Follow Us

  • Share

    Cara Mudah Lapor SPT Online, Cek di Sini!

    Internet memang banyak memudahkan pekerjaan kita, salah satunya ya membantu melakukan pembayaran tagihan, pajak, dan pembelian secara online.

    Cara Upload SPT Online

    Tahukah Anda kalau sekarang Anda bisa melaporkan SPT (Sistem Pelaporan Pajak Tahunan) dengan E-Filing? Proses pelaporannya dilakukan secara online, jadi Anda tidak perlu ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

    SPT berfungsi untuk melaporkan pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak yang sudah diatur dalam UU No.36 tahun 2008 yang terbagi pada dua kategori yaitu SPT Tahunan dan SPT Masa.

    Dengan adanya E-Filing, diharapkan tidak ada lagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) PNS, Pegawai Swasta, TNI Polri, dan Pegawai BUMN yang tidak membayar pajak.


    Sanksi Apabila Tidak Melaporkan atau Terlambat Melaporkan SPT

    Jangan sampai Anda telat melaporkan SPT karena Anda akan mendapatkan sanksi berupa denda sejumlah uang dan setiap jenisnya memiliki jumlah tersendiri.

    • Untuk SPT Tahunan bagi wajib pajak pribadi sebesar Rp100.000
    • Untuk SPT Tahunan bagi Pengusaha Kena Pajak sebesar Rp1.000.000
    • Untuk SPT Masa PPN untuk sebesar Rp500.000
    • Untuk SPT Masa lainnya sebesar Rp100.000

    Apabila Anda telat membayar pajak maka Anda harus membayar denda sebesar 2% per bulan dari pajak yang belum dibayar dan denda dihitung dari tanggal jatuh tempo sampai tanggal pembayaran pajak contohnya apabila Anda telat membayar 3 hari maka hitungan dengannya dihitung 1 bulan.


    Jenis Formulir SPT Yang Perlu Diketahui

    • SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan
    • SPT Tahunan Pembetulan
    • SPT 1770

    Formulir ini diperuntukkan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi. Formulir ini menggunakan dua bahasa yaitu bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas, memperoleh penghasilan dari pemberi kerja dan memiliki PPh dan/atau memperoleh penghasilan dalam negeri/luar negeri. Formulir download di sini

    1. SPT 1770S

    Formulir ini diperuntukkan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas atau mendapatkan penghasilan dari pemberi kerja serta memiliki PPh. Formulir bisa Anda download di sini

    2. SPT 1770 SS

    Bagi masyarakat yang berpenghasilan tidak lebih dari Rp60.000.000 (enam puluh juta rupiah) dalam setahun maka diharuskan mengisi formulir ini. Formulirnya bisa Anda download di sini


    Cara E-Filing SPT Secara Online

    E-filing
    E-filing

    Setelah Anda mendownload dan mengisi formulir SPT yang disediakan, maka Anda perlu mengunggah softcopy berkas-berkas tersebut dengan cara di-scan lalu diupload ke Direktorat Jenderal Pajak atau djponline.pajak.go.id.

    Besarnya file SPT yang bisa diupload maksimal 40MB dan resolusi scan adalah 200dpi. Begini caranya:

    • Kunjungi website Direktorat Jenderal Pajak atau djponline.pajak.go.id atau efiling.pajak.go.id
    • Masukkan akun Anda, isi dengan NPWP dan password. NPWP tidak ditulis dengan strip dan titik
    • Setelah masuk ke dalam akun Anda, klik tulisan berwarna hijau dengan tulisan e-Filing yang berada di sebelah kiri atau kanan
    • Klik SPT yang sesuai dengan jenis Anda mau
    • Jawab pertanyaan yang ada seperti tidak melakukan usaha/pekerjaan bebas, apakah Anda berpenghasilan 60 juta
    • Klik jenis formulir yang ingin Anda isi
    • Isi data formulir Anda dan pilih tahun pajak
    • Isi formulir dan lengkapi semua bagian, isi juga jumlah total harga dan utang yang Anda miliki
    • Klik centang pada tulisan setuju dan klik berikutnya

    Setelah Anda mengisi data dan mengisi form. Saatnya Anda scan formulir Anda dalam format CSV dan upload melalui E-filing Pajak DJP Online.

    Setelah proses tersebut selesai, Anda akan mendapatkan kode verifikasi yang dikirim ke email. Buka email Anda lalu copy kode verifikasi lalu paste di kolom kode verifikasi di website DJP Online. Selanjutnya klik kirim.

    Yuk, Sepulsa Mates kita menjadi warga negara Indonesia yang patuh terhadap peraturan dengan membayar pajak tepat waktu.

    Beli Pulsa di Sepulsa

    Artikel Seru buat kamu

    Beli kebutuhanmu disini