Follow Us

  • Share

    STNK Mau Habis? Perhatikan Syarat Perpanjang STNK Ini!

    Apakah Anda sering bepergian mengunakan kendaraan pribadi? Kalau iya, Anda harus mengetahui kapan tepatnya Anda harus membayar pajak STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan). Kalau Anda lupa atau telat membayar pajak, Anda harus membayar sanksinya.

    Sebaiknya Anda mengetahui ada dua jenis pajak yang berlaku pada STNK yang sering dibawa bepergian. Kedua pajak tersebut adalah:

    • Pajak STNK tahunan, yaitu sebuah pengesahan yang diparaf dan dicap oleh pihak kepolisian yang dilakukan ketika pembayaran pajak kendaraan pada kolom yang tercetak di STNK (letaknya sebelah kanan).
    • Pajak STNK 5 tahunan, yaitu berupa pergantian kertas STNK kendaraan bermotor yang mana masa berlakunya sudah 5 tahun.

    Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya administrasi perpanjangan STNK mengalami kenaikan. Jadi bukan pajak-nya yang naik. Kenaikan pada biaya administrasi ini dilakukan dengan maksud untuk meningkatkan kinerja sistem.


    Biaya Administrasi Perpanjang STNK Roda Dua dan Tiga

    • Biaya administrasi untuk pembuatan baru dan perpanjang sebesar Rp 100.000.
    • Sedangkan Biaya Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) atau yang dikenal sebagai plat nomor, sebesar Rp 60.000.
    • Biaya penerbitan BPKB sebesar Rp 225.000.
    • Dan Biaya penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah Rp 150.000.

    Biaya Administrasi Perpanjang STNK Roda Empat

    • Biaya administrasi STNK baik itu pembuatan baru atau perpanjangan sebesar Rp 200.000.
    • Untuk Biaya Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) atau plat nomor sebesar Rp  100.000.
    • Biaya penerbitan BPKB sebesar Rp 375.000.
    • Dan Biaya penerbitan surat mutasi kendaraan ke luar daerah sebesar Rp 250.000.

    Menanggani peraturan baru ini, sebaiknya Anda menyisihkan uang lebih agar prosesnya dapat berjalan dengan cepat.

    Baik itu pajak STNK tahunan atau Pajak STNK 5 tahunan tetap harus diperpanjang sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.

    Sepulsa akan membahas mengenai apa saja persyaratan yang dibutuhkan untuk memperpanjang STNK.

    Jadi sebelum kamu pergi ke Samsat untuk mengurus perpanjangan STNK, Anda perlu membaca mengenai syarat perpanjang STNK supaya bisa bersiap-siap dan bisa memperlancar proses perpanjangan.

    Yuk, cek syarat perpanjang STNK di bawah ini.


    Syarat Perpanjang STNK

    Syarat Perpanjang STNK
    STNK via Polda Jateng

    Jika Anda ingin melakukan perpanjangan pajak STNK tahunan, Anda harus menyiapkan:

    • STNK Asli dan fotokopi.
    • Fotokopi BPKB.
    • KTP asli dan fotokopiannya sesuai nama yang tercantum pada STNK dan BPKB.

    Lain halnya jika Anda ingin melakukan perpanjang STNK setiap 5 tahunan, persyaratannya sedikit berbeda. Berikut dokumen yang Anda butuhkan untuk perpanjang STNK setiap 5 tahun:

    • Cek fisik kendaraan.
    • STNK asli dan fotokopi.
    • Fotokopi BPKB.
    • KTP Asli dan fotokopi dengan nama yang sesuai dengan STNK dan BPKB kendaraan.

    Prosedur Perpanjang STNK

    Syarat Perpanjang STNK
    Samsat via ndgblog

    Setelah Anda sudah menyiapkan dokumen yang diperlukan untuk perpanjangan STNK, itulah saatnya Anda pergi ke kantor Samsat terdekat untuk memprosesnya.

    Prosedur Apa Saja yang Harus Dilalui?

    • Ketika Anda tiba di Samsat, Anda akan menemukan formulir permohonan perpanjang STNK di loket pendaftaran dan isilah sesuai dengan data yang tercantum pada STNK dan BPKB. Setelah itu lampirkan dokumen yang menjadi syarat perpanjang STNK.
    • Serahkan dokumen permohonan perpanjang STNK ke loket penyerahan berkas. Tunggulah hingga nama Anda dipanggil.
    • Anda akan mendapatkan slip pembayaran pajak dan Anda bisa melihat berapa besar pajak yang harus Anda bayarkan.
    • Pergilah ke kasir untuk membayar pajak tersebut. Setelah membayar pajak perpanjang STNK, Anda akan mendapatkan bukti pelunasan pajak. Lalu serahkan bukti pelunasan pajak ke loket pengambilan STNK.
    • Setelah itu nama Anda akan dipanggil dan STNK baru telah diperpanjang satu tahun. Tetapi kalau kamu memperpanjang STNK 5 tahunan, setelah selesai proses pembayaran pajak STNK Anda bisa membawa bukti pelunasan pajak ke loket pengambilan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) untuk mendapatkan plat nomor baru.

    Sambil menunggu perpanjangan STNK selesai, kenapa gak cek promo seru di Sepulsa? Sepulsa punya promo harian yang bisa Anda manfaatkan untuk beli pulsa hingga kuota internet, lho!

    Baca Juga

    Beli Pulsa di Sepulsa

    Artikel Seru buat kamu

    Beli kebutuhanmu disini