Salah satu hal yang paling ditunggu karyawan bukan hanya gaji, namun ada juga bonus atau imbalan yang berbentuk uang maupun hal lain yang diberikan kepada karyawan sebagai apresiasi perusahaan atas kinerja juga prestasi karyawan.
Jumlah bonus yang diterima karyawan berbeda-beda, tergantung dari performa kerja, kebijakan perusahaan, keuntungan finansial yang didapatkan perusahaan serta faktor lainnya.
Apa itu bonus tahunan?
Bonus tahunan merupakan tambahan yang tidak rutin, sama seperti saat karyawan menerima THR. Apabila pembayaran gaji pokok biasanya dilakukan tiap bulan, maka pembayaran bonus dilakukan secara bervariasi.
Bonus tahunan adalah sebuah pembayaran kompensasi dari perusahaan kepada karyawan yang biasanya berbentuk tunai, yang diberikan apabila kinerja tahunan perusahaan melebihi target yang telah ditentukan.
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia No. SE-07/MEN/1990 Tahun 1990 tentang Pengelompokan Komponen Upah Dan Pendapatan Non Upah, Bonus dikategorikan sebagai komponen non-upah.
Bonus tahunan diberikan kepada karyawan swasta di akhir tahun ketika perusahaan mengalami keuntungan atau karena pekerja mengalami peningkatan produktivitas dalam bekerja sehingga perusahaan mencapai target laba.
Apa yang bisa dilakukan ketika mendapatkan bonus tahunan?
Banyak sekali hal yang bisa Anda lakukan apabila mendapat bonus tahunan. Bonus tahunan bisa Anda gunakan untuk berinvestasi jangka panjang yang tentunya akan berguna untuk Anda di masa mendatang.
Anda juga harus bisa mengelola uang yang Anda dapatkan dari bonus tahunan tersebut dengan bijak seperti dengan membayar kebutuhan tahunan layaknya membayar PBB (Pajak Bumi dan Bangunan), pajak kendaraan atau juga premi asuransi.
Bonus tahunan yang Anda dapatkan juga bisa Anda manfaatkan untuk dana darurat atau juga bisa untuk berinvestasi dengan membeli tanah atau emas yang bisa menambah jumlah investasi yang Anda miliki.
Bagaimana caranya agar Anda mendapatkan bonus tahunan?
Tidak ada peraturan spesifik yang mengatur tentang pembagian bonus. Bonus tahunan memang bukan hal yang wajib diberikan oleh perusahaan kepada karyawannya. Ada atau tidaknya bonus tahunan serta berapa kisaran besarnya bonus tahunan yang didapatkan bergantung pada perjanjian Anda dengan perusahaan Anda.
Jadi diperbolehkan apabila perusahaan tidak memberikan bonus tahunan kepada karyawannya. Untuk bonus tahunan diberikan sebagai bentuk apresiasi dan kemurahan hati perusahaan kepada karyawannya.
Bonus tahunan dapat dikategorikan sebagai hal lain yang telah ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Bonus tahunan diberikan untuk meningkatkan kesejahteraan karyawan dan ada juga perusahaan yang memberikan bonus secara proporsional sesuai peraturan yang berlaku.
Apa yang harus Anda lakukan ketika tidak mendapatkan bonus tahunan?
Sebenarnya tak hanya bonus tahunan saja yang bisa didapatkan oleh seorang karyawan, namun apabila Anda tidak mendapatkan bonus tahunan atau yang biasa disebut gaji ke-13 Anda bisa mendapatkan uang tambahan dengan mendapatkan beberapa bonus berikut :
Bonus prestasi
Setiap tahun biasanya perusahaan memberikan apresiasi kepada karyawan yang berprestasi. Jumlah bonus prestasi yang didapatkan berbeda-beda antar karyawan sesuai dengan pencapaian karyawan tersebut.
Jika Anda tidak mendapatkan bonus tahunan, Anda bisa bekerja lebih keras lagi untuk mendapatkan bonus prestasi ini.
Apabila Anda dikenal karena kinerja yang baik dan prestasi yang outstanding juga menciptakan ide kreatif yang menguntungkan bagi perusahaan, bisa dipastikan Anda akan menerima bonus prestasi tersebut.
Bonus retensi
Bonus retensi adalah bonus insentif yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan untuk mencegah karyawan meninggalkan perusahaan. Biasanya bonus retensi telah ditetapkan diperjanjian dan Anda diminta untuk menandatangani perjanjian tersebut. Maka Anda harus tetap bekerja dalam jangka waktu tertentu sesuai syarat yang telah ditentukan atau menyelesaikan suatu proyek agar bisa mendapatkan bonus ini.
Tanteim
Tantei adalah bagian keuntungan perusahaan yang diberikan kepada karyawan dan baru dapat diberikan apabila perusahaan memperoleh laba bersih sesuai target yang telah ditentukan.
Tanteim merupakan bagian keuntungan diberikan kepada Direksi dan Komisaris oleh pemegang saham yang berdasarkan pada prosentase atau jumlah tertentu dari laba setelah terkena pajak.
THR (Tunjangan Hari Raya)
Perusahaan diwajibkan untuk memberikan THR keagamaan kepada karyawan yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan atau lebih secara terus menerus sesuai dengan yang tertera di pasal 2 Permenaker No.6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya.
Apabila Anda tidak mendapatkan bonus tahunan, jangan dulu merasa kecewa karena THR tentu bisa Anda dapatkan.
Bonus apapun yang Anda dapatkan tentunya dapat berguna untuk Anda apabila dipergunakan dengan baik dan sesuai porsinya. Tetaplah bekerja keras maka peluang Anda untuk mendapatkan bonus akan semakin besar. Jadi jangan menyerah ya!
Baca Juga: Berapa Gaji Pekerja Bea Cukai?