Setelah membayar pajak penghasilan tahunan, langkah selanjutnya adalah melaporkan pajak. Melaporkan pajak sekarang semakin mudah dengan adanya dua cara.
Pertama, kamu bisa melaporkan pajak dengan langsung mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat. Kedua, melaporkan pajak melalui website DJP Online yang diterbitkan oleh Direktorat Jendral Pajak. Apabila Anda mempunyai waktu terbatas, gunakan layanan online ini.
Melaporkan pajak melalui website DJP Online adalah cara yang lebih praktis. Bagaimana tidak? Anda bisa memenuhi kewajiban ini dengan mengandalkan gadget dan koneksi internet, lalu mengakses website DJP Online di https://djponline.pajak.go.id/account/login.
Apa itu DJP Online? DJP Online merupakan sebuah website untuk melakukan pelaporan pajak secara online. Website ini menggunakan sebuah sistem e-filling yang merupakan suatu cara yang memudahkan masyarakat untuk melapor SPT (Surat Pemberitahuan) Pajak Penghasilan secara real-time.
Layanan online ini juga sangat memudahkan, tidak perlu mengantre lama dan buang waktu. Manfaat yang lain yang bisa dirasakan dari layanan DJP Online pajak adalah proses yang cepat, aman, dan paperless. Melapor SPT online di DJP Online Pajak tidak dikenakan biaya.
Apa Anda sudah punya NPWP? Pelaporan pajak secara online memerlukan nomor NPWP. Jadi kalau Anda belum punya, segeralah mendaftar NPWP di KPP setempat. Membuat NPWP mudah kok, Silahkan baca tentang cara mendaftar NPWP.
Cara Menggunakan Layanan DJP Online Pajak untuk Lapor SPT
Perlu diketahui, saat ini ada 2 (dua) jenis layanan yang tersedia dalam DJP Online e-filling, yaitu:
- Pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi 1700S.
- Diperuntukkan bagi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi yang sumber penghasilannya didapatkan dari 1 (satu) atau lebih pemberi kerja dan memiliki penghasilan lainnya yang bukan berasal dari kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas. Contoh profesi adalah pegawai swasta, Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), serta pejabat negara lainnya, dan profesi yang memiliki penghasilan lainnya yaitu sewa rumah, honor pembicara/pengajar/pelatih, dan sebagainya.
- Ditujukan kepada profesi yang penghasilan bruto lebih besar dari Rp 60.000.000 per tahun.
- Pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pribadi Orang Pribadi 1770SS.
- Digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang berpenghasilan selain dari usaha atau/dan pekerjaan bebas dengan jumlah penghasilan bruto kurang dari atau sama dengan Rp 60.000.000 per tahun.
Dokumen yang Harus Disiapkan Sebelum Mendaftarkan Akun di DJP Online.
Sebelum Anda mengakses website tersebut, sebaiknya persiapkan:
- NPWP.
- Dokumen “Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Bagi Pegawai Tetap Atau Penerima Pensiun Atau Tunjangan Hari Tua/ Jaminan Hari Tua Berkala.”
- Dokumen ini bersifat konfidensial atau rahasia, karena berisikan informasi pemotongan pajak dari gaji serta besar gaji. Anda mendapatkan dokumen ini dari perusahaan atau instansi tempat Anda bekerja.
- Electronic Filling Identification Number (EFIN).
- Agar bisa membuat akun di website DJP Online, Anda harus mempunyai EFIN yang berisikan nomor identifikasi.
- Untuk mendapatkannya, ajukanlah EFIN ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. Dapatkan formulir aktivasi EFIN pada link ini http://www.pajak.go.id/content/article/tutorial-e-filing-2016-registrasi-djp-online.
- Setelah mendapatkan EFIN, barulah buat akun di website DJP Online dan mengisi SPT Online.
1. Buat Akun di Website DJP Online Pajak
Ikutilah beberapa langkah sebagai berikut.
- Akses website resmi pelaporan pajak online https://djponline.pajak.go.id/account/login.
- Lakukan pendaftaran akun baru.
- Ketik nomor NPWP tanpa tanda (.) atau (-). Anda hanya perlu memasukkan nomor yang tercantum pada NPWP.
- Ketik nomor EFIN.
- Ketik kode keamanan yang tercantum pada layar ponsel.
- Klik verifikasi.
- Notifikasi mengenai pembuatan akun di DJP Online akan dikirim ke email Anda. Klik link verifikasi didalam email dan Anda akan diarahkan ke halaman verifikasi.
- Akunmu telah diverifikasi.
Setelah mendapatkan akun yang telah diverifikasi, Anda bisa menggunakannya untuk melapor pajak penghasilan secara online.
2. Isi Formulir e-Filling Pajak yang Tersedia di DJP Online.
Inilah panduan mengisi laporan SPT Online :
- Akses website resmi pelaporan pajak online https://djponline.pajak.go.id/account/login.
- Log in menggunakan akun yang sudah diverifikasi.
- Pilih Buat SPT.
- Terdapat beberapa tahap dalam pengisian formulir SPT Online, yaitu Data Umum SPT, Isi SPT, dan Kirim SPT.
- Pada halaman pertama, aNDA akan mendapatkan pertanyaan mengenai jumlah penghasilanmu dalam satu tahun.
- Tahap pertama, Anda akan mengisi mengenai data umum SPT, terdiri dari :
- Mengisi data tahun pelaporan SPT.
- Tipe status SPT. Apakah itu normal atau pembetulan.
- Apabila jenis SPT itu normal, Anda akan mengisi kode SPT normal.
- Apabila jenis SPT itu pembetulan, Anda akan mengisi kode SPT pembetulan.
- Kode jenis SPT bisa dilihat pada lembar “Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Bagi Pegawai Tetap Atau Penerima Pensiun Atau Tunjangan Hari Tua/ Jaminan Hari Tua Berkala.”
- Setelah tahap pertama selesai, lanjutkan pengisian formulir pada tahap kedua tentang isi SPT. Anda akan menyatakan sejumlah hal yaitu:
- Melaporkan jumlah penghasilan dan pemotongan pajak sesuai dengan “Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Bagi Pegawai Tetap Atau Penerima Pensiun Atau Tunjangan Hari Tua/ Jaminan Hari Tua Berkala”
- Melaporkan jumlah tanggungan keluarga.
- Melaporkan harta yang dimiliki.
- Melaporkan zakat yang dibayar.
- Melengkapi data lain yang diminta dalam pengisian formulir SPT Online.
- Terakhir, tahap ketiga yaitu pengiriman SPT.
- Klik link verifikasi untuk mengirim yang bisa didapatkan melalui email atau nomor handphone.
- Ketik kode verifikasi, lalu kirim.
- Kamu akan mendapatkan email notifikasi telah melaporkan SPT Online
Supaya mengisian e-Filling pajak online lancar, pastikan terlebih dahulu kamu sudah tersambung dengan internet. Nikmati kemudahan membeli paket data di Sepulsa, solusi berbagai pembayaran online paling praktis di Indonesia.
Sepulsa Mate, jangan sampai lupa melaporkan pajak, ya. Waktu pelaporan pajak biasanya dibuka pada Bulan Januari hingga Maret.
Semoga bermanfaat, Sepulsa Mate!