Baru-baru ini telah beredar kabar bahwa akan ada kenaikan UMP di 34 Provinsi, dan ternyata benar bahwa Kementrian Ketenagakerjaan memutuskan untuk menaikkan upah minimum regional 2020. Kenaikan UMP 2020 sebesar 8,51% mengacu pada besaran inflasi pertumbuhan nasional.
Dalam surat edaran menteri nomor B-M/308/HI.01.00/2019 yang ditujukan pada Gubernur di seluruh Indonesia, besaran inflasi nasional yang dimaksud adalah 3,39% dan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,12%. Berdasarkan surat edaran nomor B-M/308/HI.01.00/2019 semua Gubernur wajib mengumumkan kenaikan UMP ini pada tanggal 1 November 2019 secara serentak.
Sebelum Anda mengetahui berapa besar kenaikan UMP di 34 Provinsi, ada baiknya jika Anda baca dulu UMP, UMK, dan UMR setiap daerah tahun 2019 supaya Anda tahu kenaikannya dari tahun 2019 ke tahun 2020.
Berikut kenaikan UMP dari provinsi dengan urutan penerima UMP terkecil hingga terbesar.
- DKI Jakarta dari Rp3.940.973 menjadi Rp4.267.349
- Papua Dari Rp3.240.900 naik menjadi Rp3.516.700
- Sulawesi Utara dari Rp3.051.076 naik menjadi Rp3.310.723
- Bangka Belitung dari Rp2.976.705 jadi Rp3.230.o22
- Papua Barat dari Rp2.934.500 naik jadi Rp3.134.600
- Nangroe Aceh Darussalam dari Rp2.916.810 naik menjadi Rp3.165.030
- Sulawesi Selatan dari sekitar Rp2.860.382 naik menjadi Rp3.103.800
- Sumatera Selatan dari Rp2.804.453 naik jadi sekitar Rp3.043.111
- Kepulauan Riau dari Rp2.769.683 naik menjadi Rp3.005.383
- Kalimantan Utara dari Rp2.765.463 naik menjadi Rp3.000.803
- Kalimantan Timur dari Rp2.747.561 naik menjadi Rp2.981.378
- Kalimantan Tengah dari 2.663.435 naik jadi Rp2.903.144
- Riau dari sekitar Rp2.662.025 naik menjadi Rp2.888.563
- Kalimantan Selatan dari Rp2.651.781 naik menjadi Rp2.877.447
- Maluku Utara dari Rp2.508.092 naik menjadi Rp2.721.530
- Jambi dari Rp2.423.889 naik menjadi Rp2.630.161
- Maluku dari Rp2.400.664 naik jadi Rp2.604.960
- Gorontalo dari Rp2.420.000 naik menjadi Rp2.586.900
- Sulawesi Barat dari Rp2.369.670 naik menjadi Rp2.571.328
- Sulawesi Tenggara dari Rp2.351.870 naik menjadi Rp2.552.014
- Sumatera Utara dari Rp2.303.403 naik menjadi Rp2.499.422
- Sumatera Barat dari Rp2.289.228 naik menjadi 2.484.041
- Sulawesi Tengah dari Rp2.123.040 naik jadi Rp2.303.710
- Bali dari 2.297.967 naik menjadi Rp2.493.523
- Banten dari Rp2.267.965 naik menjadi Rp2.460.968
- Lampung dari Rp2.240.646 naik menjadi 2.431.324
- Kalimantan Barat dari Rp2.211.500 naik menjadi Rp2.399.698
- Bengkulu dari Rp2.040.000 naik menjadi Rp2.213.604
- NTB dari Rp2.012.610 naik menjadi Rp2.183.883
- NTT dari Rp1.793.293 naik menjadi Rp1.945.902
- Jawa Barat dari Rp1.668.372 naik menjadi Rp1.810.350
- Jawa Tengah dari Rp1.605.396 naik menjadi Rp1.742.015
- Jawa Timur dari Rp1.630.059 naik menjadi Rp1.768.777
- DIY dari Rp1.570.922 naik menjadi Rp2.004.000
Itulah daftar kenaikan UMP di 34 provinsi pada tahun 2020, semoga bermanfaat bagi Anda semua.