Jaminan Kesehatan Nasional atau biasa disebut JKS adalah salah satu bentuk jaminan sosial yang diberikan negara kepada masyarakat Indonesia yang diselenggarakan dengan menggunakan mekanisme asuransi kesehatan sosial yang sifatnya wajib. Negara kita sebenarnya sudah memilki aturan mengenai jaminan sosial ini sejak 11 tahun yang lalu. Jaminan sosial ini diatur di dalam Undang-Undang No 40 tahun 2004 mengenai Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Terdapat 5 (lima) komponen SJSN, antara lain:
- Jaminan Kesehatan Nasional
- Jaminan Kecelakaan Kerja
- Jaminan Hari Tua
- Jaminan Pensiuna
- Jaminan Kematian
Kesehatan Nasional diberikan dalam berbagai bentuk untuk berbagai kalangan masyarakat. Misalnya untuk pegawai negeri dan tentara, jaminan kesehatan akan diberikan dalam bentuk ASKES atau asuransi kesehatan. Pekerja swasta akan dilindungi oleh kesertaan jamsostek atau asuransi swasta lain yang direkomendasikan oleh perusahaan masing-masing.
Sementara pasien tidak mampu akan memperoleh jaminan kesehatan dalam bentuk JAMKESMAS (Jaminan Kesehatan Masyarakat), JAMKESDA (Jaminan Kesehatan Daerah) atau JAMKESKOT (Jaminan Kesehatan Kota), yang keanggotaannya menyaratkan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan setempat.
Mulai tanggal 1 Januari 2014, jaminan kesehatan yang diberikan dalam bentuk ASKES, Jamkesmas atau Jamkesda memecah menjadi layanan kesehatan BPJS Kesehatan. Jaminan kesehatan yang diberikan oleh perusahaan wajib diberikan berupa BPJS Kesehatan mulai dari 1 Januari 2015, yang selambat-lambatnya pada bulan Juli 2015.
Apa Hubungannya Jaminan Kesehatan Nasional dengan Kartu Indonesia Sehat
Kartu Indonesia Sehat atau KIS saat ini serupa dengan kartu keanggotaan BPJS. Mulai Maret 2015 secara bertahap anggota baru BPJS akan memperoleh kartu keanggotaan dengan wajah “Kartu Indonesia Sehat”. Penggantian wajah diharapkan selesai pada akhir tahun 2015. Untuk sumber pendanaan dan penggunaan kartu semuanya akan mengikuti aturan yang sama dengan kesertaan BPJS Kesehatan.
Pada awal peluncurannya, KIS memang diharapkan dapat memenuhi kebutuhan kaum marginal yang dikenal dengan istilah Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial di singkat PMKS seperti gelandangan dan pengemis. Kelompok masyarakat seperti ini seringkali tidak memiliki kelengkapan surat seperti kartu keluarga ataupun KTP untuk mendaftarkan ke BPJS untuk dirinya sendiri. Mereka secara otomatis akan didaftarkan melalui data yang dimiliki oleh dinas sosial.
Namun, untuk kedepannya kepemilikan KIS akan dimiliki oleh seluruh peserta BPJS Kesehatan, di antaranya peserta Penerima Bantuan Iuran di singkat PBI maupun non-PBI. Jadi walaupun Anda adalah seorang pengusaha, Anda akan memiliki kartu kepesertaan yang sama dengan golongan tidak mampu, yaitu berupa Kartu Indonesia Sehat atau KIS.
Fasilitas yang didapatkan Jika Ikut JKN
Untuk peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran)
- Pekerja penerima upah seperti, TNI/POLRI, Pejabat Negara, PNS, Pegawai Pemerintah non Pegawai Negeri dan Pegawai Swasta, akan mendapatkan pelayanan kelas I dan II.
- Pekerja yang bukan penerima upah (Pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri, karyawan swasta) akan mendapatkan pelayanan kelas I, II dan III sesuai dengan premi dan kelas perawatan yang dipilih.
- Bukan pekerja (investor, pemberi kerja, penerima pensiun, veteran, perintis kemerdekaan serta janda, duda, anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan, termasuk juga nelayan, petani, wirausahawan, pembantu rumah tangga, pedagang keliling mendapatkan kelas layanan kesehatan I, II, dan III sesuai premi dan kelas perawatan yang telah dipilih dari awal.
Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Yang menerima bantuan iuran dari pemerintah adalah golongan miskin dan masyarakat tidak mampu. Mereka akan mendapatkan layanan kesehatan kelas III.
Manfaat dan Layanan Apa Saja yang Didapat Peserta JKN ?
Seperti asuransi kesehatan, saat akan mendaftarkan diri atau didaftarkan dalam program JKN ini, Anda akan mendapatkan beberapa manfaat yang melibatkan pelayanan pencegahan dan pengobatan, termasuk pelayanan obat dan bahan medis habis pakai sesuai dengan kebutuhan medis. Untuk pelayanan pencegahan sendiri, peserta yang mengikuti JKN akan mendapatkan pelayanan sebagai berikut :
- Penyuluhan kesehatan, meliputi paling sedikit penyuluhan mengenai pengelolaan faktor risiko penyakit dan perilaku hidup bersih dan sehat.
- Imunisasi dasar, seperti Polio, Baccile Calmett Guerin (BCG), campak, Difteri pertusis tetanus dan Hepatitis B, Keluarga Berencana, meliputi konseling, kontrasepsi dasar, vasektomi dan tubektomi
- Skrining kesehatan diberikan secara selektif yang ditujukan untuk mendeteksi risiko penyakit dan mencegah dampak lanjutan dari risiko penyakit tertentu.
- Jenis penyakit kanker, bedah jantung, hingga dialisis (gagal ginjal).
Manfaatkan Secara Maksimal
Peserta dari Jaminan Kesehatan Nasional adalah semua rakyat Indonesia seperti yang sudah disebutkan sebelumnya. Yang membedakannya adalah tingkat kemampuan ekonomi masing-masing untuk menerima manfaat karena adanya iuran yang wajib kita bayar dalam program ini. Manfaatkanlah fasilitas layanan dari negara kita ini secara maksimal, juga jangan lagi ragu bertanya bila ada segala sesuatu yang tidak dimengerti kepada pihak penyelenggara Jaminan Kesehatan Nasional.