Follow Us

  • Share

    Mau Lapor SPT Online? Pakai efilling Pajak Aja!

    Sekarang sudah zamannya segala aktivitas jadi semakin praktis dengan bantuan teknologi. Termasuk saat Anda akan menjalankan kewajiban Anda sebagai wajib pajak yaitu membayar pajak tahunan dan melaporkan pembayaran pajak. Pembayaran pajak dan melakukan pelaporan SPT bisa dilakukan secara online.

    efilling pajak
    efilling pajak via lapor pajak online

    Pembayaran pajak penghasilan biasanya sudah diurus oleh perusahaan atau instansi tempat Anda bekerja. Anda hanya tinggal melaporkannya saja melalui e-filling pajak.

    Apa itu E-filling pajak? E-filling pajak merupakan sebuah sarana pelaporan SPT secara online yang disediakan oleh pemerintah. Kehadiran sistem ini memudahkan Anda untuk memenuhi kewajiban, prosesnya cepat dan aman.

    Bahkan Anda tidak perlu berpergian ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), cukup dengan laptop atau PC, dan koneksi internet, Anda bisa melaporkan SPT tahunan Anda. Layanan e-filling pajak tersedia pada website resmi pelaporan pajak (DJP Online) yaitu https://djponline.pajak.go.id/account/login.


    Cara Menggunakan e-Filling Pajak untuk Lapor SPT Online

    Agar bisa melaporkan pajak online, pertama-tama Anda harus punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) terlebih dahulu. Mengapa begitu? Anda harus mempunyai akun pada website (DJP Online) dan wajib mengisi nomor NPWP Anda. Bagi Anda yang belum punya, silahkan baca prosedur pendaftaran NPWP.

    Biasanya waktu pelaporan pajak atau SPT online dibuka pada bulan Januari sampai dengan Maret. Sebaiknya Anda melapor pajak online atau melalui Kantor Pelayanan Pajak pada bulan Januari atau Februari dan jangan melaporkan pajak Anda mendekati deadline.

    Siapkan dokumen perpajakan Anda sebelum melanjutkan pembuatan akun di website DJP Online. Hal ini sebaiknya dilakukan agar Anda tidak repot atau mengalami kendala saat mengisi SPT Online.


    Dokumen yang Harus Anda Persiapkan

    • NPWP.
    • Lembar dokumen “Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Bagi Pegawai Tetap Atau Penerima Pensiun Atau Tunjangan Hari Tua/ Jaminan Hari Tua Berkala.”
      • Dokumen ini bersifat konfidensial atau rahasia, karena berisikan detil pemotongan pajak dari gaji Anda serta besar gaji Anda. Anda mendapatkan dokumen ini dari perusahaan atau instansi tempat Anda bekerja.
    • Electronic Filling Identification Number (EFIN).
      • Agar bisa membuat akun di website DJP Online, Anda harus mempunyai EFIN yang berisikan nomor identifikasi. Anda bisa mengajukan EFIN ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. Download formulir aktivasi EFIN pada link ini http://www.pajak.go.id/content/article/tutorial-e-filing-2016-registrasi-djp-online.
      • Untuk mendapatkan EFIN, Anda perlu memberikan informasi NPWP Anda.
      • Setelah mendapatkan EFIN, barulah Anda bisa membuat akun di website DJP Online dan mengisi SPT Online.

    efilling pajak

    Setelah Anda mengumpulkan dokumen yang diperlukan, Anda siap untuk melakukan pendaftaran akun di website DJP Online. Caranya cukup mudah dan tidak memakan banyak waktu. Berikut adalah langkah pendaftaran akun.


    Cara Mendaftar Akun di Website DJP Online

    Cara Mengisi SPT Online
    Daftar Akun di Website DJP
    • Lakukan pendaftaran akun pada tautan ini, https://djponline.pajak.go.id/registrasi.
    • Isi nomor NPWP Anda, tanpa tanda (-) dan (.). Anda hanya menginput angka (nomor) NPWP Anda saja.
    • Isi nomor EFIN Anda.
    • Isi kode keamanan yang terlihat pada layar Anda.
    • Klik verifikasi.
    • Anda akan mendapatkan email mengenai pembuatan akun di website DJP Online. Klik link verifikasi akun pada email pembuatan akun. Notifikasi ini dikirimkan ke email yang Anda daftarkan saat membuat NPWP.
    • Buatlah password untuk akun ini.
    • Akun Anda sudah diverifikasi dan siap digunakan untuk melapor pajak online.

    Cara Membuat Laporan SPT Online Dalam e-Filling Pajak

    • Log in menggunakan akun Anda yang telah diverifikasi.
    • Klik Buat SPT.
      • Anda akan melihat ada beberapa tahap dalam pengisian formulir SPT Online, yaitu Data Umum SPT, Isi SPT, dan Kirim SPT.

    efilling pajak

    • Pada halaman pertama, Anda akan mendapatkan pertanyaan mengenai jumlah penghasilan Anda dalam satu tahun.
      • Jika penghasilan Anda kurang dari dan sejumlah Rp. 60.000.000 per tahun, maka Anda mengisi formulir 1700SS.
      • Jika penghasilan Anda lebih dari Rp. 60.000.000 per tahun, maka Anda mengisi formulir 1700S.
    • Tahap pertama, Anda akan mengisi mengenai data umum SPT, yaitu seputar:
      • Mengisi data tahun pelaporan SPT.
      • Tipe atau jenis status SPT. Apakah itu normal atau pembetulan.
      • Jika jenis SPT itu normal, selanjutnya Anda akan mengisi kode SPT normal.
      • Jika jenis SPT itu pembetulan, selanjutnya Anda akan mengisi kode SPT pembetulan.
      • Kode jenis SPT dapat Anda lihat pada lembar “Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Bagi Pegawai Tetap Atau Penerima Pensiun Atau Tunjangan Hari Tua/ Jaminan Hari Tua Berkala.”
    • Setelah tahap pertama selesai, Anda melanjutkan pengisian formulir pada tahap kedua tentang isi SPT. Anda akan menyatakan sejumlah hal yaitu:
      • Melaporkan jumlah penghasilan dan pemotongan pajak sesuai dengan lembar dokumen “Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Bagi Pegawai Tetap Atau Penerima Pensiun Atau Tunjangan Hari Tua/ Jaminan Hari Tua Berkala” yang Anda terima dari instansi atau perusahaan tempat Anda bekerja.
      • Melaporkan jumlah tanggungan keluarga.
      • Melaporkan harta yang Anda miliki.
      • Melaporkan zakat yang Anda bayar.
      • Melengkapi data lain yang diminta dalam pengisian formulir SPT Online.
    • Terakhir, tahap ketiga yaitu pengiriman SPT.
      • Klik link verifikasi untuk mengirim yang bisa Anda dapatkan melalui email atau nomor handphone.
      • Ketik kode verifikasi, lalu kirim.
      • Anda akan mendapatkan email notifikasi telah melaporkan SPT Online.
    • Pelaporan SPT Online menggunakan sistem e-Filling Pajak telah selesai.

    Agar proses pengisian efilling pajak online lancar, pastikan Anda tersambung dengan internet. Jika Anda tidak berada dalam jangkauan wifi, Anda bisa menggunakan hotspot dari smartphone.

    Rasakan kemudahan membeli paket data di Sepulsa, solusi berbagai pembayaran online. Mau tau apa aja yang seru di Sepulsa? Download aplikasinya di Google Play atau App Store.

    Demikianlah info tentang cara menggunakan e-Filling pajak untuk melapor SPT Online. Semoga informasi ini bermanfaat untuk Anda!

    Beli Pulsa di Sepulsa

    Artikel Seru buat kamu

    Beli kebutuhanmu disini