Segala hubungan antara kamu sebagai pelamar pekerja dengan perusahaan ataupun institusi yang menawarkan pekerjaan secara resmi dimulai dengan sebuah kontrak pekerjaan. Umumnya, masa kerjamu berakhir sesuai dengan kontrak yang telah kamu setujui. Namun, dunia bekerja tidak selalu sesuai dengan ekspektasi. Ada saja sejumlah kejadian yang menyebabkan kontrak bekerja berhenti atau hubungan kerja yang terputus.
Tenang, segala hal yang menyangkut hubungan kerja antara pihak pemberi kerja (perusahaan atau institusi) dan penerima kerja (pegawai) sudah diatur dalam Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Jadi, pemutusan hubungan kerja tidak dapat dilakukan secara semena-mena oleh pihak manapun karena segalanya sudah mempunyai prosedur yang harus diikuti oleh kedua pihak.
Pemutusan Hubungan Kerja terdengar sangat mengerikan. Hal yang melintas dalam pemikiranmu berupa pemberhentian mendadak dan kamu mendapatkan uang pesangon sebagai jasa selama bekerja di perusahaan. Tidak sepenuhnya benar mengenai hal tersebut. Segala pemberhentian pasti sudah dikabari jauh sebelum hari-H dan terdapat perhitungan tertentu mengenai pesangon–tidak semuanya pegawai mendapat jumlah yang sama.
Agar pengetahuanmu mengenai dunia kerja semakin mendalam, dan disamping itu juga bisa berperan dalam perkembangan karirmu, kamu sebaiknya mengetahui mengenai jenis Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Banyak sekali perihal yang menyebabkan munculnya PHK; ada yang disebabkan oleh pihak pegawai ataupun pihak perusahaan, dan adapula yang disebabkan oleh perihal diluar kendali kedua pihak.
Jenis Pemutusan Hubungan Kerja
Pemutusan Hubungan Kerja yang berasal dari sisi pegawai dikarenakan:
Kesalahan Berat
Dalam bekerja ibaratnya seperti sebuah perjalanan seorang pegawai menambah pengalaman dan pengetahuan. Pegawai berusaha dengan teliti untuk menghindari kesalahan. Kesalahan kecil mungkin masih bisa diperbaiki, akan tetapi bukan berarti bahwa kamu bisa terus melakukan kesalahan. Kesalahan yang bersifat fatal atau berat bisa mengakhiri kerjamu di perusahaan tersebut.
Berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan Indonesia, berikut adalah sejumlah kesalahan berat yang bisa memutuskan hubungan pekerjaanmu.
- Pegawai melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan barang dan atau uang milik perusahaan.
- Memberikan keterangan palsu atas yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan.
- Meminum minuman keras yang memabukkan, mabuk, memakai dan/atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif di lingkungan kerja.
- Perbuatan asusila atau perjudian di lingkungan kerja.
- Menyerang, menganiaya, mengancam atau mengintimidasi rekan kerja di lingkungan kerja.
- Membujuk rekan kerja untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
- Dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja dalam keadaan bahaya di tempat kerja.
- Membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara.
- Melakukan perbuatan lainnya di lingkungan kerja yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Pemutusan PHK karena alasan kesalahan besarpun harus didukung oleh bukti yang kuat seperti:
- Pekerja tertangkap basah.
- Pengakuan langsung dari pekerja.
- Laporan kejadian yang berasal dari pihak berwenang di perusahaan tersebut dan didukung oleh minimal dua orang saksi.
Pekerja yang terbukti melakukan kesalahan berat tidak hanya mendapatkan pemutusan hubungan kerja, tetapi juga Upah Penggantian Hak yang terdiri dari:
- Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur.
- Biaya atau ongkos transportasi pekerja.
- Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan yang ditetapkan 15% dari uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat.
- Hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian (kontrak) kerja.
Ditahan Pihak Berwajib Karena Melakukan Tindak Pidana
Pemutusan Hubungan Kerja juga berlaku jika pegawai melakukan sebuah tindakan yang melanggar hukum yang berlaku, yang menyebabkan dirinya dipidana. Berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan, “Upah yang dibayarkan disebutkan selama karyawan ditahan oleh pihak berwajib, perusahaan tidak wajib memberikan upah tapi wajib memberikan bantuan kepada tanggungannya yaitu keluarga pegawai bersangkutan.” Bantuan tersebut harus diberikan paling lambat 6 bulan sejak pegawai tersebut ditahan.
Perhitungan bantuan tersebut telah diatur sebagai berikut.
- Satu tanggungan sebesar 25% upah.
- Dua tanggungan sebesar 35% upah.
- Tiga tanggungan sebesar 45% upah.
- Empat tanggungan atau lebih sebesar 50% upah.
Disamping itu juga, sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, perusahaan diwajibkan untuk memberikan imbalan terhadap pegawai yang ditahan tersebut berupa uang penghargaan masa kerja (UPMK) dan Upah Penggantian Hak (UPH).
Melakukan Pelanggaran dalam Perjanjian Kerja
Masih ingatkah kamu sebelum kamu mulai bekerja, kamu menandatangani sebuah perjanjian kerja dengan sebuah perusahaan atau institusi? Pada saat itu ada baiknya kamu membaca kontrak tersebut dengan seksama. Karena pelanggaran yang kamu lakukan baik secara tidak sengaja ataupun sengaja akan mengakibatkan kamu kehilangan pekerjaan.
Tindakan pemutusan hubungan kerja ini tidak secara langsung dilakukan. Setelah kamu mendapatkan surat peringatan pertama, kedua, ketiga terus menerus, kamu akan mengalami pemutusan hubungan kerja.
Kamu sebagai pegawai, akan menerima hak berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.
Mangkir
Kehadiran pegawai dalam perusahaan sangat diperhitungkan. Jika tidak datang ke kantor, harus memberi kabar baik itu sakit atau apapun. Sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan, jika pegawai tidak masuk kerja 5 hari berturut-turut tanpa ada kabar (mangkir) dianggap sebagai mengundurkan diri. Atasan wajib memanggil secara formal (tertulis) paling banyak 2 kali sejak pegawai tersebut mangkir.
Pegawai yang melakukan tindakan mangkir, akan mendapatakn uang penggantian hak dan diberikan uang pisah yang besarnya dan pelaksanaanya telah diatur dalam perjanjian kerja.
Mengundurkan Diri (Resign)
Banyak alasan yang mendasari pegawai untuk melakukan pengunduran diri atau yang kerap dikenal sebagai resign, mulai dari alasan profesional hingga personal.
Adapun sejumlah ketentuan yang harus kamu perhatikan jika kamu ingin mengajukan pengunduran diri yang sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, yaitu:
- Pengajuan pengunduran diri diajukan secara tertulis paling telat selambat-lambatnya 30 hari sebelum efektif tidak bekerja lagi.
- Sedang tidak dalam ikatan dinas.
- Pegawai tetap melakukan kewajiban profesionalnya hingga hari terakhir bekerja.
Umumnya, pegawai yang mengundurkan diri berhak mendapatkan Uang Penggantian Hak. Namun, jika pegawai tersebut mempunyai tugas yang secara langsung mewakili kepentingan pemilik usaha, pegawai tersebut menerima Uang Penggantian Hak dan Uang Pisah yang besarnya ditaur dalam perjanjian kerja.
Pensiun
Jika kamu bekerja di pemerintahan, kamu sebaiknya mengetahui bahwa usia untuk pensiun adalah 55 tahun dan untuk pensiun dini adalah 45 tahun. Namun hal ini berbeda dengan kamu yang bekerja di perusahaan swasta, dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan tidak diatur secara jelas namun sebagian besar mengikuti ketentuan perusahaan sendiri atau ketentuan yang ditetapkan di instansi pemerintahan. Lanjut, untuk pensiun dini di perusahaan swasta, minimal kamu telah bekerja 15 tahun di perusahaan tersebut atau sudah menginjak usia 45 tahun.
Hak yang kamu dapatkan jika kamu menginjak usia pensiun sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan adalah uang pesangon sebesar 2 kali, uang penghargaan masa kerja 1 kali, dan uang penggantian hak. Perusahaan juga harus memberikan dana BPJS Ketengakerjaan pegawai yang terkumpulkan selama masa bekerja.
Disamping itu, adapun sejumlah perusahaan yang mengadakan program dana pensiun yang mana hal ini tidak wajib. Adapun perusahaan yang memberikan imbalan pensiun sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan dan ditambah dengan dana pensiun yang berasal dari program dana pensiun perusahaan.
Selain itu, adapun perusahaan yang memberikan dana pensiun yang berasal dari prorgam dana pensiun perusahaan dengan ketentuan tertentu; jika imbalan pensiun lebih besar daripada dana pensiun dari perusahaan, maka perusahaan tidak wajib menambahkan imbalan apapun. Jika imbalan pensiun lebih kecil daripada dana pensiun dari perusahaan, maka perusahaan wajib menambahkan imbalan apapun.
Meninggal Dunia
Jika pegawai meninggal dunia ketika berada dalam masa kerja, sesuai dengan Undang-Undang Ketenagkerjaan perusahaan akan memberikan imbalan kepada ahli waris pegawai yang meninggal dunia. Ada dua jenis imbalan yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kematian (meninggal bukan karena kecelakaan kerja) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (meninggal karena kecelakaan kerja).
Sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan, imbalan pegawai yang meninggal berupa uang pesangon sebesar 2 kali, uang penghargaan masa kerja sebesar 1 kali, dan uang jaminan kematian atau uang jaminan kecelakaan kerja dari BPJS Ketenagakerjaan.
Selanjutnya, ada pemutusan Hubungan Kerja yang berasal dari sisi perusahaan:
Perubahan Status atau Penggabungan Perusahaan
Apabila perusahaan mengalami perubahan status, penggabungan, peleburan, ataupun perubahan kepemilikan, maka perusahaan dapat melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada pegawai.
Imbalan yang akan diterima pegawai beragam, sesuai dengan ketentuan sebagai berikut.
- Apabila pegawai tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja, maka pegawai akan diberikan imbalan berupa uang pesangon sebesar 1 kali, uang penghargaan masa kerja sebesar 1 kali, dan uang penggantian hak.
- Apabila perusahaan tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja dengan pegawai, maka pegawai akan menerima imbalan berupa uang pesangon sebesar 2 kali, uang penghargaan masa kerja sebesar 1 kali, dan uang penggantian hak.
Perusahaan Melakukan Efisiensi
Apabila perusahaan melakukan efesiensi dan bukan pailit, merugi 2 tahun berturut-turut atau force majeure, imbalan untuk pegawai sudah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Imbalan tersebut berupa uang pesangon sebesar 2 kali, uang penghargaan masa kerja sebesar 1 kali dan uang penggantian hak.
Perusahaan Pailit/Bangkrut
Jika perusahaan mengalami kebangkrutan atau Pailit, imbalan pegawai telah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Imbalan tersebut berupa uang pesangon sebesar 1 kali, uang penghargaan masa kerja sebesar 1 kali, dan uang penggantian hak.
Pemutusan Hubungan Kerja yang disebabkan oleh perihal luar kendali Manusia:
Force Majeure (Keadaan Memaksa)
Umumnya perusahaan yang tutup karena telah merugi 2 tahun berturut-turut yang menyebabkan pemutusan hubungan kerja terhadap pegawainya, harus menunjukkan bukti laporan keuangan 2 tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik.
Selain kerugian sebagai penyebab perusahaan tutup, perusahaan dapat tutup karena adanya force majeure. Force majeure merupakan sebuah kondisi diluar kendali pemerintah, perusahaan, dan pegawai, contohnya bencana alam yang besar.
Apabila perusahaan mengalami force majeure, maka perusahaan harus memberi imbalan kepada pegawai sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Imbalan tersebut berupa uang penghargan masa kerja sebesar 1 kali dan uang penggantian hak.
Demikianlah penjelasan mengenai jenis pemutusan hubungan kerja dan imbalan yang diterima oleh pegawai.
Semoga bermanfaat ya, Sepulsa Mate!