Baru-baru ini pemerintah bekerjasama dengan operator telekomunikasi sedang gencar melakukan uji coba blokir International Mobile Equipment Identity atau yang biasa disebut dengan IMEI, untuk ponsel black market (BM) yang sudah berlangsung mulai dari 18 April 2020.
Namun yang harus Anda ketahui adalah, ponsel black market (BM) yang di blokir hanya ponsel yang di beli dan di aktifkan setelah tanggal 18 April 2020. Jadi ponsel black market yang Anda beli dan di aktifkan sebelum 18 April 2020 masih bisa untuk digunakan.
Setiap posek memiliki IMEI masing-masing dan Anda juga bisa cek IMEI tersebut melalui website yang dirilis oleh Kemenperin. IMEI adalah nomor identitas khusus yang dikeluarkan oleh Asosiasi GSM untuk setiap slot kartu GSM yang dikeluarkan oleh produsen ponsel.
Lalu bagaimana cara mengetahui bahwa IMEI handphone Anda terdaftar atau tidak, berikut ini adalah caranya.
1. Menggunakan Menu Dialler
Cara pertama yang bisa Anda lakukan untuk cek IMEI adalah menggunakan menu dialler. Menu ini juga termasuk yang paling mudah, karna Anda cukup mengetikkan *#06#. Ketika tanda pagar paling akhir Anda masukkan, maka secara otomatis handphone Anda akan menampilkan nomor IMEInya.
2. Dari Menu About/ Tentang Ponsel
Semua smartphone pasti memiliki fitur About/ Tentang Ponsel yang bisa Anda buka di pengaturan. Pilih setting/ pengaturan pilih About/ Tentang Ponsel. Dan di situlah akan tertera IMEI dari handphone Anda.
3. IMEI di Kotak Ponsel
Selain melihat IMEI menggunakan menu dialler dan dari menu About, Anda juga bisa melihat IMEI yang sudah tertera secara cuma-cuma di kotak ponsel yang Anda beli. Di salah satu sisinya pasti ada label yang menampilkan informasi seputar identitas termasuk IMEI.
4. Melalui Website Kemenperin
Jika Anda masih belum percaya dengan ketiga cara di atas, Anda bisa langsung mengeceknya melalui website Kemenperin. Masukkan IMEI Anda ke dalam kotak yang sudah tersedia. Jika IMEI Anda terdaftar maka akan muncul kalimat “IMEI terdaftar di database Kemenperin“. Jika IMEI Anda tidak terdaftar maka akan muncul kalimat berikut “IMEI tidak terdaftar di database Kemenperin“.