Asuransi kesehatan telah melekat menjadi salah satu keperluan penting bagi seluruh masyarakat Indonesia. Asuransi kesehatan yang diterbitkan oleh pemerintah, BPJS hadir untuk menjamin dan membantu seluruh masyarakat memenuhi kebutuhan kesehatan. Keinginan pemerintah untuk merealisasikan instrumen penjamin kesehatan ditempuh dengan langkah-langkah yang bisa menjangkau seluruh masyarakat yaitu pelayanan pendaftaran hadir secara online baik offline (kantor BPJS). BPJS hadir dengan berbagai kelas dengan fasilitas kesehatan tertentu.
Apakah Anda sudah mempunyai kartu BPJS? Sudah memilih kelas perawatan?
Mengenai kelas, BPJS menawarkan 3 macam kelas dengan fasilitas kesehatan masing-masing yaitu kelas 1, kelas 2, dan Kelas 3. Kelas 1 merupakan fasilitas kesehatan yang tertinggi dalam memenuhi kebutuhan kesehatan sedangkan kelas 3 berfasilitas kesehatan yang paling rendah. Fasilitas kesehatan setiap kelas tidak ada bedanya dalam hal rawat jalan akan tetapi terdapat perbedaan dalam rawat inap. Contohnya jika rawat inap kelas 1 hanya akan berbagi dengan 2-4 orang sekamar, kelas 2 akan berbagi dengan 3-5 orang dan kelas 3 akan berbagi dengan 4-6 orang.
Selain itu, Anda tahu berapa iuran yang harus dibayarkan berdasarkan kelas masing-masing? Sesuai dengan peraturan pemerintah terbaru terkait BPJS, adanya kenaikan iuran ditujukan untuk mencegah defisit anggaran. Maka, fasilitas kesehatan kelas 1 akan membebani masyarakat sebanyak Rp80.000 per bulan, kelas 2 Rp51.000 per bulan dan kelas 3 Rp25.500 per bulan. Kenaikan iuran BPJS cukup dramatis dibandingkan harga dahulu, contohnya kelas 1 hanya membayar Rp59.500 per bulan, kelas 2 Rp42.500 per bulan dan kelas 3 hanya Rp25.500 per bulan.
Melihat kenaikan iuran pembayaran BPJS ini, bagi beberapa orang menimbulkan keinginan untuk berpindah kelas yang sesuai dengan anggaran pribadi masing-masing. Bagaimanakah jika pelanggan BPJS ingin pindah kelas perawatan yang lebih tinggi atau lebih rendah? Hal itu bisa dilakukan. Namun, sayangnya perpindahan kelas BPJS tidak berlaku pada kelas 3 yang ingin pindah ke kelas yang lebih tinggi seperti kelas 1 dan kelas 2 karena kelas 3 dianggap pemerintah sebagai kelas yang kurang mampu. Selanjutnya, cara perpindahan kelas BPJS ini akan dikupas jelas dengan dalam artikel ini. ( baca : Tarif BPJS Kesehatan Sesuai Dengan Tingkat Kelasnya )
Langkah-langkah Mengajukan Pindah Kelas Perawatan BPJS
Sebelum Anda mengajukan pindah, sebaiknya Anda memenuhi persyaratan-persyaratan perpindahan kelas perawatan agar Anda tidak repot saat mengunjungi kantor BPJS. Syarat-syarat mengajukan perpindahan kelas adalah sebagai berikut.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Lalu kartu BPJS Kesehatan.
- Kartu Keluarga.
- Form Perubahan Data yang telah diisi dan ditandatangani diatas materai. Anda bisa mendapatkan form perubahan data disini.
- Telah lunas iuran pada bulan pelaporan.
- Pengajukan hanya berlaku pada pemegang kartu BPJS yang telah 12 bulan aktif menjadi peserta setelah mendaftar.
Sayangnya, pengajuan perpindahan kelas hanya bisa dilakukan secara offline, yaitu mengunjungi kantor BPJS terdekat dengan lokasi Anda. Bagi Anda yang bingung dimana lokasi kantor BPJS terdekat Anda bisa lihati artikel Sepulsa tentang daftar lokasi kantor BPJS. Contohnya jika Anda tinggal di Jakarta Pusat, maka kantor BPJS yang Anda kunjungi adalah kantor BPJS Jakarta Pusat yang terletak di Jl Proklamasi No. 94 A, Pegangsaan Menteng, Jakarta Pusat. ( baca : Daftar Lengkap Alamat Kantor BPJS Kesehatan di Pulau Jawa )
Prosedur pengajuan perpindahan kelas cukup sederhana yaitu datang ke kantor BPJS terdekat sambil membawa persyaratan lengkap dan mengajukan perubahan data. Anda bisa mengambil formnya saat datang ke kantor atau men-downlad pada link diatas yang telah disebutkan.
Semakin transparan informasi mengenai pelayanan BPJS, masyarakat dapat terlayani dengan baik. Bagi Anda yang ingin mengetahui lebih dalam, Sepulsa sudah menerbitkan sejumlah artikel mengenai BPJS disini.
Salam sehat, Sepulsa mate!
Baca juga