Follow Us

  • Share

    Apa itu KIS, Apa Saja Perbedaan Dengan Kartu BPJS Biasa?

    BPJS dan Kartu Indonesia Sehat (KIS) merupakan dua hal yang tak asing di telinga kita ketika berbicara mengenai asuransi kesehatan. Sering kali keduanya terdengar sama karena fungsinya yang menjamin kesehatan masyarakat Indonesia.

    KIS merupakan kartu diperkenalkan oleh Presiden Joko Widodo pada tahun 2014 sebagai kartu yang menjamin kesehatan masyarakat kurang mampu, tanpa membayar iuran, dan dapat digunakan di mana saja tanpa batasan seperti BPJS. KIS juga dikenal sebagai BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran).

    BPJS merupakan bagian dari program Jaminan Kesehatan Nasional. BPJS terdiri dari dua jenis yaitu non-PBI (non-Penerima Bantuan Iuran) bagi yang mampu dan PBI (Penerima Bantuan Iuran) bagi masyarakat yang tidak mampu.

    Di dalam BPJS non-PBI terdapat kelas-kelas berdasarkan tingkatan pelayanan kesehatan. Setiap kelas mempunyai tarif yang harus dibayar, seperti kelas 1 kelas yang tertinggi bertarif Rp160.000, kelas 2 Rp110.000, dan kelas 3 Rp42.000

    Baca Juga : Tarif Kelas BPJS

    Dengan membayar iuran tersebut, terdapat berbagai macam fasilitas yang ditanggung. Mulai dari rawat jalan, rawat inap, persalinan, hingga alat bantuan kesehatan.

    BPJS Kesehatan non-PBI memberlakukan denda jika ada keterlambatan pembayaran iuran satu bulan.

    Berbeda dengan BPJS umumnya, Kartu Indonesia Sehat (KIS) hanya ditujukan kepada masyarakat yang kurang mampu.

    Baca Juga : Iuran BPJS Bagi yang Tidak Mampu

    Hal yang menonjol dari KIS adalah kartu jaminan kesehatan ini tidak memberlakukan iuran kepada pesertanya atau gratis dan dapat digunakan di mana saja baik itu puskesmas, klinik ataupun rumah sakit tanpa harus memerlukan surat rujukan untuk menikmati fasilitas kesehatan yang lebih tinggi.

    Kedua terasa serupa tapi tak sama, tentunya ada saja perbedaan diantaranya. Yuk, kita lihat penjelasannya mengenai perbedaan antara BPJS dan KIS.


    Perbedaan BPJS dan KIS

    • KIS merupakan program jaminan kesehatan untuk warga kurang mampu sedangkan BPJS merupakan badan pengelolanya.
    • KIS terbatas hanya untuk rakyat miskin dan kurang mampu sedangkan kartu jaminan kesehatan yang dikelola BPJS wajib dimiliki warga negara Indonesia baik mampu atau kurang mampu.
    • Wilayah pemakaian KIS bebas dan BPJS terbatas. KIS merupakan kartu yang bisa digunakan di klinik, puskesmas, dan rumah sakit di manapun yang tersebar di wilayah Indonesia sedangkan kartu JKN yang dikelola oleh BPJS hanya terbatas di wilayah yang didaftarkan.
    • Pemakaian KIS bisa untuk segala perawatan kesehatan baik untuk pencegahan maupun pengobatan sedangkan kartu JKN dikelola BPJS hanya bisa dipakai ketika kondisi benar-benar sedang sakit atau dirawat.
    • KIS merupakan kartu kesehatan yang disubsidi oleh pemerintah, masyarakat cukup mendaftar tanpa mengeluarkan biaya. Sebagai kartu jaminan kesehatan, ketika mendaftar kartu JKN yang dikelola BPJS terdapat biaya yang harus dibayarkan setiap bulannya.

    Baca Juga

    Bayar BPJS Kesehatan

    3 Komentar

    • Uus yunus
      August 26, 2019 at 4:55 pm

      Selamat sore…

      Saya salah satu karyawan yg sebelum nya memiliki kartu BPJS kesehatan untuk keperluan kesehatan saya

      Dan ketika saya mengusulkan mutasi dari kelinik A ke klinik B….kartu BPJS saya jadi berubah menjadi KIS

      Poin pertanyaan saya apakah sudah ada penetapan baru semua menjadi KIS….dan apakah tidak ada perbedaan nanti kalau di pergunakan untuk layanan kesehatan saya

      Balas Komentar
    • uus ambrani
      October 15, 2019 at 10:58 am

      kenapa di daerah kami di oamanukan /subang kartu KIS tida berlaku,saya mau bikin rujukan di tolak karna pake kartu KIS apa saya dan kluaga ga boleh sehat!!!,tolong bagi petugas terkait minta penjelasan nya trmks.

      Balas Komentar
    • Marnawati
      December 5, 2020 at 1:45 pm

      Selamat siang!!
      Setelah saya baca bpjs dan kis tidak sama
      BPJS itu bayar perkelas
      Sedangkan KIS itu tidak
      Yg menjadi pertanyaa saya adalah mengapa saya penguna kis kelas 2 tapi saya bayar seratu ribu perbulan??

      Balas Komentar

    Artikel Seru buat kamu

    Beli kebutuhanmu disini

    3 Komentar

    • Uus yunus
      August 26, 2019 at 4:55 pm

      Selamat sore…

      Saya salah satu karyawan yg sebelum nya memiliki kartu BPJS kesehatan untuk keperluan kesehatan saya

      Dan ketika saya mengusulkan mutasi dari kelinik A ke klinik B….kartu BPJS saya jadi berubah menjadi KIS

      Poin pertanyaan saya apakah sudah ada penetapan baru semua menjadi KIS….dan apakah tidak ada perbedaan nanti kalau di pergunakan untuk layanan kesehatan saya

      Balas Komentar
    • uus ambrani
      October 15, 2019 at 10:58 am

      kenapa di daerah kami di oamanukan /subang kartu KIS tida berlaku,saya mau bikin rujukan di tolak karna pake kartu KIS apa saya dan kluaga ga boleh sehat!!!,tolong bagi petugas terkait minta penjelasan nya trmks.

      Balas Komentar
    • Marnawati
      December 5, 2020 at 1:45 pm

      Selamat siang!!
      Setelah saya baca bpjs dan kis tidak sama
      BPJS itu bayar perkelas
      Sedangkan KIS itu tidak
      Yg menjadi pertanyaa saya adalah mengapa saya penguna kis kelas 2 tapi saya bayar seratu ribu perbulan??

      Balas Komentar