Bagi Anda yang sedang mencari pekerjaan mungkin tidak asing dengan kartu tanda pencari kerja atau yang lebih dikenal sebagai kartu kuning atau kartu AK1. Dulu kartu ini memang berwarna kuning, namun sekarang warna kartu menjadi putih. Kartu ini berisi informasi mengenai si pencari kerja, mulai dari nama, nomor induk kependudukan, berikut gelar, data kelulusan, serta kampus atau sekolah tempat pencari kerja mendapatkan gelarnya. Masing-masing pemilik kartu kuning akan mendapatkan nomor pendaftaran pencari kerja dan terdaftar di Dinas Tenaga Kerja daerah setempat.
Kartu kuning sering dibutuhkan untuk melamar pekerjaan di beberapa instansi. Umumnya instansi tersebut adalah instansi pemerintah atau badan usaha milik negara (BUMN). Jika Anda berniat melamar menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dari kementerian atau kedinasan, kartu kuning adalah sebuah keharusan dalam persyaratan kelengkapan dokumen.
Kartu kuning dibuat oleh dinas tenaga kerja di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Pada dasarnya kartu kuning diterbitkan oleh dinas tenaga kerja sebagai data penduduk yang sedang mencari kerja. Bagi pencari kerja sendiri, dengan melampirkan kartu kuning, perusahaan atau instansi tempat Anda mengajukan lamaran diharapkan akan memprioritaskan lamaran Anda, apalagi jika perusahaan tersebut sudah bekerja sama dengan dinas tenaga kerja.
Melalui data kartu kuning pemerintah bisa melakukan sensus secara tidak langsung mengenai tingkat pendidikan warganya dan mengetahui potensi angkatan kerja penduduk. Dengan demikian pemerintah daerah bisa menyusun program ketenagakerjaan yang tepat sesuai dengan data penduduk tersebut sehingga angkatan kerja dapat tersalurkan dengan baik. Hal ini pada akhirnya bertujuan untuk mengurangi angka pengangguran di daerah masing-masing.
Cara membuat kartu kuning untuk pencari kerja
Dinas tenaga kerja yang memiliki kewajiban untuk menyalurkan pekerjaan akan memprioritaskan pencari kerja yang melaporkan statusnya, terlebih jika setelah beberapa kali memberikan laporan belum juga mendapatkan pekerjaan. Umumnya dinas tenaga kerja akan mengelompokkan berkas para pencari kerja menurut latar belakang pendidikan, jenis kelamin, dll. Jika ada perusahaan atau instansi yang melaporkan ke dinas tenaga kerja bahwa mereka membutuhkan karyawan dengan kriteria tertentu, pencari kerja yang memenuhi kriteria dan tercantum dalam daftar dinas tenaga kerja akan dihubungi. Untuk memastikan kesiapan pencari kerja, dinas tenaga kerja akan melakukan wawancara khusus dan memberikan pendampingan psikologis. Setelah dirasa siap, calon pekerja tersebut akan ‘diserahkan‘ ke perusahaan atau instansi.
Nah, sekarang Anda sudah tahu fungsi kartu kuning. Lalu bagaimana cara membuat kartu kuning? Ternyata cara membuatnya sangat mudah. Anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut untuk membuat kartu kuning di dinas tenaga kerja di daerah Anda.
Syarat menerbitkan kartu kuning
Membuat kartu kuning sangat sederhana. Anda hanya perlu menyiapkan dokumen-dokumen berikut.
- Ijasah asli atau fotokopi ijasah yang dilegalisir : Bawalah fotokopi ijasah Anda yang sudah dilegalisir oleh pihak kampus. Bawa serta ijasah asli untuk berjaga-jaga apabila petugas dinas menanyakannya.
- Kartu tanda penduduk (KTP) asli : Umumnya petugas hanya menanyakan KTP asli Anda untuk mengonfirmasi data. Namun, tidak ada salahnya untuk membawa serta fotokopi KTP asli sebagai bahan verifikasi.
- Pasfoto berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar : Siapkan pasfoto berwarna dengan latar belakang warna merah sebanyak dua lembar.
Siapkan dokumen-dokumen tersebut dalam satu folder atau satukan dalam satu map. Lalu bawalah dokumen tersebut ke dinas tenaga kerja di daerah masing-masing. Anda akan menemukan loket khusus pembuatan kartu kuning di dinas tenaga kerja daerah.
Setelah menyerahkan dokumen, Anda hanya tinggal menunggu nama Anda dipanggil oleh petugas. Setelah dipanggil, petugas akan menanyakan keperluan Anda membuat kartu kuning. Petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang Anda lampirkan, namun ada kalanya Anda yang harus mengisi data tersebut sendiri.
Tempelkan pasfoto yang telah Anda sertakan lalu tanda tangani kartu kuning pada bagian yang ditentukan. Sebelum ditandatangani dan distempel, petugas akan meminta Anda untuk memeriksa kembali data yang tertera pada kartu kuning. Kalau Anda sudah yakin tidak ada kesalahan, petugas yang berwenang akan menandangani kartu kuning milik Anda.
Setelah itu Anda akan diminta untuk memfotokopi kartu kuning tersebut untuk proses legalisir. Jumlah fotokopi disesuaikan dengan kebutuhan Anda. Umumnya 10 lembar fotokopi sudah cukup. Kalau masih kurang, Anda bisa kembali ke dinas tenaga kerja untuk melegalisir ulang kartu kuning. Petugas akan melegalisir dengan memberikan cap dan nomor pada lembar fotokopi kartu kuning. Kartu kuning berlaku selama dua tahun sejak dibuat sedangkan fotokopi legalisir berlaku untuk enam bulan.
Bagi pemohon kartu kuning yang ingin bekerja di luar negeri, sebaiknya membuat kartu kuning luar negeri. Dokumen yang dibutuhkan adalah sebagai berikut :
- Fotokopi kartu identitas kependudukan (KTP)
- Lalu fotokopi kartu keluarga
- Fotokopi surat izin bekerja di luar negeri dari suami atau orang tua yang telah ditandatangani
- Pasfoto berwarna terbaru ukuran 3×4 sebanyak 3 lembar
Proses pengajuannya sama seperti saat pengajuan kartu kuning dalam negeri. Setelah kartu kuning jadi, Anda bisa memfotokopi kartu kuning tersebut untuk dilegalisir. Mudah kan cara membuat kartu kuning?
Tidak Ada Ketentuan Biaya
Pembuatan kartu kuning di dinas tenaga kerja tidak membutuhkan biaya. Anda hanya membutuhkan uang tunai untuk memfotokopi kartu kuning untuk dilegalisir. Pada dasarnya kartu kuning disediakan gratis untuk para pencari kerja. Hati-hati jika ada petugas yang meminta Anda untuk membayar pada saat pembuatan kartu kuning ataupun untuk legalisir. Kemungkinan besar itu adalah tindakan pungutan liar atau pungli. Laporkan segera jika hal tersebut terjadi pada Anda.
Pembuatan kartu kuning memang sederhana. Namun, banyak instansi atau lembaga yang mensyaratkan kartu kuning dalam kelengkapan dokumen pelamar. Jika proses rekrutmen terjadi di satu waktu seperti saat pembukaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) sekitar bulan September, akan ada banyak pelamar yang juga membuat kartu kuning di dinas tenaga kerja.
Oleh karena itu, untuk menghindari membludaknya peminat, ada baiknya Anda mengantisipasinya dengan membuat kartu kuning dari sekarang. Datanglah lebih pagi agar Anda tidak perlu antre panjang. Jangan lupa membawa dokumen yang lengkap dan alat tulis agar Anda tidak perlu bolak-balik ke dinas tenaga kerja untuk membuat kartu kuning.
Selamat mencari kerja!