Follow Us

  • Share

    Inilah Daftar Gaji PNS 2017!

    Lagi-lagi pemerintah tidak menaikkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI dan Polri. Kurang lebih sudah tiga tahun para PNS tidak terima kenaikan gaji dari pemerintah meskipun diganti dengan Tunjangan Hari Raya. Kunto W Widarto selaku direktur penyusunan APBN Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memaparkan bahwa kenaikan gaji maupun pemberian THR kepada PNS, nominalnya sama saja.

    PNS juga akan terbantu ketika hari Lebaran. Pemerintah seharusnya selalu terus memperhatikan daya beli PNS walaupun tidak ada kenaikan gaji, di sisi lain karena adanya inflasi. Sehingga daya beli masih bisa tetap bisa terjaga. Kebijakan tersebut juga mempertimbangkan beban negara atas seorang pensiunan.

    Rancangan yang berlangsung sampai sekarang juga dikhawatirkan menjadi menambah beban ke depannya. Dalam waktu yang bersamaan juga disusun rancangan yang baru.

    Saat ini Pemerintah akhirnya membuka lagi lowongan untuk menjadi PNS pada tahun 2017 setelah penghentian penerimaan CPNS selama 5 tahun belakangan. Di tahun 2018 nanti, ada perubahan penggajian baru bagi PNS. Sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, upah yang diterima bagi PNS akan terdiri tiga komponen yaitu gaji pokok, tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.

    PNS - Gaji PNS 2017

    Untuk gaji pokok akan ada peningkatan antara besaran gaji terendah dan tertinggi bagi PNS. Sebelumnya gaji pokok tidak lagi berdasarkan masa kerja, sekarang didasarkan dari beban kerja, risiko, dan tanggung jawab yang ada. Rasio gaji pokok yang berlaku adalah sebesar 1 banding 3,7.

    Penerapan mengenai gaji baru yang akan dilakukan di tahun 2018 nanti karena pemerintah membutuhkan persiapan untuk sosialisasi ke seluruh daerah sekaligus persiapan anggarannya di daerah. Sistem terbaru ini tidak akan menaikkan porsi belanja pegawai yang jumlahnya kini hampir mencapai 270 Triliun rupiah per tahunnya.

    Balik di tahun 2016 lalu, Direktur Jendral Anggaran Kementerian Keuangan, pada tanggal 16 Agustus 2016 mengungkapkan kebijaksanaannya kalau di tahun 2017 tidak ada kenaikan gaji bagi Pegawai Negeri Sipil dan gaji yang di dapat tetap sama pada tahun 2016. Karena pemerintah sedang melakukan efisiensi dan penghematan anggaran negara, pemerintah tidak ada alasan yang khusus untuk menaikkan gaji PNS di tahun 2017.

    Dijelaskan secara rinci disini gaji Pegawai Negeri Sipil pada tahun 2017 yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1997 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

    Gaji PNS 2017 Golongan 1

    MKG Golongan 1A Golongan 1B Golongan 1C Golongan 1D
    1.486.000
    1
    2 1.533.400
    3 1.623.400 1.692.100 1.763.600
    4 1.581.700
    5 1.674.500 1.745.400 1.819.200
    6 1.631.500
    7 1.727.300 1.800.300 1.876.500
    8 1.682.900
    9 1.781.700 1.857.000 1.936.600
    10 1.735.900
    11 1.837.800 1.915.500 1.996.500
    12 1.790.500
    13 1.895.700 1.975.800 2.059.400
    14 1.846.900
    15 1.955.400 2.038.100 2.124.300
    16 1.905.100
    17 2.016.900 2.102.300 2.191.200
    18 1.965.100
    19 2.080.500 2.168.500 2.260.800
    20 2.027.000
    21 2.146.000 2.236.800 2.331.400
    22 2.090.800
    23 2.213.600 2.307.200 2.404.800
    24 2.156.700
    25 2.283.300 2.379.900 2.480.500
    26 2.224.600
    27 2.355.200 2.454.800 2.558.700

    Gaji PNS 2017 Golongan 2

    MKG Golongan 2A Golongan 2B Golongan 2C Golongan 2D
    1.926.000
    1 1.956.000
    2
    3 2.017.900 2.103.300 2.192.300 2.285.000
    4
    5 2.081.500 2.169.500 2.261.300 2.357.000
    6
    7 2.147.000 2.237.900 2.332.500 2.431.200
    8
    9 2.214.700 2.308.300 2.406.000 2.507.800
    10
    11 2.284.400 2.381.100 2.481.800 2.586.700
    12
    13 2.356.400 2.456.000 2.559.900 2.668.200
    14
    15 2.430.600 2533400 2640600 2752300
    16
    17 2.507.100 2.613.200 2.723.700 2.838.900
    18
    19 2.586.100 2.695.500 2.809.500 2.928.300
    20
    21 2.667.500 2.780.400 2.898.000 3.020.600
    22
    23 2.751.600 2.867.900 2.989.300 3.115.700
    24
    25 2.838.200 2.958.300 3.083.400 3.213.800
    26
    27 2.927.600 3.051.400 3.180.500 3.315.100
    28
    29 3.019.800 3.147.600 3.280.700 3.419.500
    30
    31 3.114.900 3.246.700 3.384.000 3.527.200
    32
    33 3.213.000 3.348.900 3.490.600 3.638.200

    Gaji PNS 2017 Golongan 3

    MKG Golongan 3A Golongan 3B Golongan 3C Golongan 3D
    2.456.700 2.560.600 2.668.900 2.781.800
    1
    2 2.534.000 2.641.200 2.752.900 2.869.400
    3
    4 2.613.800 2.724.400 2.839.700 2.9598.00
    5
    6 2.696.200 2.810.200 2.929.100 3.053.000
    7
    8 2.781.100 2.898.700 3.021.300 3.149.100
    9
    10 2.868.700 2.990.000 3.116.500 3.248.300
    11
    12 2.959.000 3.084.200 3.214.700 3.350.600
    13
    14 3.052.200 3.181.300 3.315.900 3.456.200
    15
    16 3.148.300 3.281.500 3.420.300 3.565.000
    17
    18 3.247.500 3.384.900 3.528.100 3.677.300
    19
    20 3.349.800 3.491.500 3.639.200 3.793.100
    21
    22 3455300 3601400 3753800 3912600
    23
    24 3564100 3714900 3872000 4035800
    25
    26 3676400 3831900 3994000 4162900
    27
    28 3.792.100 3.952.600 4.119.700 4.294.000
    29
    30 3.911.600 4.077.000 4.249.500 4.429.300
    31
    32 4.034.800 4.205.400 4.383.300 4.568.800

    Gaji PNS 2017 Golongan 4

    MKG Golongan 4A Golongan 4B Golongan 4C Golongan 4D Golongan 4E
    2,899,500 3,022,100 3,149,900 3,283,200 3,422,100
    1
    2 2,990,800 3,117,300 3,249,100 3,386,600 3,529,800
    3
    4 3,085,000 3,215,500 3,351,500 3,493,200 3,641,000
    5
    6 3,182,100 3,316,700 3,457,000 3,603,300 3,755,700
    7
    8 3,282,400 3,421,200 3,565,900 3,716,700 3,874,000
    9
    10 3,385,700 3,528,900 3,678,200 3,833,800 3,996,000
    11
    12 3,492,400 3,640,100 3,794,100 3,954,600 4,121,800
    13
    14 3,602,400 3,754,700 3,913,600 4,079,100 4,251,600
    15
    16 3,715,800 3,873,000 4,036,800 4,207,600 4,385,600
    17
    18 3,832,800 3,995,000 4,164,000 4,340,100 4,523,700
    19
    20 3,953,600 4,120,800 4,295,100 4,476,800 4,666,100
    21
    22 4,078,100 4,250,600 4,430,400 4,617,800 4,813,100
    23
    24 4,206,500 4,384,400 4,569,900 4,763,200 4,964,700
    25
    26 4,339,000 4,522,500 4,713,800 4,913,200 5,121,100
    27
    28 4,475,700 4,665,000 4,862,300 5,068,000 5,282,300
    29
    30 4,616,600 4,811,900 5,015,400 5,227,600 5,448,700
    31
    32 4,762,000 4,963,400 5,173,400 5,392,200 5,620,300

    Instansi yang memberikan tunjangan kepada karyawan mulai dari yang terbesar adalah sebagai berikut

    1. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan

    DIrektorat Jenderal Pajak - Gaji PNS 2017

    Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan adalah instansi pemerintahan pemberi tunjangan kinerja paling tinggi. Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, tunjangan pegawai pangkat yang terendah Rp. 5,36 juta per bulannya, sedangkan yang tertinggi Rp. 117,37 juta per bulan. Ditambah dengan penghasilan lainnya. Pada instansi lain mungkin pengahasilan kurang dari Rp 5,36 per bulan.


    2. Kementerian Keuangan

    kemenkeu - Gaji PNS 2017

    Kementerian Keuangan yang di pimpin oleh Sri Mulyani ini memberikan tunjangan kepada pekerjanya senilai Rp. 2,57 juta per bulan untuk pegawai pangkat terendah, sedangkan yang tertinggi senilai Rp 46,95 juta per bulan. Hal ini sesuai yang sudah di atur pada Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan.


    3. Badan Pemeriksa Keuangan

    BPK gaji pns 2017

    Sama dengan KEMENKEU, di karenakan ini adalah bagian untuk mengawasi penggunaan uang negara, Badan Pemeriksa Keuangan juga menjanjikan tunjangan serta gaji yang terbilang besar. Berdasarkan PP Nomor 188 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pemeriksaan Keuangan. Yang berpengkat rendah senilai Rp. 1,54 juta per bulan, yang tertinggi sebesar Rp. 41,55 juta per bulan.


    4. Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta

    Peraturan Gubernur DKI Nomor 193 Tahun 2015, PNS Pemprov dan Pemkot di DKI Jakarta pun menjadi PNS penerima tunjangan yang paling tinggi di Indonesia. Jika digabungkan dengan gaji dan tunjangan pada gajinya, take home pay yang biasa diterima oleh PNS di DKI Jakarta di atas rata-rata. Paling tinggi tunjangan mereka adalah Rp. 127 juta.


    5. Mahkamah Agung

    Berdasarkan Keputusan MA Nomor 117/KMA/SK/XII/2015 tentang Perubahan Keputusan Ketua MA Nompr 128/KMA/SK/VIII/2014 tentang Tunjangan Kinerja Khusus Pegawai Negeri pada MA dan Badan Peradilan di Bawahnya menjelaskan bahwa tunjangan kinerja pangkat terendah pada MA adalah Rp. 1,71 juta hingga Rp. 1,8 juta per bulannya. Yang tertinggi senilai Rp. 31,6 juta hingga Rp. 32,6 juta per bulan.

    Baca Juga:

    Beli Pulsa di Sepulsa

    Artikel Seru buat kamu

    Beli kebutuhanmu disini