Follow Us

  • Share

    Prosedur Dan Biaya Pemasangan Listrik Baru

    Tahukah Anda Perusahaan Listrik Negara atau PLN, selaku perusahaan yang menyebarluaskan listrik di Indonesia kini sudah memiliki 2 sistem pembayaran. Yaitu listrik prabayar dan listrik pascabayar, Anda bisa memilih untuk memasang yang mana saja sesuai dengan kebutuhan di rumah Anda. Jika penggunaan listrik di rumah Anda tidak begitu besar gunakan saja listrik prabayar, tetapi jika penggunaannya cukup besar gunakanlah listrik pascbayar.

    Lalu apa sih perbedaannya listrik prabayar dan listrik pasvabayar. Listrik Prabayar adalah sistem pembayaran listrik yang menggunakan token atau bisa disebut juga dengan pulsa listrik. Seperti layaknya handphone yang pulsanya sudah limit, Anda harus mengisi kembali untuk bisa berkomunikasi, begitu juga dengan sistem listrik prabayar.

    Tetapi lain halnya dengan sistem pembayaran listrik pascabayar, Anda akan diberi kebebasana untuk menggunakan listrik selama 1 bulan penuh dan akan ditagihkan di akhir atau di awal bulan. Jika tagihan sudah keluar dan Anda tidak membayar sampai batas waktu yang sudah ditentukan, maka Anda akan dikenakan denda bahkan aliran listrik di rumah Anda bisa dicabut oleh petugas PLN.

    Dan untuk Anda yang baru saja membangun atau membeli rumah baru, dan belum terpasang aliran listrik untuk di rumah. Anda bisa memasang dengan menghubungi petugas PLN, berikut ini prosedurnya.

    Prosedur Pemasangan Listrik Baru

    Nah apa saja langkah untuk mengajukan pemasanhan listrik baru, bagaimana prosedurnya dan apa saja langkahnya :

    1. Anda bisa datang langsung ke kantor pelayanan PLN terdekat dari rumah Anda yang akan dipasang listriknya. Dan ada beberapa syarat yang harus dibawa, antara lain:

    • Fotokopi kartu identitas (KTP/SIM) yang masih berlaku.
    • Gambaran denas / peta lokasi rumah (syarat yang satu ini diperlukan karena untuk memudahkan dalam proses survei lapangan).
    • Surat kuasa apabila permohonan tidak dilakukan oleh pemilik / diwakilkan.
    • Membayar biaya penyambungan.

    2. Anda juga bisa mengajukan permohonan pemasangan melalui call center PLN 123

    Setelah persayaratan di atas sudah terpenuhi semua, tahapan berikutnya adalah:

    1. Melengkapi berkas administrasi permohonan sambungan baru.

    2. Petugas akan melakukan survei lapangan guna mengetahui secara persis kondisi listrik di lapangan (kondisi dalam bidang teknis, jarak dengan tiang terdekat, jarak dengan trafo terdekat, dan informasi teknis lainnya).

    3. Calon pelanggan wajib untuk menyelesaikan proses administrasi di kantor PLN. Proses pembayaran biaya penyambungan ini hanya dapat dilakukan di kantor PLN atau melalui bank yang ditunjuk.

    4. Pelanggan juga harus menandatangani Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL).

    5. PLN akan melakukan penyambungan listrik ke rumah pelanggan, setelah seluruh proses administrasi selesai dan sudah dapat dilakukan penyambungan secara teknis.

    Biaya Pasang Listrik Baru

    Dilansir dari laman resmi PLN, ada 12 golongan tarif yang telah diberlakukan, yaitu tarif  adjusment. Hal itu merujuk pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 31 dan 33 pada tahun 2014. Selain itu, ditetapkannya pula biaya lain-lain, seperti biaya penyambungan, uang jaminan langganan dan ketentuan lainnya.

    Beberapa biaya yang perlu Anda persiapkan:

    • Biaya Guna Penyambungan (BP)
    • Uang Jaminan Sebagai Langganan (UJL)
    • Biaya Materai
    • Membeli token listrik atau stroom perdana minimal Rp5.000

    Total biaya pasang sambungan listrik baru yang harus dikeluarkan sebesar Rp1.218.000. Biaya tersebut sudah mencakup BP, UJL, biaya materai, kecuali token listrik perdana. Sedangkan biaya lain seperti bagian instalasi akan diserahkan kepada pihak PT Perintis Perlindungan Instalasi Listrik Nasional (PPILN).

    Beli Pulsa

    9 Komentar

    • Akhmad dzulfiqor
      October 19, 2019 at 7:57 am

      Mau pasang baru daya 900 berapa biaya nya

      Balas Komentar
    • Sunarsih
      October 22, 2019 at 2:08 pm

      Apakah setiap provinsi beda biaya untuk pemasangan baru?

      Balas Komentar
    • Cimut
      October 26, 2019 at 10:57 am

      Q baru ndaftar pemasangan ko yang 459 biaya 1300 yg 900 biaya 1900….lewt orang siii ngga dtg langsung ke pln….

      Balas Komentar
    • Rochyat
      October 28, 2019 at 2:35 pm

      Brp biaya sambungn br listrik itk daya 1300? Tks

      Balas Komentar
    • Dewi
      November 7, 2019 at 9:50 am

      Saya mau pasang baru 1300 w tapi pasca bayar wilayah jaktim .. lapor kmn ya?

      Balas Komentar
      • Dwi Arianto
        November 7, 2019 at 2:33 pm

        Silakan menghubungi kantor PLN terdekat di Wilayah Jaktim ya Kak, Terima kasih.

        Balas Komentar
    • jaminkanbpkb
      November 7, 2019 at 1:19 pm

      apakah sekarang masih bisa mengajukan pemasangan listrik tanpa token, kira kira berapa yah biaya pemasangannya untuk daya 900 dan 1300

      Balas Komentar
      • Dwi Arianto
        November 7, 2019 at 2:32 pm

        Bisa ditanyakan langsung ke pihak PLN nya ya Kak, Terima kasih.

        Balas Komentar
    • Sudarsono
      July 11, 2020 at 12:04 am

      waduh ini termasuk pinggiringan opini dan pembohongan publik. Sesuai UU no 30 tahun 2009 yang Pemasangan instalasi listrik itu harus dikerjakan oleh tenaga yang memiliki kopetensi sesuai bidangnya (Instalatir BUPTL) sementara PPILN itu adalah lembaga sertifikasi hanya bertugas memeriksa kelaikan operasi dan tidak boleh berapiliasi dengan instalatir

      Balas Komentar

    Artikel Seru buat kamu

    Beli kebutuhanmu disini

    9 Komentar

    • Akhmad dzulfiqor
      October 19, 2019 at 7:57 am

      Mau pasang baru daya 900 berapa biaya nya

      Balas Komentar
    • Sunarsih
      October 22, 2019 at 2:08 pm

      Apakah setiap provinsi beda biaya untuk pemasangan baru?

      Balas Komentar
    • Cimut
      October 26, 2019 at 10:57 am

      Q baru ndaftar pemasangan ko yang 459 biaya 1300 yg 900 biaya 1900….lewt orang siii ngga dtg langsung ke pln….

      Balas Komentar
    • Rochyat
      October 28, 2019 at 2:35 pm

      Brp biaya sambungn br listrik itk daya 1300? Tks

      Balas Komentar
    • Dewi
      November 7, 2019 at 9:50 am

      Saya mau pasang baru 1300 w tapi pasca bayar wilayah jaktim .. lapor kmn ya?

      Balas Komentar
      • Dwi Arianto
        November 7, 2019 at 2:33 pm

        Silakan menghubungi kantor PLN terdekat di Wilayah Jaktim ya Kak, Terima kasih.

        Balas Komentar
    • jaminkanbpkb
      November 7, 2019 at 1:19 pm

      apakah sekarang masih bisa mengajukan pemasangan listrik tanpa token, kira kira berapa yah biaya pemasangannya untuk daya 900 dan 1300

      Balas Komentar
      • Dwi Arianto
        November 7, 2019 at 2:32 pm

        Bisa ditanyakan langsung ke pihak PLN nya ya Kak, Terima kasih.

        Balas Komentar
    • Sudarsono
      July 11, 2020 at 12:04 am

      waduh ini termasuk pinggiringan opini dan pembohongan publik. Sesuai UU no 30 tahun 2009 yang Pemasangan instalasi listrik itu harus dikerjakan oleh tenaga yang memiliki kopetensi sesuai bidangnya (Instalatir BUPTL) sementara PPILN itu adalah lembaga sertifikasi hanya bertugas memeriksa kelaikan operasi dan tidak boleh berapiliasi dengan instalatir

      Balas Komentar