Follow Us

  • Share

    Tutorial Lapor Pajak via Online dan KPP

    Sepulsa Mate yang sudah memiliki penghasilan berkewajiban untuk membayar pajak penghasilan dan melaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Jika Anda bekerja di Perusahaan swasta ataupun nasional, dan instansi pemerintah, perihal mengenai pembayaran pajak penghasilan biasanya sudah diatur.

    Penghasilan yang kamu dapatkan telah dikurangi untuk pengeluaran pajak, pembayaran BPJS Ketenagakerjaan, dan sebagainya. Satu langkah lagi urusan perpajakan Anda akan selesai, yaitu melaporkannya.

    Mungkin Anda membayangkan melaporkan pajak harus dengan mendatangi KPP. Ada kabar baik nih, Anda tidak harus mengunjungi KPP, Anda bisa melaporkannya secara online.

    Ya, benar. Sekarang ada dua cara untuk melaporkan pajak Anda; pertama, melapor pajak online dengan mengisi formulir dalam website pelaporan pajak. Kedua, cara yang telah lama digunakan yaitu melaporkan pajak di KPP terdekat.


    Tutorial Lapor Pajak via Online dan KPP

    Memilih cara melapor pajak online ataupun manual, harus Anda pertimbangkan terlebih dahulu. Cara manakah yang lebih mudah menurut Anda, baik secara waktu ataupun jarak tempuh lokasi.

    Waktu pelaporan pajak biasanya dimulai pada Januari hingga Maret. Anda akan merasa lega jika Anda telah melaporkan pajak Anda pada awal waktu seperti pada bulan Januari ataupun Februari.

    1. Tutorial Lapor Pajak Online

    Cara melapor pajak online yang terbaru adalah secara online. Cara online ini lebih banyak disukai karena praktis, mudah dan cepat, ditambah lagi Anda tidak harus repot-repot ke KPP terdekat. Modal utama yang bisa mendukung pelaporan pajak online adalah laptop atau PC, dan internet.

    Anda bisa membeli paket data online hanya dengan beberapa klik di Sepulsa. Ingin kenal lebih dekat? Download aplikasi Sepulsa; tersedia di Google Play dan App Store.

    Setelah, Anda punya paket data yang cukup untuk online, saatnya Anda mulai melengkapi dokumen-dokumen yang dibutuhkan agar dapat melaporkan pajak online.

    Dokumen yang diperlukan adalah:

    • Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Bagi Pegawai Tetap Atau Penerima Pensiun Atau Tunjangan Hari Tua/ Jaminan Hari Tua Berkala.
      • Lembar dokumen ini biasanya diberikan oleh perusahaan atau instansi tempat Anda bekerja. Didalamnya berisi detil informasi penghasilan yang kamu terima dan pemotongan pajak penghasilan. Sifatnya yang menjabarkan informasi pribadi, membuat dokumen ini konfidensial, hanya untuk Anda.
    • Electronic Filling Identification Number (EFIN).
      • Pada website pelaporan pajak online, Anda diharuskan untuk memiliki akun agar bisa melakukan pelaporan. Syarat agar bisa mendaftar akun baru adalah memiliki EFIN. Dokumen EFIN berupa sebuah identifikasi nomor unik, bisa Anda ajukan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.

    Untuk mendapatkan EFIN, Anda harus mempunyai NPWP. Jika Anda belum mempunyai NPWP, silahkan buatlah NPWP terlebih dahulu.

    Setelah mendapatkan EFIN, Anda bisa menggunakan identifikasi nomor unik tersebut untuk mendaftar sebuah akun di website pelaporan pajak online. Lalu, mulai mengisi laporan pajak online.

    Lapor Pajak Online
    Lapor Pajak Online (SPT)

    Tibalah kita pada cara melaporkan pajak online, ikutilah langkah-langkah sebagai berikut.

    Cara Mendaftar akun baru di website pelaporan pajak online:

    • Kunjungi website pelaporan pajak online, https://djponline.pajak.go.id/account/login.
    • Buatlah akun dengan mengklik link daftar akun, https://djponline.pajak.go.id/registrasi.
    • Isilah nomor NPWP Anda tanpa tanda (-) dan (.). Anda hanya mengisi angka yang berupa nomor NPWP Anda saja.
    • Isilah EFIN.
    • Isilah kode keamanan sesuai dengan yang ada pada layar.
    • Klik verifikasi.
    • Anda akan mendapatkan sebuah email verifikasi akun website pelaporan pajak pada alamat email yang Anda gunakan saat mendaftar NPWP. Klik link yang ada pada email tersebut untuk memverifikasi akun Anda.
    • Ketik password untuk akun Anda.
    • Akun Anda telah diverifikasi dan bisa langsung digunakan untuk melapor pajak online.

    Cara Melapor Pajak Online:

    • Kunjungi website pelaporan pajak online, https://djponline.pajak.go.id/account/login.
    • Log in dengan mengisi NPWP, Password, dan kode keamanan.
    • Anda akan dibawa ke halaman dasbor utama Pelaporan Pajak.
    • Pilih Buat SPT.
    • Isilah Formulir Pengisian SPT. Pada pertanyaan pertama;  mengenai jumlah penghasilan pertahun Anda kurang dari atau sejumlah Rp60.000.000. Jika Iya, Anda akan mengisi formulir 1770SS, jika tidak Anda akan mengisi formulir 1770S.
    • Terdapat 3 (tiga) tahap dalam pengisian SPT yaitu Data Umum SPT, Isi SPT, dan Kirim.
    • Tahap pertama mengenai Data Umum SPT:
      • Anda akan mengisi data tahun pelaporan SPT.
      • Jenis status SPT; normal atau pembetulan.
      • Jika normal, isi kode SPT normal. Jika pembetulan, isi kode pembetulan.
    • Tahap kedua mengenai Isi SPT (Lampiran 1-3):
      • Isi jumlah penghasilan dan pemotongan pajak sesuai dengan lembar dokumen “Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Bagi Pegawai Tetap Atau Penerima Pensiun Atau Tunjangan Hari Tua/ Jaminan Hari Tua Berkala” yang Anda terima dari perusahaan atau instansi tempat Anda bekerja.
      • Laporkan jumlah tanggungan keluarga.
      • Jangan lupa untuk laporkan jumlah harta yang Anda miliki.
      • Laporkan zakat yang Anda bayarkan.
      • Lengkapi data lainnya yang diminta dalam pelaporan SPT.
    • Tahap ketiga mengenai kirim laporan SPT:
      • Setelah Anda selesai mengisi seluruh data yang diperlukan, maka tahap terakhir adalah pengiriman laporan SPT.
      • Klik link verifikasi untuk mengirim. Link verifikasi bisa dikirim melalui email ataupun nomor telepon Anda.
      • Ketik kode verifikasi. Lalu, klik kirim.
    • Notifikasi pelaporan SPT online dikirimkan ke email Anda.
    • Proses pelaporan SPT online telah selesai.

    Pengerjaan lapor pajak online memang agak panjang dan Anda harus memerhatikan setiap data yang diminta. Luangkan waktu Anda sejenak untuk pengisian pelaporan pajak agar Anda bisa mengerjakan dengan tenang dan teliti.

    2. Tutorial Lapor Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak

    Jika Anda merasa lebih nyaman melaporkan pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat, maka Anda harus siap untuk datang lebih awal dan menyiapkan dokumen lengkap.

    Karena masih banyak orang yang melaporkan pajak ke KPP, kemungkinan besar akan ada antrean yang panjang, apalagi jika sudah mendekati batas waktu pelaporan pajak.

    Dokumen yang perlu Anda persiapkan:

    • lembar dokumen “Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Bagi Pegawai Tetap Atau Penerima Pensiun Atau Tunjangan Hari Tua/ Jaminan Hari Tua Berkala”, sebagai acuan pengisian laporan pajak.
    • Selanjutnya, siapkan formulir pajak 1770SS atau 1770S dan isilah formulir tersebut sebelum mengunjungi KPP.

    Formulir pajak 1770 SS untuk wajib pajak dengan penghasilan pajak kurang dari dan sejumlah Rp60.000.000 per tahun sedangkan Formulir pajak 1770S untuk wajib pajak dengan penghasilan pajak lebih dari Rp60.000.000 per tahun.

    Kantor Pelayanan Pajak Semarang Barat via Seputar Semarang

    Langkah melaporkan pajak di KPP:

    • Bawalah dokumen yang telah Anda persiapkan ke KPP terdekat.
    • Ambilah antrean di KPP. Ketika nama Anda dipanggil, serahkan dokumen tersebut pada petugas pajak.
    • Anda akan mendapatkan bukti penyerahan laporan pajak (laporan SPT).
    • Proses melaporkan pajak di KPP selesai.

    Demikian informasi mengenai tutorial lapor pajak online dan manual. Pilihlah cara pelaporan pajak yang paling praktis dan nyaman buat Anda.

    Terakhir, Jangan lupa untuk melaporkan pajak Anda (SPT) tepat waktu yang diberikan yaitu pada bulan Januari hingga Maret.

    Beli Pulsa di Sepulsa

    Artikel Seru buat kamu

    Beli kebutuhanmu disini