Sekarang ini, seluruh warna negara Indonesia yang berpenghasilan—perorangan maupun badan usaha—wajib memiliki NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak. Tidak hanya berfungsi sebagai identitas wajib pajak saja, NPWP juga berguna untuk membuka rekening koran, pengajuan kredit bank, pembuatan paspor, dan perizinan pendirian badan usaha.
Bagi Anda yang memiliki badan usaha, sudahkah Anda memiliki NPWP perusahaan? Bagaimana cara membuat NPWP perusahaan? Berikut hal-hal yang bisa Anda perhatikan dalam pembuatan NPWP.
Cara pembuatan NPWP Perusahaan
Ada dua cara membuat NPWP perusahaan yang bisa dilakukan, yaitu secara online maupun offline. Berikut penjelasannya:
Pembuatan NPWP Perusahaan Secara Online
Anda bisa mengunjungi situs Dirjen Pajak di www.pajak.go.id atau https://ereg.pajak.go.id/login untuk bisa langsung mengakses halaman pendaftaran, pilih menu sistem e-Registration. Jika Anda belum pernah mendaftar, pilihlah tombol “Daftar”. Isi halaman tersebut dengan data yang benar. Setelah semuanya terisi pilih “Save”.
Setelah itu akun belum bisa langsung digunakan sebelum berhasil diaktivasi. Untuk mengaktivasi akun Anda, bukalah inbox pada email yang Anda daftarkan. Ikuti petunjuk yang ada di dalamnya untuk melakukan aktivasi.
Setelah proses pendaftaran selesai, langkah berikutnya Anda harus melakukan login sistem e-Registration dengan memasukkan alamat email dan password yang Anda buat sebelumnya.
Setelah proses login berhasil, bukalah halaman Registration Data Wajib Pajak untuk memulai proses pembuatan NPWP. Ikuti semua tahapan dengan teliti dan benar. Bila data yang Anda masukkan sudah sesuai, maka akan muncul surat keterangan terdaftar sementara.
Selanjutnya pilih tombol daftar untuk mengirim formulir registrasi wajib pajak secara online. Anda perlu mencetak dokumen tersebut yang berupa formulir registrasi wajib pajak dan surat keterangan terdaftar sementara. Tanda tangani Formulir registrasi wajib pajak dan lengkapi dokumen setelah formulir wajib pajak selesai diisi, sertakan berkas dokumen persyaratan yang telah disiapkan.
Setelah berkas-berkas sudah lengkap, kirimkan formulir tersebut ke kantor pelayanan pajak tempat perusahaan Anda terdaftar. Berkas tersebut dapat diserahkan langsung atau melalui POS tercatat. Pengiriman dokumen paling lambat dilakukan 14 hari setelah formulir terkirim.
Jika Anda menginginkan cara yang lebih mudah, Anda bisa memindai dokumen dan mengunggahnya melalui aplikasi e-Registration. Setelah semuanya dilakukan, Anda hanya perlu menunggu sampai kartu NPWP Anda dikirim ke alamat rumah Anda.
Pembuatan NPWP Secara Offline
Pendaftaran NPWP secara offline dapat dilakukan dengan langsung mendatangi kantor pelayanan pajak. Bawalah dokumen persyaratan sama seperti pada pendaftaran online. Ada dua cara uang bisa Anda lakukan yaitu:
Mendatangi Langsung Kantor Pelayanan Pajak
Kunjungi kantor pelayanan pajak terdekat dari tempat perusahaan Anda berada dengan membawa berkas persyaratan yang dibutuhkan. Lengkapi formulir pendaftaran dengan benar. Formulir ini bisa Anda dapatkan dari petugas pendaftaran kantor pelayanan pajak.
Selanjutnya, serahkan seluruh berkas pada petugas pendaftaran. Kemudian Anda akan mendapatkan tanda terima pendaftaran wajib pajak. Pembuatannya tidak membutuhkan waktu lama. Bahkan langsung bisa diambil pada hari yang sama.
Melalui Jasa Pos Atau Ekspedisi
Cara ini bisa Anda pilih ketika kantor pelayanan pajak jauh dari lokasi Anda. Anda bisa mendatangi kantor pos atau jasa ekspedisi terdekat dan mintalah formulir pendaftaran. Isi dengan data yang sesuai dan lampirkan semua berkas persyaratan untuk kemudian Anda kirimkan ke alamat kantor pelayanan pajak.
Syarat Membuat NPWP Perusahaan
Bagi Anda yang akan mendirikan usaha, Anda wajib mendaftarkan NPWP Perusahaan Anda ke kantor pelayanan pajak (KPP) sesuai domisili perusahaan Anda berada. Berikut syarat permohonan NPWP wajib pajak yang harus Anda penuhi:
Wajib pajak badan yang berkewajiban sebagai pembayar pajak, pemotong sekaligus pemungut pajak, termasuk Badan Usaha Tetap dan kontraktor, dan operator di bidang usaha pertambangan minyak bumi dan gas yang berorientasi pada profit harus mempersiapkan beberapa hal berikut:
- Fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian beserta perubahan bagi wajib pajak Badan dalam negeri atau surat penunjukkan dari kantor pusat bagi badan usaha tetap.
- Lalu fotokopi NPWP salah satu pendiri perusahaan, fotokopi paspor, dan surat keterangan tempat tinggal.
- Fotokopi dokumen izin usaha yang diterbitkan instansi berwenang
Wajib pajak badan yang bukan berorientasi pada profit harus mempersiapkan beberapa hal berikut:
- Fotokopi KTP salah satu pendiri perusahaan.
- Surat keterangan domisili dari RT atau RW.
Wajib pajak badan yang hanya berkewajiban sebagai pemotong dan atau pemungut pajak sesuai undang-undang perpajakan harus mempersiapkan beberapa hal berikut ini:
- Fotokopi perjanjian akta pendirian sebagai bentuk kerja sama.
- Fotokopi NPWP perusahaan dan NPWP masing-masing pihak yang terlibat dalam kerja sama tersebut. Atau Anda bisa menggunakan paspor dan surat keterangan tempat tinggal.
- Fotokopi dokumen izin usaha yang diterbitkan melalui instansi berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha.
Dari syarat-syarat tersebut, Anda bisa segera melakukan proses pendaftaran. Yang perlu Anda lakukan adalah:
- Menyiapkan formulir permohonan NPWP. Isi formulir tersebut untuk kemudian ditandatangani oleh Direktur perusahaan.
- Fotokopi KTP atau paspor, NPWP, surat keterangan domisili. Tunjukkan Surat Keterangan Domisili yang asli.
- Fotokopi bukti pengesahan Badan Usaha dari Menteri Hukum dan HAM.
Berapa Biaya Pembuatan NPWP Perusahaan?
Sebenarnya dalam pembuatan NPWP baik perorangan ataupun perusahaan tidak membutuhkan biaya sama sekali. Karena kantor pelayanan pajak memberikannya secara gratis. Hal ini berlaku jika Anda mengurusnya sendiri baik mengurus secara manual dengan mendatangi Kantor Pajak ataupun secara online.
Anda bahkan tidak perlu membayar ongkos kirim atas pengiriman kartu NPWP karena akan ditanggung pihak kantor pelayanan pajak. Selain tidak dipungut biaya, pembuatan NPWP tidak memerlukan waktu lama. Jika dalam keadaan sepi, Anda hanya perlu menunggu sekitar 5 menit untuk memiliki kartu tersebut.
Biaya gratis pembuatan NPWP tidak berlaku jika Anda membuatnya melalui perantara seperti notaris atau konsultan pajak. Melalui mereka, Anda akan dikenakan biaya yang jumlah nominalnya berbeda-beda.
Jadi, setelah mengetahui persyaratan sekaligus tata cara pembuatan NPWP perusahaan, baik secara online ataupun offline, tidak ada alasan lagi bagi Anda untuk tidak mendaftarkan perusahaan Anda untuk mendapatkan NPWP.
Nah, mudah bukan cara membuat NPWP perusahaan? Untuk menghindari calo ataupun kerugian apapun, sebaiknya buatlah NPWP Anda secara sendiri tanpa perantara. orang bijak, taat pajak!
Baca juga