Follow Us

  • Share

    Cara Mudah Lapor SPT Online Terbaru 2020

    Maret tahun 2020 adalah bulan yang sibuk bagi banyak karyawan, karena bulan maret menjadi bulan pelaporan pembayaran pajak tahunan. Dahulu melakukan pelaporan tahunan pajak Anda harus datang langsung ke kantor pajak, kini Anda tidak perlu lagi untuk datang langsung. Karena sekarang setiap orang bisa mengirimkan pajaknya secara online. Fasilitas untuk pelaporan pajak ini disebut dengan E-Filling.

    Dengan E-Filling Anda bisa melaporkan jenis-jenis pajak apa saja. Fasilitas ini juga bisa digunakan untuk pribadi atau bisa juga untuk perusahaan. Berikut ini adalah langkah-langkah untuk lapor SPT:

    1. Pertama, silakan login ke situs djponline.pajak.go.id
      Cara lapor SPT
    2. Kemudian pilih menu “Lapor” dan klik E-Filling
      Cara lapor SPT
    3. Selanjutnya, masuk ke beranda E-Filling dan klik tombol “Buat SPT” (di pojok kanan atas), untuk melaporkan SPT Anda. Maka akan muncul beberapa pertanyaan.
      Cara lapor SPT
    4. Isi secara bertahap formulir online seperti mengisi SPT manual pada kertas.
      Cara lapor SPT
    5. Silakan meminta kode verifikasi untuk mengirimkan e-SPT dengan cara klik tombol “Ambil kode verifikaksi”. Lalu silakan cek melalui email atau nomor telepon.
    6. Setelah mendapatkan kode verifikasi, Anda harus memasukkan kode tersebut dan klik “kirim SPT” untuk mengirimkan SPT secara online
    7. Selesai, pastikan jenis SPT, tahun/masa pajak, status dan jumlah telah sesuai dengan yang telah Anda laporkan. Anda juga akan menerima bukti bahwa Anda telah melaporkan SPT melalui email.

    Sebelum Anda melakukan lapor SPT, Anda harus memiliki kode E-FIN. Lalu bagaimana cara mendapatkan kode E-FIN itu sendiri. Berikut beberapa syarat dan caranya:

    1. Unduh dan Isi formulir e-FIN

    Untuk mendapatkan kode e-FIN Anda harus membawa formulir aktivasi e-FIN dan email yang masih aktif. Untuk formulir aktivasinya bisa Anda dapatkan langsung di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.

    2. Ajukan formulir e-FIN dan Dokumen yang dibutuhkan ke KPP Terdekat.

    Untuk mendapatkan kode e-FIN Anda harus datang sendiri dan tidak bisa diwakilkan. Sedangkan untuk perusahaan bisa mengajukan permohonan e-FIN secara kolektif.

    Berikut ini adalah beberapa syarat yang harus Anda berikan kepada petugas KPP:

    • Formulir aktivasi e-FIN yang sudah dilengkapi
    • Alamat email aktif
    • Fotokopi dan asli KTP bagi WNI dan KITAS/KITAP bagi WNA
    • Fotokopi dan asli NPWP

    Jika kode e-FIN sudah berhasil Anda dapatkan jaga dengan baik, jangan sampai kode yang sudah Anda dapatkan jatuh ke tangan orang lain dan di salah gunakan.

    3. Cara Aktivasi Kode e-FIN

    Setelah mendapatkan kode e-FIN dari petugas KPP, Anda harus melakukan aktivasi di https://djponline.pajak.go.id/account/login. Pilih registrasi, lalu isi semua data yang diminta seperti NPWP, EFIN, dan Kode Keamanan. Jika Anda sudah berhasil registrasi di DJP Online menggunakan EFIN, berarti Anda sudah bisa Lapor SPT.

    Silakan dicoba!

    Beli Pulsa

    Artikel Seru buat kamu

    Beli kebutuhanmu disini