Sepulsa Mates, sudah cek STNK mobil atau motor Anda? Kapan STNK Anda akan habis berlakunya? Awas denda, jika Anda tidak membayar pajak STNK melebihi waktu yang diperkenankan maka STNK Anda tidak bisa digunakan. Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, Anda bisa mengecek berapa besar pajak STNK Anda yang harus Anda bayar secara online lho. Sekarang sudah gak perlu lagi jauh-jauh ke kantor samsat hanya untuk mengetahui jumlah pajak yang Anda tanggung.
Sebagai pengendara mobil atau motor yang bertanggung jawab, kewajiban yang membebani bukan hanya mematuhi peraturan lalu lintas tetapi juga membayar pajak tepat waktu agar masa berlaku STNK Anda diperpanjang. Berkendara tanpa STNK tentunya sangat riskan, apalagi ketika Anda bertemu dengan polisi. Anda tidak ingin menambah beban yang harus Anda bayar kan? Nah makanya dari itu Anda sebaiknya mulai mempersiapkan dokumen dan uang untuk memperpanjang STNK.
Setelah dicari-cari ternyata STNK-nya tidak ketemu. Gimana ya jika STNK hilang? Ini bukan akhir dari segalanya atau pasrah terhadap keadaan sekarang, Anda masih bisa kok mengurusnya.
Langkah pertama tentang cara perpanjang STNK tentunya adalah mengetahui lebih dahulu dokumen apa saja yang Anda perlukan oleh pihak samsat (bagian dari kepolisian). Sedia payung sebelum hujan, sebaiknya Anda menyiapkan dokumen yang lengkap daripada Anda bolak balik rumah dan Samsat yang mana menghabiskan waktu dan tenaga. Setelah dokumen lengkap, selanjutnya Anda mempersiapkan biaya yang akan Anda keluarkan untuk membayar pajak tahunan dan pajak 5 tahunan motor atau mobil Anda.
Tahun ini STNK Anda habis? Anda harus tahu update-an tarif biaya administrasi pembuatan dan perpanjang STNK terbaru yang didasarkan Peraturan Pemerintah No. 60 tahun 2016 yang berlaku sejak tanggal 6 Januari 2017.
Tenang aja, Sepulsa Mate. Sepulsa akan berbagi info penting dalam artikel ini.
Apa saja yang harus di siapkan?
Dokumen untuk Perpanjang STNK
Ada dua jenis perpanjang STNK yang akan Anda alami antara perpanjang pajak STNK tahunan dan perpanjang STNK 5 tahunan. Kedua jenis perpanjang ini memerlukan dokumen yang berbeda. Anda perlu tahu jenis perpanjangan mana yang akan Anda lakukan supaya persiapan dokumennya ringan dan tepat dan tidak perlu membawa banyak dokumen yang tidak diperlukan.
Dokumen perpanjang STNK tahunan yang perlu disiapkan (baik itu untuk mobil atau motor) sebagai berikut:
- STNK asli dan fotokopinya.
- Fotokopi BPKB
- KTP asli dan fotokopinya. Nama yang tercantum pada KTP harus sama dengan di STNK.
Sedangkan dokumen perpanjang STNK 5 tahunan yang perlu disiapkan (motor dan mobil) adalah:
- Hasil cek fisik kendaraan yang akan kamu dapatkan dari petugas saat mengajukan perpanjangan di kantor samsat.
- STNK asli dan fotokopinya.
- Fotokopi BPKB.
- KTP asli dan fotokopinya. Nama yang tercantum pada KTP harus sama dengan di STNK.
Biaya untuk Perpanjang STNK
Sebelumnya Sepulsa sudah menyebutkan kalau ada perubahan pada biaya administrasi perpanjang dan pembuatan STNK baru. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 60 tahun 2016 yang berlaku sejak 6 Januari 2017, Inilah rincian biaya perpanjang STNK yang Anda harus tahu.
Biaya administrasi perpanjang STNK kendaraan bermotor roda 2 dan 3 terbaru:
- Biaya administrasi untuk perpanjang atau pembuatan STNK adalah sebesar Rp 100.000.
- Biaya penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang mana itu adalah plat nomor akan dibebankan ke pemilik STNK sebesar Rp 60.000. Plat Nomor kendaraan biasanya diganti setiap 5 tahun atau sesuai dengan waktu yang diperkenankan.
- Biaya penerbitan BPKB akan dikenakan sebesar Rp 225.000.
- Biaya penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3 ke luar daerah akan dikenakan sebesar Rp 150.000.
Biaya administrasi perpanjang STNK kendaraan bermotor roda 4 terbaru:
- Biaya administrasi untuk perpanjang atau pembuatan STNK adalah sebesar Rp 200.000.
- Biaya penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau dikenal dengan plat nomor akan dibebankan ke pemilik STNK sebesar Rp 100.000. Plat nomor kendaraan biasanya diganti setiap 5 tahun atau sesuai dengan waktu yang diperkenankan.
- Biaya penerbitan BPKB sebesar Rp 375.000.
- Biaya penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor roda 4 keluar daerah adalah sebesar Rp 250.000.
Cara Perpanjang STNK
Nah tibalah kita pada langkah-langkah untuk memperpanjang STNK. Baik itu motor atau mobil yang Anda urus STNK-nya, pada dasarnya cara memperpanjang hampir sama. Oh ya, ingat! Bagi kamu first-timer mengurus ini, memperpanjang STNK dilakukan di kantor Samsat terdekat ya! Jangan sampai salah tempat. Berikut adalah langkah-langkah memperpanjang STNK:
- Kunjungi Samsat terdekat dan ambillah formulir permohon untuk perpanjangan STNK di loket pendaftaran. Isi data sesuai dengan yang tercantum pada BPKB dan STNK.
- Lampirkan dokumen yang telah disiapkan pada formulir permohonan perpanjang STNK. Lalu serahkan ke loket penyerahan berkas.
- Ketika nama Anda dipanggil, Anda akan diberikan sebuah slip pembayaran pajak yang mana Anda bisa melihat berapa besar pajak yang harus Anda bayarkan. Lakukan pembayaran di kasir setelah itu Anda akan mendapatkan bukti pelunasan pajak.
- Serahkan bukti pelunasan pajak ke loket pengambilan STNK.
- Tunggulah hingga giliran nama Anda dipanggil untuk mendapatkan STNK yang telah diperpanjang setahun.
- Untuk mengurus perpanjangan STNK 5 tahunan, setelah Anda mendapatkan STNK yang sudah diperpanjang, Anda bisa mengambil plat nomor (TNKB) di loket pengambilan TNKB dengan menunjukkan bukti pelunasan pajak.
Sambil nunggu STNK atau plat nomor yang sudah diperpanjang, biasanya Anda ngapain? Ngeliatin timeline instagram atau facebook ya? Sehari memang terdiri dari 24 jam yang mana terbatas–sering banget nggak disadari waktu itu lewat saja. Daripada kepoin temen di medsos, kenapa ngga coba bayar tagihan online? Sekarang sudah ada lho tempat pembayaran beragam tagihan di Sepulsa. Mulai dari isi pulsa dan paket data hingga tagihan indihome. Membayar tagihan sambil nunggu STNK jadi itu seperti sekali mendayung dua pulau terlampaui. Jadi waktu tergunakan efektif! Yuk cek Sepulsa 🙂