebihan kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.
Beberapa poin di atas adalah syarat untuk orang-orang yang wajib membayar zakat. Ada juga beberapa syarat tidak wajib zakat fitrah yaitu,
- Anak yang lahir setelah terbenam matahari pada akhir Ramadan
- Orang yang meninggal sebelum terbenam matahari pada akhir Ramadan
- Tanggungan istri yang baru saja dinikahi selepas matahari terbenam pada akhir Ramadan
- Orang yang baru memeluk agama Islam sesudah matahari terbenam pada akhir Ramadan.
Hukum Zakat Fitrah
Zakat fitrah hukumnya wajib ditunaikan bagi seorang umat muslim yang mampu dalam hal ekonomi. Besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan sebesar satu sha’ kurma, gandum atu bisa juga setara dengan 3,5 liter beras.
Tetapi para ulama sebagaimana Shaikh Yusus Qardawi telah menetapkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ harga makanan yang jika di konversikan sebesar Rp40.000.
Seiring dengan berkembangnya zaman, kini membayar zakat fitrah semakin mudah dan salah satunya di Sepulsa. Berikut cara membayar zakat fitrah di Sepulsa:
- Pilih “Sepulsa Berkah”
- Kemudian pilih “Zakat Fitrah”
- Isi semua data yang diminta seperti “Nama”, “Nomor Handphone”, dan “Pilih Lembaga Amil Zakat” yang Anda inginkan.
- Baca niat yang sudah tertera pada aplikasi Sepulsa, jika sudah silakan pilih “Saya sudah membaca niat”
- Kemudian pilih metode pembayaran yang tersedia.
- Selesai.
Jangan lupa untuk membayar Zakat Fitrah di Sepulsa karena caranya sangat mudah dan tersedia banyak metode pembayaran yang bisa Anda gunakan.