Semua pemilik telpon seluler sekarang harus segera daftar ulang kartu SIM prabayar ke Kementrian Komunikasi dan Telekomunikasi. Jika Anda tidak daftar ulang maka kartu SIM Anda akan diblokir. Semua konsumen harus daftar kartu prabayar yang digunakan, baik kartu prabayar yang hanya digunakan untuk paket data maupun kartu prabayar untuk keperluan SMS dan telpon.
Dengan diwajibkannya registrasi kartu perdana ini, konsumen diwajibkan untuk memiliki kartu prabayar yang tetap dan selalu digunakan. Selain daripada hal itu, kartu tersebut benar-benar tercatat dengan identitas pengguna yang bisa dipertanggungjawabkan. Anda harus mendaftarkan ulang dengan nomor induk kependudukan yang ada di Kartu Keluarga dan nomor KTP.
Dampak dari kewajiban registrasi ulang SIM prabayar ini, setiap orang hanya bisa melakukan registrasi ulang oleh pelanggannya sendiri maksimal 3 kartu SIM prabayar di satu operator. Kalau lebih dari itu, registrasi nomor ke-4 dapat diregistrasi melalui gerai jasa telekomunikasi. Kewajiban ini berlaku untuk semua pelanggan lama kartu SIM prabayar maupun pasca bayar untuk semua operator dan juga calon pelanggan pasca bayar, milik perorangan maupun milik perusahaan.
Registrasi yang diwajibkan sekarang ini melalui proses verifikasi dan validasi kartu identitas yang terdaftar di database Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil.
Cara Registrasi Melalui SMS
Cara registrasi ulang SIM Prabayar untuk pelanggan lama dan baru tidak sulit, kamu hanya perlu mengirimkan SMS ke nomor operator kartu. Hanya saja kamu harus menyertakan nomor KTP kamu dan nomor induk kependudukan masing-masing 16 digit nomor. Lalu kirim SMS ke 4444.
Pelanggan Lama
Tata cara registrasi ulang via SMS bagi pelanggan lama dengan format sebagai berikut:
1. Indosat, Smartfren, dan Tri
Ketik SMS: ULANG#NIK#NomorKK# . Lalu SMS kirim ke nomor 4444
2. XL Axiata
ULANG#NIK#NomorKK, kirim SMS ke nomor 4444
3. Telkomsel & Simpati
ULANG(spasi)NIK#NomorKK#, selanjutnya kirim SMS ke nomor 4444
Pelanggan Baru
Format registrasi via SMS bagi pengguna yang membeli kartu SIM perdana adalah sebagai berikut:
1. Indosat, Smartfren, Tri
NIK#NomorKK#
2. XL Axiata
Daftar#NIK#Nomor KK
3. Telkomsel & Simpati
Reg(spasi)NIK#NomorKK
Jika sudah mengetik format yang sesuai di atas, kirim SMS kamu ke nomor 4444. Kalau SMS dinyatakan tidak valid, pelanggan perlu melakukan cek format SMS registrasi ulang data NIK serta nomor KK yang telah diisikan. Pastikan semua data yang tertulis benar dan menggunakan nomor NIK & KK yang sah. Kemudian lakukan SMS registrasi ulang kembali.
Periode Registrasi Ulang Kartu SIM Prabayar
Kewajiban registrasi kartu perdana ini berlaku mulai akhir Oktober 2017, tepat mulai tanggal 30 Oktober 2017. Paling lambat Anda harus registrasi ulang dahulu kartu SIM prabayar sampai dengan 28 Februari 2018. Jika terlambat mengantisipasi kewajiban ini dan kartu SIM Anda diblokir.
Anda tidak akan bisa melakukan panggilan keluar, panggilan masuk dan tidak bisa internetan. Misalnya saja fasilitas pembayaran di salah satu aplikasi pembayaran seperti GoPay yang tercatat dengan nomor telepon Anda akan hilang, termasuk poin yang sudah terkumpul dan banyak kerugian lainnya.
Nomor Anda tidak akan hangus jika jangka waktu aktif masih ada walaupun dalam status sudah diblokir. Tetapi begitu jangka waktu aktif nomor tersebut habis, otomatis nomor kartunya tidak bisa digunakan lagi.
Mengapa Harus Registrasi Ulang ?
Dengan kewajiban registrasi ulang kartu SIM, pemerintah memberi alasan dengan diwajibkannya registrasi ulang, bisa melawan adanya penyalahgunaan layanan telekomunikasi untuk kriminalitas dan penyalahgunaan kartu SIM untuk kepentingan yang membuat konsumen rugi dan menangkal jaringan terorisme.
Bentuk kriminalitas dengan kartu SIM misalnya saja penipuan keuangan. Banyak terjadinya penipuan dari orang yang tidak dikenal telpon kita meminta transfer uang ke rekening yang ia sebutkan. Pemerintah berjanji penipuan yang seperti itu bisa di detect karena nomor telpon bisa di lacak sesuai dengan identitas asli penggunanya.
Baca Juga : Cara Cek Kuota Telkomsel
Min, itu mksudnya batas maksimal 3 kartu perdana gimna ya ? Misalkan sya punya 2 kartu AS & 2 kartu Smartfren, apakah itu melanggar batas 3 kartu prrdana ? Mohon pencerahannya min