Mutasi kendaraan dari wilayah asal ke wilayah baru kini sudah menjadi hal yang biasa. Banyak hal yang membuat banyak orang melakukan mutasi, contoh saja para kolektor kendaraan yang mencari kendaraan di daerah tertentu dan jauh dari kota asal mereka tinggal, lalu saat menemukan kendaraan yang mereka cari maka kendaraan itu harus dimutasi untuk mempermudah pengurusan perpanjang STNK, BPKB, dan kebutuhan lain.
Memang proses mutasi kendaraan akan memerlukan waktu, biaya, dan prosedur yang cukup panjang. Tetapi jika Anda mengetahui cara mengurusnya, prosesnya akan jauh lebih mudah.
Lalu, bagaimana cara mutasi kendaraan? Simak langsung ulasannya di bawah ini!
Syarat Mengurus Mutasi Kendaraan Bermotor
Sebelum memulai melakukan mutasi kendaraan di Samsat, ada baiknya Anda membawa berkas-berkas berikut ini:
- BPKB asli dan fotokopi 2 rangkap
- STNK asli dan fotokopi 2 rangkap
- KTP asli dan fotokopi 2 rangkap
Prosedur Mutasi Kendaraan
Ada beberapa langkah prosedur yang perlu Anda lakukan sampai Anda berhasil memutasi kendaraan.
1. Datang ke Samsat Asal
- Melaporlah ke Samsat terdekat bahwa Anda ingin untuk melakukan mutasi kendaraan. Ada baiknya Anda datang ke Samsat yang berada di daerah asal kendaraan itu berasal.
2. Ke Bagian Loket Mutasi
- Serahkan berkas BPKB dan KTP daerah yang dituju.
3. Cek Fisik Kendaraan
- Setelah itu, Anda akan melakukan proses cek fisik nomor rangka dan nomor mesin, pada proses ini Anda akan tidak akan dikenakan biaya alias GRATIS.
4. Kembali Lagi Ke Loket Mutasi
- Anda harus kembali lagi ke loket mutasi untuk memberikan seluruh dokumen seperti fotokopi BPKB, STNK, KTP, dan hasil cek fisik kendaraan. Setelah semua disetujui, maka Anda akan diberikan formulir pendaftaran. Silakan diisi sesuai dengan data asli atau Anda dapat mengikuti contoh pengisian yang biasanya tertera di dekat loket mutasi. Pada prosedur ini Anda harus membayar sekitar Rp. 75.000
5. Loket Fiskal
- Datanglah ke loket fiskal untuk mendapatkan berkas dan dokumen yang akan Anda ajukan ke Samsat tujuan. Untuk pengambilan berkas Anda harus membayar biaya sebesar Rp. 10.000.
6. Urus Mutasi di Samsat Tujuan
- Setelah mendapatkan dokumen dan berkas dari Samsat asal, maka sekarang Anda harus mengurus mutasi di Samsat tujuan.
7. Cek Fisik
- Bawa dokumen legalisir yang Anda dapatkan dari Samsat asal, lalu lakukan kembali pengecekan fisik dan setelah semua sesuai maka Anda dapat membawa kembali dokumen untuk dibawa ke loket pengecekan beserta fotokopinya. Biasanya setelah semuanya selesai dilakukan baru Anda akan diminta untuk datang kembali di hari yang telah ditentukan oleh petugas.
8. Pembayaran STNK
- Anda dapat membayar dahulu STNK di loket pembayaran STNK. Nominal yang perlu Anda bayar berbeda-beda, tergantung pada nilai jual kendaraan yang menjadi perhitungan dasar pembayaran pajak. silakan liat tabel dibawah untuk melihat tabel tarif yang perlu dibayar.
Komponen Jenis STNK Tarif Penerbitan STNK STNK baru roda 2 dan 3 100.000 Penerbitan STNK Perpanjangan STNK roda 2 dan 3 100.000 Penerbitan STNK STNK baru roda 4 dan seterusnya 200.000 Penerbitan STNK Perpanjangan STNK roda 4 dan seterusnya 200.000 Pengesahan STNK Pengesahan roda 2 dan 3 25.000 Pengesahan STNK Pengesahan roda 4 dan seterusnya 50.000 Penerbitan surat tanda coba bermotor Roda 2 dan 3 25.000 Penerbitan surat tanda coba bermotor Roda 4 dan seterusnya 50.000 Penerbitan TNKB Roda 2 dan 3 60.000 Penerbitan TNKB Roda 4 dan seterusnya 100.000
9. Pembuatan BPKB Baru
- Sebelum datang ke Samsat terdekat untuk membuat BPKB baru, maka Anda harus menyiapkan beberapa dokumen wajib yang harus dibawa seperti fotokopi STNK baru, fotokopi BPKB, fotokopi KTP, BPKB asli, fotokopi legalisir cek fisik, dan fotokopi kwitansi pembelian motor. Ada baiknya Anda juga membawa semua dokumen asli. Untuk kendaraan roda 2 dan 3 Anda hanya perlu membayar 80.000 dan untuk kendaraan roda 4 Anda dapat menyiapkan dana 100.000.
Baca Juga:
Kalo di wakilkan bisa ga gan?