Kewajiban seseorang yang telah mempunyai penghasilan bukan hanya membayar pajak setiap tahunnya, tetapi juga melakukan pelaporan SPT. Alasan mengapa Anda harus melakukan pelaporan pajak SPT adalah sebagai bukti Anda telah membayar pajak. Sekarang sudah ada dua cara pelaporan SPT yaitu via online dan KPP.
Sebelum Anda bisa melakukan pelaporan pajak, Anda harus mempunyai NPWP. Jika Anda belum punya NPWP, Anda bisa membaca pembuatan NPWP untuk Wajib Pajak Orang Pribadi.
Sebagai gambaran, pelaporan SPT online merupakan sebuah alternatif yang lebih mudah dan hemat waktu untuk melakukan pelaporan online yang dilakukan pada website pelaporan pajak.
Anda akan mengisi sebuah e-formulir SPT lalu mengirimkannya ke database KPP. Tapi, sebelum Anda bisa melakukan pelaporan online, ada beberapa dokumen yang perlu Anda siapkan.
Apakah Anda baru pertama kali melaporkan pajak atau pertama kali menggunakan pelaporan pajak online? Umumnya, pengisian formulir pelaporan secara online sama saja dengan pengisian formulir di KPP.
Nah, bagi Anda yang belum pernah melaporkan pajak sama sekali, Anda harus mengisi data yang diminta sesuai dengan lembar dokumen bukti telah membayar pajak. Selain itu, Anda akan diminta untuk melaporkan jumlah tunjangan, harta, zakat, dan hal lainnya.
Sepulsa akan membantu Anda dengan mengulas tentang cara mengisi SPT secara online. Jadi Anda tidak perlu khawatir, cukup ikuti saja langkah-langkahnya.
Cara Mengisi SPT Online
Agar mengisi SPT Online lancar, Anda perlu mempersiapkan laptop atau PC dengan internet yang stabil. Pastikan keduanya bisa berjalan dengan lancar.
Sekarang sudah banyak cara untuk terhubung dengan internet, salah satunya menggunakan paket data. Paket data Anda yang sudah menipis cukup bahaya jika Anda paksakan untuk browsing atau beraktivitas online karena bisa mengikis pulsa Anda.
Agar itu tidak terjadi, beli paket data online di Sepulsa, solusi berbagai pembayaran online yang mudah dan cepat!
Dokumen dan Syarat Pendaftaran Akun di Website Resmi Pelaporan Pajak
Sebelum Anda bisa melakukan pelaporan pajak (SPT) secara online, Anda harus mempunyai dan mempersiapkan dokumen berikut.
1. Lembar dokumen “Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Bagi Pegawai Tetap Atau Penerima Pensiun Atau Tunjangan Hari Tua/Jaminan Hari Tua Berkala.”
Dokumen ini konfidensial, hanya untuk Anda, karena berisikan detil pemotongan pajak dari gaji Anda serta besar gaji Anda. Anda mendapatkan dokumen ini dari instansi atau perusahaan tempat Anda bekerja.
2. Electronic Filling Identification Number (EFIN).
Agar bisa membuat akun di website pelaporan pajak online, Anda harus mempunyai EFIN yang berisikan nomor identifikasi. Anda bisa mengajukan EFIN ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
Untuk mendapatkan EFIN, Anda perlu memberikan informasi NPWP Anda. Belum punya NPWP? Silahkan membaca cara membuat NPWP Orang Pribadi.
Setelah mendapatkan EFIN, barulah Anda bisa membuat akun dan mengisi SPT.
Setelah Anda mempersiapkan kedua dokumen diatas, langkah selanjutnya adalah membuat akun di website pelaporan pajak.
Membuat Akun di Website Resmi Pelaporan Pajak
Cara membuat akun di website resmi pelaporan pajak
- Kunjungilah website resmi pelaporan pajak online, https://djponline.pajak.go.id/account/login.
- Lakukan pendaftaran akun pada tautan ini, https://djponline.pajak.go.id/registrasi.
- Ketiklah nomor NPWP Anda, tanpa tanda (-) dan (.). Anda hanya memasukkan angka (nomor) NPWP Anda saja.
- Isilah nomor EFIN Anda.
- Isilah kode keamanan yang terlihat pada layar Anda.
- Klik verifikasi.
- Anda akan mendapatkan email mengenai pembuatan akun di website resmi pelaporan pajak. Klik link verifikasi akun pada email pembuatan akun tersebut. Notifikasi ini dikirimkan ke email yang Anda input saat membuat NPWP.
- Ketik password untuk akun ini.
- Akun Anda sudah diverifikasi dan siap digunakan untuk melapor pajak online.
Langkah-Langkah Mengisi SPT Online
Saatnya Anda untuk melakukan pelaporan SPT online. Berikut adalah sejumlah langkah yang bisa Anda ikuti:
- Kunjungilah website resmi pelaporan pajak online, https://djponline.pajak.go.id/account/login.
- Log in dengan akun Anda. Isi NPWP, password, dan kode keamanan.
- Klik Buat SPT.
- Pembuatan laporan SPT online terdiri atas 3 tahap yaitu data umum SPT, isi SPT (Lampiran 1-3), dan Kirim SPT.
- Pertanyaan pertama akan menanyakan mengenai jumlah penghasilan pertahun Anda kurang dari atau sejumlah Rp 60.000.000. Jika iya, Anda akan mengisi formulir 1770SS, jika tidak Anda akan mengisi formulir 1770S.
- Pada tahap pertama – data umum SPT, Anda akan mengisi:
- Isi data tahun pelaporan SPT.
- Tipe atau jenis status SPT; normal atau pembetulan.
- Jika normal, isi kode SPT normal. Jika pembetulan, isi kode pembetulan. Anda bisa melihat kode ini pada lembar “Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Bagi Pegawai Tetap Atau Penerima Pensiun Atau Tunjangan Hari Tua/ Jaminan Hari Tua Berkala.”
- Pada tahap kedua – Isi SPT (lampiran 1-3), Anda akan mengisi:
- Laporkan jumlah penghasilan dan pemotongan pajak sesuai dengan lembar dokumen “Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Bagi Pegawai Tetap Atau Penerima Pensiun Atau Tunjangan Hari Tua/ Jaminan Hari Tua Berkala” yang Anda terima dari instansi atau perusahaan tempat Anda bekerja.
- Laporkan jumlah tanggungan keluarga.
- Laporkan harta yang Anda miliki.
- Laporkan zakat yang Anda bayar.
- Lengkapi data lainnya yang diminta dalam pelaporan SPT.
- Pada tahap ketiga – Kirim SPT:
- Setelah seluruh data terisi, tahap terakhir adalah mengirimnya melalui tombol kirim SPT.
- Klik link verifikasi untuk mengirim. Kode verifikasi bisa dikirim melalui email ataupun nomor telepon Anda.
- Ketik kode verifikasi. Selanjutnya, kirim.
- Anda akan mendapatkan email notifikasi pelaporan pajak online.
- Pelaporan SPT Online selesai.
Agar Anda tenang dan nyaman dalam mengisi laporan SPT online, luangkan waktu Anda sejenak.
Perhatikan juga waktu pelaporan SPT Online karena ada rentang waktu yang ditetapkan yaitu pada bulan Januari sampai dengan Maret. Jangan sampai telat melaporkan pajak Anda, ya!