Follow Us

  • Share

    Update Terbaru, Perhitungan Denda Pajak Motor 2017!

    Sebagai pengendara motor, Sepulsa Mate pastinya tahu dong kalau setiap tahun seluruh pemilik dan pengendara motor mempunyai kewajiban untuk membayar pajak tahunan sepeda motor tepat waktu. Namun mungkin karena lupa atau hal lainnya, Anda lupa bayar pajak motor sehingga harus membayar denda. Biasanya Anda membayar denda karena tidak melakukan suatu kewajiban, sesuai dengan aturan sehingga denda menjadi sebuah hal yang sangat ditakuti.

    Banyak yang berpikir bahwa telat membayar pajak 1 (satu) hari saja akan membuat Anda membayar pajak tahunan dengan tambahan denda senilai pajak 1 (satu) tahun, banyak juga pihak yang berpikir se-hiperbola karena ketidaktahuan mereka mengenai informasi pembayaran denda pajak motor.

    Tahukah Anda, ada sebuah peraturan yang berlaku mengenai pajak kendaraan bermotor yang berbunyi:

    Jika Anda telat membayar pajak tahunan kendaraan bermotor 1 (satu) hari kerja setelah tanggal jatuh tempo, maka Anda tidak dikenakan denda.

    Denda akan dikenakan apabila Anda membayar pada hari kerja selanjutnya.

    Selanjutnya, perhitungan denda motor tidak sekelam yang banyak orang kira. Besar denda yang harus dibayar berdasarkan sebuah rumus resmi yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian. Nah, Sepulsa akan berbagi cerita lagi nih dengan Anda mengenai perhitungan denda pajak motor. Simak terus ya, Sepulsa Mate!

    denda pajak

    Perhitungan Denda Pajak Motor 2017

    Bagaimana jika aku telat bayar dua hari kerja setelah tanggal jatuh tempo? Apakah harus membayar denda sebesar 1 tahun?  Pertanyaan ini sering menghantui para pengendara motor.

    Jika Anda telat membayar 2 (dua) hari kerja setelah tanggal jatuh tempo maka Anda akan membayar denda sebesar Anda membayar denda karena keterlambatan pembayaran selama 1 (satu) bulan. Perhitungan denda pajak motor berdasarkan hitungan bulan.

    Denda pajak motor merupakan jumlah dari denda keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

    Denda Pajak Motor = Denda PKB + Denda(Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)

    Cara menghitung denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB):

    Denda PKB = Biaya PKB x 25% x n/12

    *n = jumlah bulan keterlambatan.

    Jika keterlambatan pembayaran PKB terhitung sebagai 1 bulan, maka rumus perhitungan Denda PKB adalah biaya PKB x 25% x 1/12

    Cara menghitung denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ)

    Besar denda SWDKLLJ untuk kendaraan beroda dua adalah Rp35.000.

    Perhitungan denda pajak motor tidak susah, kan? Anda bisa mengira-ngira besar denda tersebut dari rumus perhitungan diatas.

    Denda Pajak Motor

     

    Saat Anda mengurus pembayaran denda pajak motor Anda, Anda juga akan mengurus perpanjangan STNK. Maka dari itu, Anda harus menyiapkan dana yang cukup untuk membayar denda dan perpanjangan STNK.

    Sepulsa Mate, ingat kan awal Januari 2017 lalu, pemerintah mengeluarkan sebuah peraturan terbaru mengenai kenaikan tarif pengurusan surat kendaraan non pajak. Menurut sejumlah sumber, kenaikan tarif ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan. Contoh dari dampaknya peraturan baru ini adalah kenaikan harga penerbitan STNK baru.

    Inilah tarif terbaru tahun 2017 pengurusan STNK dan BPKB untuk kendaraan beroda dua:

    • Penerbitan STNK baru sebesar Rp100.000.
    • Perpanjangan STNK/ 5 tahun sebesar Rp100.000.
    • Pengesahan STNK/ 5 tahun sebesar Rp25.000 (tidak mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya).
    • Penerbitan Plat Nomor Baru/ 5 tahun sebesar Rp60.000.
    • Penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan sebesar Rp25.000. (tidak mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya).
    • Penerbitan BPKB baru sebesar Rp225.000.
    • Penerbitan BPKB karena ganti pemilik sebesar Rp225.000.
    • Biaya mutasi sebesar Rp150.000.

    Sembari menunggu pembayaran denda pajak motor dan pengurusan STNK Anda, Anda bisa menggunakan waktu itu untuk membayar beragam tagihan secara online dengan beberapa klik di Sepulsa! Mulai dari beli paket data online, bayar listrik, PDAM, Telkom/ Indihome, hingga cicilan mobil dan motor. Disamping itu, Sepulsa selalu membawa ceria untuk Anda dengan promo-promo seru. Mau kenal lebih dekat? Download aja aplikasinya di Google Play atau App Store.

    Nah, sekarang Sepulsa Mate kebayang kan harus menyiapkan dana berapa untuk mengurus pembayaran denda pajak motor beserta pengurusan perpanjangan ataupun penerbitan STNK baru.

    Berpikiran untuk balik nama motor Anda? Anda bisa menyimak cerita Sepulsa mengenai cara balik nama motor beserta biaya balik nama motor yang harus Anda bayar.

    Ingat lho, orang bijak tepat pajak. Buatlah sebuah pengingat atau lingkari kalender Anda tanggal jatuh tempo pembayaran pajak kendaraan bermotor agar Anda tidak lagi membayar denda. Semoga bermanfaat ya, Sepulsa Mate!

    Beli Pulsa di Sepulsa

    Artikel Seru buat kamu

    Beli kebutuhanmu disini