Latar belakang dari tarif adjustment adalah agar subsidi listrik tepat sasaran, kepada konsumen rumah tangga dengan daya listrik kecil sekitar 450 VA dan 900 VA tidak dikenakan tarif ini. Ada 12 gologan tarif yang ditentukan PLN dan pemerintah yang berlaku untuk beberapa konsumen berikut.
- Tarif R-1, yang ditargetkan kepada konsumen rumah tangga kecil dengan daya 1.300 VA dan 2.200 VA
- Tarif R-2, tarif ini berlaku untuk kalangan rumah tangga kecil dengan daya 3.500 VA sampai dengan 5.500 VA.
- Tarif R-3, tarif ini berlaku untuk konsumen rumah tangga besar dengan daya diatas 6.600 VA sampai daya lebih tinggi.
- Tarif B-2, Tarif ini berlaku untuk konsumen bisnis sedang yang memiliki daya 6.600 VA sampai dengan 200 KVA
- Tarif P-1, Ini berlaku untuk konsumen kantor pemerintah kecil yang memiliki daya listrik diatas 6.600 VA sampai dengan 200 kVA
- Tarif P-2, Ini berlaku untuk konsumen pemerintah besar yang memiliki daya listrik diatas 200 kVA
- Tarif P-3, tarif untuk penerangan jalan umum milik pemerintah.
- Tarif I-3, Tarif ini diperuntukan untuk industri skala menengah yang memiliki daya listrik di atas 200 kVA.
- Tarif I-4, ini berlaku untuk konsumen industri besar yang memiliki tegangan besar sekitar diatas 30.000 kVA
Tarif adjustment yang telah ditulis diatas berlaku untuk semua konsumen prabayar dan pascabayar, bagi pelanggan listrik prabayar ini berlaku untuk pembelian token 1 januari 2015 dan untuk pascabayar ini berlaku sejak bulan februari 2015.
Penundaan penerapan tarif adjustment untuk rumah tangga daya 1300 VA dan 2200 VA dilakukan dengan pertimbangan bahwa konsumen gol tarif tersebut sudah mengalami kenaikan tarif listrik secara bertahap sejak Juli 2014 hingga November 2014. Serta untuk meringankan beban ekonomi konsumen di kedua gol tarif.
Alasan mengapa penerapan tarif adjustment ini selalu setiap bulan adalah karena biaya penyediaan tenaga listrik ini bergantung kepada perbuhan kurs, ICP dan inflasi yang membuat BPP mengalami perubahan. Rumus dan formula yang dipakai dalam perhitungan tarif adjustment ini adalah sebagai berikut.
TB = TL x (1+%TA)
Keterangan
TB : Tarif Tenaga Listrik baru yang berlaku setelah Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment).
TL : Tarif Tenaga Listrik lama yang berlaku berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 09 Tahun 2014.
%TA : Persentase Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment) .
%TA : % (K kurs x ∆ Kurs) + % (KICP x ∆ ICP) + % (Kinflasi x ∆ Inflasi)
TA : Tariff Adjustment
Nah setelah kita telah mengetahui golongan mana saja yang terkena tarif adjustment maka sekarang saatnya kita tau tarif apa saja yang mendapatkan subsudi dari pemerintah.
Gologan subsidi
- S-1 daya 220 VA
- S-2 daya 450 VA
- S-2 daya 900 VA
- S-2 daya 1300 VA
- S-2 daya 2200 VA
- S-2 daya 3500 VA s.d 200 kVA
- S-3 daya diatas 200 kVA ke atas
- R-1 daya 450 VA
- R-1 daya 900 VA
- B-1 daya 450 VA
- B-1 daya 900 VA
- B-1 daya 1300 VA
- B-1 daya 2200 VA s.d 5500 VA
- I-1 daya 450 VA
- I-1 daya 900 VA
- I-1 daya 1300 VA
- I-1 daya 2200 VA
- I-1 daya 3500 VA s.d 14 kVA
- I-2 daya diatas 14 kVA s.d 200 kVA
- P-1 daya 450 VA
- P-1 daya 900 VA
- P-1 daya 1300 VA
- P-1 daya 2200 VA s.d 5500 VA
- Transaksi daya diatas 200 kVA
- Curah daya diatas 200 kVA
Sekian artikel ini dibuat semoga apa yang telah dituliskan disini dapat berguna untuk kalian yang masih bingung kenapa tarif listrik Anda naik setahun belakangan ini semua sepulsa mate!
Baca juga
Cara Pengaduan Keluhan PLN Online
Tips Mengatasi Token PLN yang Gagal Terus
Cara Pembelian Pulsa atau Token Listrik Pintar
Pulsa Listrik Boros? Ikuti 8 Cara Berhemat Ini!