Apakah Anda sering bepergian menggunakan kendaraan pribadi? Tak hanya wajib dirawat, memiliki kendaraan pribadi artinya Anda juga wajib membayarkan pajak kendaraan Anda.
Sebelum melakukan pembayaran, Anda harus mengetahui biaya pajak kendaraan Anda.
Seiring dengan perkembangan teknologi, sekarang ada 2 alternatif untuk mengecek pajak kendaraan yaitu via SMS dan online.
Kehadiran opsi tersebut tentunya akan memberi kemudahan dalam mendapatkan informasi seputar kendaraan dan pajak yang Anda butuhkan. Mau tau caranya cek pajak kendaraan? Simak jawabannya di bawah ini!
Cara Cek Pajak Kendaraan via SMS, Online, dan Samsat
1. Cek Pajak Kendaraan via SMS
Info<spasi>kode plat kendaraan di Jawa Barat/nomor polisi/kode seri plat kendaraan<spasi> warna plat kendaraan.*
Kirimkan SMS dengan format tersebut ke nomor Dispenda Jabar yaitu 0811 211 9211.
Kode plat kendaraan di Jawa Barat bisa berupa B/D/E/F/T/Z. Sedangkan kode seri plat kendaraan bisa berupa kombinasi huruf a-z. Warna plat kendaraan terdiri dari hitam/kuning/merah.
Contohnya:
Info d/1234/aa hitam
Setelah Anda kirimkan SMS tersebut, Anda akan mendapatkan sebuah balasan SMS yang memaparkan rincian mengenai kendaraan beserta besar pajak yang wajib dibayar dan jatuh tempo pembayaran pajak kendaraan.
2. Cek Pajak Kendaraan via Online
Sekarang Anda bisa mengecek pajak kendaraan dengan sangat mudah. Anda hanya perlu mengakses situs e-samsat. Bukan hanya untuk mobil dan motor, Anda juga bisa mengecek pajak kendaraan lainnya pada website tersebut.
Hingga saat ini, baru ada sejumlah Samsat yang menyediakan layanan cek pajak kendaraan secara online, yaitu:
- DKI Jakarta: http://samsat-pkb.jakarta.go.id/INFO_PKB.
- Jawa Barat: http://dispenda.jabarprov.go.id/e-samsat-jabar/.
- Jawa Tengah: http://dppad.jatengprov.go.id/info-pajak-kendaraan/.
- Jawa Timur: http://www.dipendajatim.go.id/page-info-pajak-kendaraan?uptd=dinas.
- Yogyakarta: http://infonjkbdiy.com/.
- Aceh: http://esamsat.acehprov.go.id/.
- Riau: http://badanpendapatan.riau.go.id/infopajak/.
- Kepulauan Riau: http://dispenda.kepriprov.go.id/Home/InfoPajak.
- Sulawesi Tengah: http://dispenda.sultengprov.go.id/addons/pkb.php.
Jika kendaraan Anda terdaftar di salah satu provinsi di atas, Anda bisa mengecek pajak kendaraan melalui situs e-samsat provinsi tersebut.
Cara Cek Pajak Kendaraan via Online:
- Kunjungi situs e-samsat provinsi dimana kendaraan Anda terdaftar.
- Anda akan melihat beberapa kolom yang meminta data kendaraan. Isilah data sesuai dengan plat nomor kendaraan yang Anda kendarai.
- Selanjutnya, informasi pajak kendaraan Anda akan muncul, seperti jumlah pajak yang harus dibayar dan tanggal jatuh tempo.
Walaupun setiap situs e-samsat provinsi mempunyai alur tersendiri untuk cek pajak kendaraan, cara mendapatkan informasi pajak kendaraan kurang lebih hampir sama seperti yang telah dijelaskan sebelumnya.
Setelah Anda mengetahui jumlah pajak yang harus dibayar dan mencatat tanggal jatuh tempo pajak, Anda bisa menyiapkan uang lalu membayarnya.
Selagi kami masih membahas layanan e-samsat, sekarang sudah ada beberapa e-samsat provinsi yang menyediakan pembayaran pajak kendaraan online.
E-Samsat Provinsi yang menyediakan pembayaran pajak kendaraan secara online, yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Aceh
Prosedur pembayaran pajak kendaraan online setiap e-samsat mempunyai alur yang berbeda. Anda bisa melihat postingan Blog Sepulsa mengenai cara bayar pajak kendaraan online.
Di sana Anda akan menemukan penjelasan langkah-langkah membayar pajak tersebut. Adanya pembayaran online ini tentunya memudahkan masyarakat untuk memenuhi kewajiban sebagai wajib pajak.
3. Cara Cek Pajak Kendaraan via Aplikasi e-Samsat
Selain SMS dan pengecekan secara online, Anda juga bisa mengecek pajak kendaraan bermotor (PKB) melalui aplikasi.
Ada beberapa pemerintah provinsi yang telah menyediakan layanan pengecekan ini melalui aplikasi e-samsat, yaitu:
- DKI Jakarta: https://play.google.com/store/apps/details?id=id.go.jakarta.pajakonline.mobile&hl=id.
- Jawa Timur: https://play.google.com/store/apps/details?id=id.go.ditlantasjatim.e_smartsamsat&hl=id.
- Sumatera Barat: https://play.google.com/store/apps/details?id=id.go.sumbarprov.bakeuda.samsatmobile&hl=id.
Langkah mengecek pajak kendaraan via Aplikasi e-Samsat:
- Download dan install aplikasi e-samsat diatas tempat kendaraan Anda terdaftar.
- Pilih layanan menu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
- Ketiklah informasi plat nomor kendaraan.
- Informasi mengenai pajak kendaraan Anda akan muncul; jumlah pajak kendaraan yang harus Anda bayar, dan tanggal jatuh tempo.
Setelah Anda mengetahui jumlah pajak kendaraan yang harus Anda bayar, langkah selanjutnya adalah melakukan pembayaran.
Untuk wilayah DKI Jakarta dan Jawa Timur, Anda dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan dengan dua pilihan yaitu secara online dan lewat Samsat di wilayah masing-masing.
Untuk wilayah Sumatera Barat, Anda dapat melakukan pembayaran pajak melalui samsat di Sumatera Barat.
4. Cara Cek Pajak Kendaraan via Samsat
Jika kendaraan Anda tidak terdaftar pada salah satu provinsi yang telah menyediakan layanan e-samsat di atas, maka Anda harus mengecek dan membayar pajak kendaraan di samsat setempat.
Kalaupun kendaraan Anda terdaftar di provinsi yang memiliki layanan e-samsat dan Anda sedang tidak bisa online, Anda juga bisa mengunjungi Samsat untuk cek dan tentunya membayar pajak kendaraan.
Agar proses pengecekan pajak kendaraan lancar, sebaiknya Anda menyiapkan dokumen yang akan dibutuhkan.
Dokumen yang perlu Anda siapkan, yaitu:
- KTP asli dan fotokopi.
- BPKB asli dan fotokopi lembar pertama BPKB.
- STNK asli dan fotokopi.
- Bukti Pemnbayaran Kendaraan Bermotor (PKB) terakhir.
Berikut, langkah melakukan pengecekan dan pembayaran pajak kendaraan di Samsat:
- Kunjungilah kantor Samsat setempat. Usahakan Anda mengunjunginya pagi hari agar Anda tidak mengantre.
- Ambil dan isi formulir pembayaran pajak kendaraan bermotor yang terletak disekitar loket Samsat. Isi sesuai dengan data yang ada pada kendaraan Anda. Jika nama pemilik pada STNK tidak sama dengan KTP Anda, ambil formulir pembayaran pajak kendaraan bermotor di loket khusus.
- Serahkan formulir dan dokumen yang telah Anda siapkan untuk dicek oleh petugas. Anda akan mendapatkan nomor antrean. Tunggulah hingga nama Anda dipanggil.
- Saat nama Anda sudah dipanggil, kunjungi loket tersebut. Petugas akan memberikan bukti pembayaran sementara yang berisi tentang jumlah pajak yang harus Anda bayar. Cek kembali ketepatan data yang tercantum dengan data kendaraan. Jika Anda menemukan ketidaksesuaian, maka Anda harus mengajukan kembali ke petugas.
- Langkah selanjutnya adalah membayar pajak kendaraan. Anda bisa langsung mengunjungi loket pembayaran untuk melunasi pembayaran pajak kendaraan. Bukti pembayaran tersebut akan dicap dan ditandatangani.
- Lepas lembar “Untuk Jasa Raharja” dan berikan ke loket pengambilan STNK. Tunggulah hingga nama Anda dipanggil.
- Ketika nama Anda dipanggil, segeralah menuju loket pengambilan dan ambil STNK yang telah diperpanjang.
Mengurus pembayaran pajak kendaraan di Samsat memang jadi semakin mudah.
Mengenai jumlah biaya pengurusan surat kendaraan yang bersifat non-pajak mengalami kenaikan sejak bulan Januari 2017. Tentunya hal ini akan dapat Anda rasakan saat melakukan perpanjangan STNK tahunan dan 5 tahunan.
Berikut merupakan tarif non-pajak pengurusan STNK dan BPKB untuk kendaraan beroda dua terbaru tahun 2017:
- Penerbitan STNK baru sebesar Rp 100.000.
- Perpanjangan STNK / 5 tahun sebesar Rp 100.000.
- Pengesahan STNK / 5 tahun sebesar Rp 25.000 (tidak mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya).
- Penerbitan Plat Nomor Baru / 5 tahun sebesar Rp 60.000.
- Penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan sebesar Rp 25.000. (tidak mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya).
- Penerbitan BPKB baru sebesar Rp 225.000.
- Penerbitan BPKB karena ganti pemilik sebesar Rp 225.000.
- Biaya mutasi sebesar Rp 150.000.
Berikut merupakan tarif non-pajak pengurusan STNK dan BPKB untuk kendaraan beroda empat terbaru tahun 2017:
- Penerbitan STNK Baru Rp 200.000.
- Perpanjangan STNK / 5 tahun Rp 200.000.
- Pengesahan STNK / 5 tahun Rp 50.000.
- Plat nomor / 5 tahun Rp 100.000.
- Surat Tanda Coba Kendaraan Rp 25.000.
- BPKB Baru Rp 375.000.
- BPKB Ganti Pemilik Rp Rp 375.000.
- Biaya Mutasi Rp 250.000.
Lakukan pembayaran pajak kendaraan dan jenis pajak lainnya tepat waktu agar Anda dapat menghindari denda pajak kendaraan; baik itu mobil, motor atau kendaraan lainnya.
Demikian informasi mengenai cek pajak kendaraan. Semoga informasi ini bermanfaat, ya!
Baca Juga