SKCK adalah surat keterangan yang dikeluarkan oleh kepolisian Republik Indonesia yang menerangkan catatan kriminal seseorang.
SKCK diterbitkan oleh Markas Besar Indonesia (Mabes Polri), kepolisian daerah (Polda), polisi resor (Polres), atau polisi sektor (Polsek). SKCK yang dikeluarkan oleh masing-masing institusi kepolisian memiliki kegunaan yang berbeda-beda.
Bagi para pelamar calon pegawai negeri sipil (CPNS) atau BUMN, diharuskan membuat SKCK di Polres. Sementara bagi yang ingin mengajukan visa untuk pergi ke luar negeri, baik visa studi maupun kunjungan, bisa mendatangi polda atau Mabes Polri untuk mendapatkan SKCK luar negeri.
Anda mungkin ingat bahwa beberapa waktu yang lalu sempat membuat SKCK di kantor polisi. Tapi apakah SKCK Anda masih berlaku? Saatnya mengecek masa berlaku SKCK Anda!
Cara Cek Masa Berlaku SKCK
Pada lembar SKCK terdapat informasi mengenai identitas pribadi, baik tempat dan tanggal lahir, alamat, pekerjaan, dll. Di sana juga tertera riwayat kriminal Anda sejak lahir hingga periode SKCK tersebut dibuat, serta masa berlakunya SKCK.
SKCK yang diterbitkan oleh Mabes Polri, Polda, dan Polsek berlaku selama enam bulan, sedangkan SKCK yang dikeluarkan Polsek hanya berlaku untuk tiga bulan. Setelah periode tersebut lewat, pemilik SKCK harus memperpanjang masa berlakunya.
Pada bagian bawah lembar SKCK terdapat keterangan tanggal pembuatan SKCK serta tanggal habis berlaku SKCK.
Nah, coba Anda cek tanggal hari ini. Apakah SKCK Anda sudah kedaluwarsa? Kalau sudah, saatnya memperpanjang SKCK ke kantor polisi tempat Anda membuat SKCK.
Sebelumnya, perhatikan dulu persyaratan dalam pengajuan visa. Apakah persyaratan dari pihak kedutaan cukup dengan melampirkan SKCK dari polda atau harus diterbitkan oleh Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) dengan legalisir dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).
Jika Anda diminta untuk melampirkan SKCK yang diterbitkan Mabes Polri, setelah mendapatkan perpanjangan SKCK dari polda, Anda harus mengajukan penerbitan SKCK di Mabes Polri Jakarta.
Jika SKCK Anda diterbitkan oleh Mabes Polri langsung, Anda cukup datang ke Mabes Polri dan mengajukan perpanjangan SKCK.
Tapi, apakah SKCK yang Anda miliki sebelumnya memang ditujukan untuk pembuatan visa? Kalau tidak, Anda tetap harus membuat SKCK baru dengan keperluan pembuatan visa. Anda harus mendapatkan SKCK rujukan dari Polres dan Polda sebelum bisa mengajukan pembuatan SKCK ke Mabes Polri.
Untuk membuat SKCK baru dengan tujuan pembuatan visa, dokumen yang dibutuhkan sama dengan pengajuan SKCK dengan tujuan yang lain.
Dokumen yang dibutuhkan antara lain fotokopi KTP atau SIM yang masih berlaku, kartu keluarga, akta kelahiran, serta pas foto berwarna ukuran 4×6 dengan latar belakang merah terbaru. Jangan lupa lampirkan juga surat keterangan dari kelurahan tempat Anda tinggal.
Untuk mendapatkan surat keterangan ini Anda membutuhkan surat pengantar dari RT dan RW. Untuk proses ini, Anda tidak perlu membayar biaya apapun karena sifatnya gratis. Hindari memberi uang pada petugas karena hal tersebut dapat dikategorikan sebagai tindakan pungutan liar.
Yang perlu diingat, perpanjangan SKCK hanya untuk dokumen dengan masa berlaku SKCK tidak lebih dari satu tahun. Kalau SKCK Anda sudah lebih dari satu tahun, maka Anda harus membuat SKCK baru.
Cara Perpanjangan SKCK
Cara perpanjangan SKCK tidak jauh berbeda dengan saat Anda membuat SKCK baru. Berikut ini dokumen yang harus Anda siapkan untuk proses perpanjangan SKCK.
- Lembar SKCK lama yang asli atau legalisir dengan maksimal habis masa berlakunya satu tahun, Kalau SKCK asli maupun legalisir milik Anda hilang, Anda bisa menyertakan fotokopinya.
- Fotokopi KTP atau SIM yang masih berlaku, Sertakan fotokopi KTP atau SIM yang sama yang digunakan untuk pembuatan SKCK sebelumnya.
- Fotokopi kartu keluarga.
- Fotokopi akta kelahiran atau kenal lahir.
- Pas foto berwarna dengan latar belakang merah ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
- Formulir perpanjangan SKCK yang disediakan kantor polisi yang diisi lengkap.
Jika dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap, Anda bisa langsung datang ke kantor polisi, yaitu loket pembuatan SKCK. Untuk perpanjangan SKCK tidak dibutuhkan rekam sidik jari lagi.
Cukup serahkan dokumen pada petugas dan petugas akan memberikan formulir perpanjangan SKCK yang harus Anda isi. Setelah diisi dan dikembalikan kepada petugas, Anda tinggal menunggu nama Anda dipanggil saat SKCK sudah jadi.
Setelah punya SKCK baru , jangan lupa melegalisirnya. Kalau dalam waktu enam bulan Anda berniat berpergian ke luar negeri beberapa kali, Anda bisa memfotokopi beberapa lembar SKCK untuk dilegalisir.
SKCK untuk keperluan pembuatan visa tidak bisa digunakan untuk melamar pekerjaan. Jadi, Anda harus membuat SKCK baru untuk keperluan tersebut. Serahkan fotokopi SKCK tersebut untuk dicap sebagai bukti legalisir oleh petugas.
Biaya Perpanjangan SKCK
Biaya perpanjangan SKCK sama seperti saat membuat SKCK baru. Namun, karena pada saat perpanjangan Anda tidak diharuskan mengambil sidik jari, maka Anda hanya perlu membayar Rp30.000,00 pada petugas di loket pembuatan SKCK.
Biaya ini sudah termasuk dengan legalisir SKCK. Anda bisa memfotokopi SKCK untuk legalisir sebanyak yang Anda mau tanpa ada biaya tambahan. Anda hanya harus menyiapkan uang untuk memfotokopi lembar SKCK.
Ternyata memperpanjang SKCK tidak sulit, kan? Apalagi Anda tidak perlu melampirkan surat keterangan dari kelurahan terlebih dahulu untuk mengajukan perpanjangan SKCK.
Perhatikan juga jam operasional pengurusan SKCK di kantor polisi, yaitu dari Senin hingga Jumat mulai pukul 8.00-14.30.
Di hari Jumat umumnya loket akan istirahat antara pukul 12.00-13.30. Datanglah lebih pagi agar terhindar dari antrean panjang.
Hindari pula periode-periode ramai pembuatan SKCK, seperti pada saat masa pembukaan CPNS yang terjadi pada satu waktu. Terakhir, jangan lupa bawa alat tulis, agar Anda tidak perlu repot meminjam pada orang lain.
Baca Juga