Follow Us

  • Share

    Cara Dan Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah

    Salah satu survival skill yang penting ketika Anda menjadi dewasa adalah perihal pengurusan legal dan perizinan berbagai macam hal. Apalagi bagi Anda para milenial, yang beranjak dewasa dan memulai kehidupan Anda sendiri.

    Mengurus surat-surat kendaraan bermotor, mengurus izin tinggal, hingga pengurusan sertifikat tanah. Dalam artikel ini, khususnya kami akan membahas balik nama tanah. Namun kami yakin masih banyak anak-anak muda yang belum memahami cara dan biaya balik nama sertifikat tanah.

    Oleh karena itulah kami disini mencoba mengulas cara dan biaya balik nama sertifikat tanah yang bisa Anda praktikkan, dan harapan kami pun artikel ini bisa membantu Anda terkait hal tersebut. Atau mungkin bisa jadi di masa depan pun Anda akan berurusan dengan hal semacam ini.

    Nah apabila Anda membutuhkan bacaan mengenai cara dan biaya balk nama sertifikat tanah, lebih-lebih lagi mengenai hak-hak atas tanah, Anda bisa membaca Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

    Hal Penting Terkait Balik Nama Sertifikat Tanah: Letak dan Luas Tanah

    Khusus letak tanah Anda harus melakukan korscek sendiri. Asumsi kami, Anda sebagai pembeli tanah yang ingin balik nama sertifikat tanah, maka Anda harus yakin dengan tanah yang ingin Anda beli terlebih dahulu.

    ngukur tanah

    Pertama-tama pastikan letak tanah sesuai dengan yang dijanjikan. Kondisi fisiknya pun harus dapat dibuktikan jelas. Anda harus mendapatkan surat pengukuran ataupun gambar situasi dimana terdapat letak, batas-batas, bentuk, hingga luas tanah yang ingin Anda beli.

    Anda benar-benar harus memastikan bahwa tanah yang ingin anda beli tersebut tidak tumpang tindih dengan tanah yang dimiliki oleh orang lain di batas-batas tanah yang ingin Anda beli tersebut.

    Untuk melakukannya dengan tepat, dan tentunya menghindari kekeliruan yang memang bisa dihindari, sebaiknya nya menghubungi juru ukur Badan Bertanahan Nasional untuk kemudian mendapatkan seluruh berkas-berkas ini secara legal.

    Untuk biaya ukur oleh juru ukur BPN ini bergantung dari luas tanah yang ingin Anda beli tersebut, yakni:

    1. Luas 0-10 Ha, tarifnya adalah (luas tanah/500) x Harga Satuan Biaya Khusus Kegiatan Pengukuran, kemudian ditambah Rp 100.000,-
    2. Luas tanah 10-1000 Ha, tarifnya adalah (luas tanah/4.000) x Harga Satuan Biaya Khusus Kegiatan Pengukuran, kemudian ditambah Rp 14.000.000,-
    3. Dan luas tanah > 1.000 Ha, tarifnya adalah (luas tanah/10.000) x Harga Satuan Biaya Khusus Kegiatan Pengukuran, kemudian ditambah Rp 134.000.000,-

    Hal Penting Terkait Balik Nama Sertifikat Tanah: Memperjelas Status Pemilikan Tanah

    sertifikat tanah

    Memastikan status kepemilikan tanah juga merupakan langkah utama dalam proses balik nama sertifikat tanah. Dengan mengetahui status kepemilikan tanah, Anda dapat menghindari proses-proses hukum di masa depan nantinya.

    Beberapa status kepemilikan tanah diantaranya adalah:

    1. Hak Milik; yang merupakan hak pribadi dan sifatnya perdata, terkuat, dan terpenuh. Sifatnya bisa diturunkan dan tanpa ada batas waktu kepemilikan. Kemudian dari hak milik ini, bisa dibebankan kepada hak-hak lain yang lebih rendah.
    2. Hak Guna Bangunan; yang merupakan hak dimana si pemiliknya diiznkan untuk mendirikan maupun memiliki bangunan-bangunan tertentu namun di atas tanah orang lain. Jangka waktu HGB adalah 30 tahun, dan boleh diperpanjang selama 20 tahun.

    Status dari pemilikan HGB diizinkan oleh undang-undang untuk ditingkatkan menjadi hak milik. Selain itu HGB hanya bisa diberikan secara eksklusif kepada Warga Negara Indonesia (WNI) atau perusahaan yang berdomisili dan didirikan di bawah hukum Negara Republik Indonesia.

    1. Hak Guna Usaha; yang hanya bisa diberikan kepada Badan Hukum yang didirikan berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia. Nah HGU ini diberikan apabila perusahaan tersebut ingin mengusahakan tanah yang dikontrol langsung oleh negara.
    1. Hak Pakai; merupakan hak untuk memanfaatkan serta mengumpulkan hasil dari tanah yang dikontrol negara ataupun tanah miik individu perorangan. Hak pakai ini diberikan dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kesepakatan.
    1. Hak Satuan Rumah Susun; merupakan hak yang mengatur kepemilikan bersama atas rumah vertikal/rumah susun.
    1. Tanah Girik/Petok/Verponding/Adat; adalah tanah adat yang hingga saat ini belum disertifikasikan ataupun didaftarkan kepada Badan Pertanahan Negara.
    1. Hak Sekunder Lainnya; merupakan hak-hak yang dibebankan di atas hak tanah lainnya. Misalnya hak sewa, hak membuka tanah, hak menumpang, hak usaha bagi hasil, gadai, hingga hak tanggungan.
    1. Hak Sementara; merupakan hak yang bersifat sementara seperti hak guna ruang angkasa, pemeliharaan ikan, hak guna air, hak penangkapan ikan, dan sebagainya.

    Nah setelah Anda selesai memastikan status kepemilikan tanah yang ingin Anda beli dan balik nama-kan, maka Anda bisa segera memastikan syarat-syarat yang Anda miliki telah lengkap dan siap didaftarkan. 

    Hal Penting Terkait Balik Nama Sertifikat Tanah: Melengkapi Persyaratan

    Nah dalam artikel cara dan biaya balik nama sertifikat tanah, mungkin bagian inilah yang paling Anda tunggu-tunggu, selain melihat berapa biaya balik nama sertifikat tanah tentunya. Khusus bagian ini sebenarnya anda bisa langsung membuka laman website resmi BPN, ini dia syaratnya!

    Tanda tangan sertifikat tanah

    Pertama-tama Anda harus membawa formulir permohonan yang bisa Anda minta langsung kepada BPN. Atau Anda pun bisa mencarinya di mesin pencarian. Khusus formulir ini wajib diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasa pemohon, dengan materai Rp6.000,-

    Kemudian apabila Anda berhalangan untuk mengurusi sertifikat tanah ini, Anda wajib membuat surat kuasa kepada yang dikuasakan. Lagi-lagi khusus untuk ini Anda harus melampirkan materai Rp6.000,-

    Bawa pula fotokopi identitas pemohon, identitas penerima hak dalam bentuk KK dan KTP. Untuk berkas ini tentu saja Anda harus memberikannya kepada petugas untuk dicocokkan dengan aslinya, sehingga jangan lupa bawa dokumen aslinya juga ya.

    Terakhir tentu Anda harus membawa sertifikat tanah yang asli. Hal lain apabila ada penetapan pengadilan, ataupun tanah adat yang dapat dibuktikan dengan surat pernyataan yang diketahui kepala desa/lurah serta camat setempat, Anda wajib membawanya.

    Bagaimana Cara dan Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah?

    Setelah memahami beberapa hal penting yang harus diurus, tentu sekarang Anda siap untuk mengurus balik nama sertifikat tanah. Perlu diketahui setidaknya butuh waktu satu minggu sehingga proses balik nama sertifikat tanah ini selesai.

    Kantor pertanahan

    Jika dibandingkan dengan prosedur lainnya, menurut kami prosedur balik nama sertifikat tanah ini termasuk yang paling cepat dengan birokrasi yang cukup sederhana. Oleh karena itu Anda tidak perlu khawatir.

    Pertama-tama bawa seluruh dokumen yang telah disiapkan sebelumnya langsung ke Badan Pertanahan setempat. Setelah itu seluruh dokumen yang Anda bawa akan diperiksa serta dicocokkan. Jadi jangan lupa selalu bawa dokumen asli disertai rangkapnya.

    Setelah dokumen Anda disetujui, Anda bisa langsung menuju loket pembayaran. Disana Anda akan diberikan invoice pembayaran untuk mendaftarkan proses balik nama sertifikat tanah ini. 

    Terakhir Anda cukup menunggu proses balik nama tanah ini dilakukan oleh Badan Pertanahan setempat, dan tunggu sesuai informasi yang diberikan untuk mengambil sertifikat tanah Anda yang baru.

    Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Timur

     Sebenarnya proses ini seluruhnya hanya memakan waktu kurang dari satu hari. Namun pengembalian sertifikat baru itulah yang bisa memakan waktu hingga satu minggu, tapi normalnya Anda bisa mendapatkan sertifikat tersebut dalam 5 hari setelah pendaftaran.

    Biaya yang harus Anda keluarkan adalah bergantung dari nilai jual objek pajak tanah yang ingin di-balik nama. Sementara biaya administrasi yang harus Anda keluarkan untuk proses ini hanya Rp50.000,- saja.

    Bagaimana? Selain prosesnya mudah, cepat, murah bukan? Kami amat menyarankan Anda untuk membaca lebih jauh hal-hal lain yang tidak kami bahas, sehingga ketika melakukan proses balik nama Anda bisa benar-benar melakukannya secara bersih dan legal!

    Beli Pulsa di Sepulsa

    Artikel Seru buat kamu

    Beli kebutuhanmu disini