Follow Us

  • Share

    Cara Mudah untuk Cek Nomor NPWP Anda, Lengkap!

    Rutin membayar pajak adalah kewajiban warga negara yang memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Ketentuan wajib pajak diatur dalam undang-undang nomor 16 tahun 2009.

    Wajib pajak merupakan individu atau badan usaha yang berpenghasilan dan mempunyai NPWP. Setiap wajib pajak bisa cek nomor NPWP online untuk mengetahui kelengkapan data dan jumlah yang harus dibayarkan.

    Banyak orang yang sampai kini belum memahami NPWP dan fungsinya. Nyatanya, NPWP memberikan banyak manfaat, seperti memudahkan persyaratan administrasi dalam pelayanan umum dan sebagai sarana mengurus perpajakan.

    Namun, tidak semua orang wajib membayar pajak. Ketentuan ini berlaku jika penghasilan Anda kurang dari nominal PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).

    Sebaliknya, orang pribadi yang pendapatannya melebihi perhitungan PTKP, wajib dipungut pajak dan membuat NPWP. PTKP dihitung berdasarkan status Anda dan disesuaikan dengan kode-kode PTKP.

    Kode PTKP terbagi menjadi 3 kelompok, yaitu status lajang (TK), menikah (K), dan PTKP digabung (K/I). Catatannya, setiap satu keluarga wajib memiliki satu NPWP saja. Jadi, kalau telanjur mempunyai 2 NPWP, yang dipakai hanya NPWP suami saja.

    Apa sih, yang terjadi jika penghasilan sudah di atas PTKP, tetapi tidak mempunyai NPWP? Sesuai undang-undang nomor 28 tahun 2007, orang yang melanggar aturan kepemilikan NPWP akan dikenai sanksi.

    Hukumannya adalah dipenjarakan selama 6 bulan sampai 6 tahun atau harus membayar denda minimal dua kali lipat dari utang pajaknya.

    Cukup berat, kan, sanksinya? Karena itu, segera membuat kartu NPWP di Direktorat Jenderal Pajak. Jika enggan mengantre, Anda bisa mendaftar secara online melalui situs Dirjen Pajak.

    Tinggal mengisi formulir dan menandatanganinya, lalu dikirim lewat pos dengan melampirkan fotokopi KTP, surat keterangan dari perusahaan (untuk karyawan), surat keterangan usaha (khusus wirausaha), dan kartu keluarga (jika sudah menikah).

    Untuk memastikan dokumen diterima dengan baik, silakan cek statusnya di situs Dirjen Pajak.

    Jika status ditolak, itu tandanya ada kesalahan dalam pengisian formulir sehingga Anda harus memperbaikinya.

    NPWP yang sudah aktif akan otomatis terlihat di direktori wajib pajak. Anda bisa mendatangi kantor pajak untuk memastikan keaktifannya atau dengan melakukan pengecekan secara online.


    Cara Cek Nomor NPWP Online

    NPWP bersifat rahasia sehingga hanya wajib pajak yang dapat mengaksesnya. Dirjen Pajak tidak memberikan kewenangan kepada orang lain untuk membuka data Anda.

    Untuk mengecek NPWP, umumnya orang datang ke kantor pelayanan pajak. Syaratnya, mesti membawa KTP asli. Jika memerintahkan orang lain, berarti harus menyerahkan surat kuasa yang ditandatangani di atas meterai.

    Lalu, apakah bisa cek nomor NPWP online? Tentu saja bisa! Dirjen Pajak (DJP), kini menyediakan aplikasi untuk pendaftaran, pembayaran, dan pengecekan pajak secara online.

    Mengecek NPWP online lebih mudah, praktis, dan hemat waktu. Anda tidak perlu repot datang ke kantor pelayanan pajak dan mengikuti birokrasi yang menyulitkan. Cek NPWP online terdiri dari 4 cara, yaitu melalui Kring Pajak, situs DJP, faksimile, dan Email. Berikut penjelasan selengkapnya!

    1. Menelepon Kring Pajak

    kring pajak
    kring pajak

    Kring Pajak merupakan program bagian administrasi di Dirjen Pajak yang bertujuan memberikan informasi seputar pajak melalui layanan telepon.

    Program ini dirilis sejak tahun 2012 dengan teknologi contact center di nomor 1500200. Semua pertanyaan Anda akan dijawab dengan baik oleh operatornya, termasuk mengenai NPWP.

    Tidak perlu khawatir mengenai privasi percakapan karena kerahasiaannya sudah terjamin. Pertanyaan dan perbincangan Anda dengan operator aman dari penyadapan.

    Selain itu, operator Kring Pajak adalah karyawan tetap yang ahli di bidang perpajakan. Itulah sebabnya, semua informasi yang disampaikan terjamin validitasnya.

    2. Mengecek Lewat Aplikasi DJP

    cek nomor npwp
    cek nomor npwp

    Anda sudah mendaftar NPWP secara online? Berarti pengecekan bisa dilakukan melalui situs resmi DJP. Caranya, masuk ke halaman NPWP dengan memasukkan akun saat pendaftaran, lalu bukalah dasbor.

    Setelah masuk ke dasbor, Anda akan melihat identitas dan NPWP. Jika tidak tampak datanya, artinya NPWP belum aktif. Ini artinya, Anda mesti menyambangi kantor pelayanan pajak untuk meminta konfirmasi.

    Cara kedua, yaitu dengan membuka halaman ssereg.pajak.go.id. Kemudian, ikuti langkah-langkah berikut ini:

    • Buka situs ssereg.pajak.go.id.
    • Silakan mengisi kolom NPWP dengan benar. Selanjutnya, pointer mouse otomatis berpindah ke kolom E-mail. Saat ini, Anda harus mendiamkannya beberapa detik.
    • Kalau kartu masih aktif, kolom nama akan mendeteksi pemiliknya. Sebaliknya, jika tidak muncul, berarti Anda mesti mendatangi kantor pelayanan pajak untuk memastikan status NPWP.

    3. Mengirim Faksimile

    Dirjen Pajak tidak hanya menyediakan Kring Pajak untuk menerima keluhan seputar NPWP, tetapi juga layanan faksimile. Mesin faksimile memfasilitasi pengiriman pesan melalui surat yang salinannya akan diterima DJP.

    Untuk menggunakan fasilitas ini, Anda harus menghubungi nomor 021-5251245. Namun, DJP akan membalas surat berselang dua sampai lima hari setelah pengiriman.

    4. Menulis Pesan Lewat E-mail

    cek nomor npwp dengan email
    cek nomor npwp dengan email pengaduan@pajak.go.id

    Mungkin, Anda kesulitan menggunakan faksimile. Solusinya, gunakan surat elektronik atau E-mail. Layanan E-mail memungkinkan pesan terbalas lebih cepat.

    Melalui Email, Anda bisa menuliskan identitas secara jelas dan lengkap sehingga memudahkan pengecekan. Setelah penulisan identitas dan pesan selesai, silakan kirim ke alamat Email pengaduan@pajak.go.id.

    Bagaimana jika NPWP hilang? Banyak alasan yang mendasari hilangnya kartu NPWP. Barangkali, terselip di suatu tempat atau terjatuh di jalan.

    Bisa juga NPWP tidak sampai ke tangan Anda karena proses pembuatannya dilakukan serempak oleh perusahaan tempat bekerja.

    Satu-satunya cara untuk mendapatkan kartu NPWP kembali, yaitu dengan mendatangi kantor pelayanan pajak setempat. Anda bisa meminta cetak ulang kartu jika sudah terdaftar sebelumnya.

    Petugas administrasi akan memberikan formulir yang harus diisi dengan melampirkan fotokopi KTP. Soal biaya, tenang saja karena layanan cetak ulang NPWP ini gratis.

    Itulah ulasan seputar NPWP dan cara cek nomor NPWP online. Membayar pajak berarti ikut berperan dalam membangun negara.

    Pajak yang Anda bayarkan digunakan untuk kepentingan pendidikan, infrastruktur jalan, subsidi pertanian, dan peningkatan layanan kesehatan. Jadi, sudahkah Anda membayar pajak?

    Baca Juga

    Beli Pulsa di Sepulsa

    8 Komentar

    • Ryawepe
      August 21, 2019 at 12:06 pm

      Kalau sudah memiliki Npwp tetapi tdk melakukan pembayaran pajak apa yang akan terjadi dan apakah kartu Npwp akan hangus kemudian jika suatu saat dibutuhkan kembali harus membayar pajak yg tertunggak?

      Balas Komentar
    • Saifudin
      October 14, 2019 at 2:56 pm

      Bantu saya, saya mau daftar Npwp

      Balas Komentar
      • Dwi Arianto
        October 15, 2019 at 2:35 pm

        Silakan membuat NPWP secara online atau datang langsung ke kantor pajak sesuai dengan alamat di KTP Anda.

        Balas Komentar
    • RAHMAWAN
      October 14, 2019 at 10:13 pm

      Ingin punya Npwp

      Balas Komentar
    • RAHMAWAN
      October 14, 2019 at 10:14 pm

      Ingin punya Npwp buat kewajiban

      Balas Komentar
    • RAHMAWAN
      October 14, 2019 at 10:16 pm

      Cara cek nomor NPWP RAHMAWAN

      Balas Komentar
    • Nana Hikmah Mulyana
      October 15, 2019 at 2:21 pm

      Cek Nomor NPWP

      Balas Komentar
    • Ahmad yani
      July 10, 2020 at 2:16 pm

      Minta tolong bagaimana caranya melihat kembali kartu NPWP sementara yg telah Dikirimkan ke email kita karena belum d print filenya terhapus karena salah tekan🙏🙏🙏

      Balas Komentar

    Artikel Seru buat kamu

    Beli kebutuhanmu disini

    8 Komentar

    • Ryawepe
      August 21, 2019 at 12:06 pm

      Kalau sudah memiliki Npwp tetapi tdk melakukan pembayaran pajak apa yang akan terjadi dan apakah kartu Npwp akan hangus kemudian jika suatu saat dibutuhkan kembali harus membayar pajak yg tertunggak?

      Balas Komentar
    • Saifudin
      October 14, 2019 at 2:56 pm

      Bantu saya, saya mau daftar Npwp

      Balas Komentar
      • Dwi Arianto
        October 15, 2019 at 2:35 pm

        Silakan membuat NPWP secara online atau datang langsung ke kantor pajak sesuai dengan alamat di KTP Anda.

        Balas Komentar
    • RAHMAWAN
      October 14, 2019 at 10:13 pm

      Ingin punya Npwp

      Balas Komentar
    • RAHMAWAN
      October 14, 2019 at 10:14 pm

      Ingin punya Npwp buat kewajiban

      Balas Komentar
    • RAHMAWAN
      October 14, 2019 at 10:16 pm

      Cara cek nomor NPWP RAHMAWAN

      Balas Komentar
    • Nana Hikmah Mulyana
      October 15, 2019 at 2:21 pm

      Cek Nomor NPWP

      Balas Komentar
    • Ahmad yani
      July 10, 2020 at 2:16 pm

      Minta tolong bagaimana caranya melihat kembali kartu NPWP sementara yg telah Dikirimkan ke email kita karena belum d print filenya terhapus karena salah tekan🙏🙏🙏

      Balas Komentar