Saat ini ada banyak cara untuk mendapatkan mobil dengan harga yang murah. Anda bisa membelinya dengan cara mencicil, hingga mencari bonus yang sering dikeluarkan oleh para produsen mobil.
Selain itu, Anda bisa membeli mobil bekas alias second. Nah, sebelum membeli mobil bekas, ada beberapa hal yang perlu Anda ketahui seperti riwayat mobil, dan masih banyak lagi.
Pengetahuan penting lainnya adalah tentang cara dan biaya balik nama mobil. Mengapa perlu balik nama? Hal ini tentu saja berkaitan dengan legalitas mobil yang Anda miliki.
Tanpa balik nama, di masa depan Anda harus meminjam KTP pemilik mobil tersebut jika Anda harus berurusan dengan hukum.
Proses balik nama sebenarnya cukup sederhana dan cepat. Apalagi jika Samsat di daerah Anda sudah memiliki sistem yang baik.
Berkas yang Diperlukan untuk Balik Nama dan Cara Balik Nama
Hal pertama yang mesti dilakukan adalah mengetahui di mana Anda harus melakukan balik nama. Anda bisa melakukannya di Samsat terdekat sesuai dengan KTP pemilik baru mobil tersebut (dalam hal ini Anda).
Sedangkan jika mobil Anda berasal dari wilayah yang berbeda, Anda perlu melakukan cabut berkas di Samsat terdekat sesuai dengan KTP pemilik lama.
Setelah cabut berkas baru, Anda bisa melakukan balik nama mobil di Samsat sesuai dengan KTP pemilik baru. Untuk proses ini mungkin saja Anda membutuhkan bantuan pemilik mobil sebelumnya.
Anda juga harus menyiapkan dokumen yang dibawa ke Samsat. Untuk langkah ini, usahakan jangan sampai Anda lupa membawa dokumen apapun, karena hal tersebut hanya akan membuat prosesnya menjadi semakin panjang.
Dokumen-dokumen tersebut adalah:
- Fotokopi KTP pemilik baru serta pemilik mobil sebelumnya
- BPKB mobil asli dan fotokopian BPKB
- STNK mobil asli dan fotokopian STNK
- Kwitansi ataupun invoice sebagai bukti jual beli kendaraan. Khusus bukti jual beli ini, jangan lupa dibubuhi materai Rp6.000,- dan tentunya tanda tangan pemilik lama dan pembeli (Anda).
- Berkas cek fisik mobil. Khusus berkas nomor 5 ini baru bisa Anda dapatkan setelah Anda datang ke Samsat.
Setelah berkas sudah siap, segera datang ke lokasi cek fisik di Samsat yang ada di kota Anda. Khusus untuk proses ini, tentunya Anda harus membawa kendaraan yang ingin di-balik nama-kan.
Lokasi cek fisik biasanya tertera dengan jelas di lokasi samsat. Setibanya di sana, Anda cukup mencari petugas cek fisik untuk kemudian meminta arahan dari petugas yang sedang bekerja saat itu.
Buka kap mobil dan biarkan petugas mencetak nomor rangka dan nomor mesin mobil Anda dengan menggosokkan stiker yang ia bawa. Khusus untuk proses ini Anda tidak perlu membawa dokumen apapun. Petugas telah membawa formulir cek fisik mobil Anda, dan minta formulir itu segera setelah cek fisik selesai.
Setelah itu Anda bisa mengisi data-data yang diminta di dalam formulir. Isi data formulir cek fisik sesuai dengan mobil Anda. Proses cek fisik ini juga tidak dikenai biaya alias gratis.
Kalau sudah selesai, kembalilah ke gedung Samsat dan tanyakan kepada petugas loket balik nama. Datanglah ke loket yang ditunjuk dan serahkan seluruh berkas yang Anda berikan kepada petugas di loket tersebut.
Tunggu petugas di loket memeriksa kelengkapan berkas milik Anda. Sekali lagi pastikan bahwa berkas-berkas Anda lengkap.
Setelah itu Anda akan dipanggil petugas ke loket yang lain. Di sana Anda akan diminta untuk menyerahkan BPKB asli. Kemudian biarkan petugas kembali mengecek hingga Anda dipanggil. Kali ini nama yang dipanggil adalah Anda sebagai pemilik mobil baru.
Kemudian ambil berkas Anda dan serahkan ke loket pertama kali Anda datang. Kali ini Anda akan diminta untuk menyelesaikan tagihan pembayaran. Silahkan bayar tagihan sesuai dengan nilai yang ada di lembar tagihan.
Setelah itu, Anda bisa langsung ke loket pembayaran untuk melunasi tagihan. Jika sudah maka Anda akan mendapatkan cap lunas serta tanda terima dari seluruh berkas yang Anda miliki tadi. Setelah ini Anda cukup mengurus ulang BPKB di domisili Anda.
Berapa Biayanya?
Khusus untuk topik ini, sebenarnya biaya yang dibutuhkan bergantung dari domisili tempat Anda melakukan balik nama. Karena peraturan tersebut umumnya dibuat oleh gubernur setempat, dan uang nya pun akan diurus oleh Dispenda alias Dinas Pendapatan Daerah.
Meski demikian, secara umum ada aturan yang bisa Anda ikuti terkait biaya pajak dari balik nama mobil ini.
- PKB (Pajak Kendaraan Bermotor); Khusus untuk biaya PKB ini, jumlahnya bergantung dari jenis, tahun kepemilikan, hingga aturan pajak progresif. Artinya jika pemilik sebelumnya memiliki 1 mobil, maka pajaknya secara otomatis lebih murah jika ia memiliki 2 atau bahkan 3 hingga 4. Lebih dari 4 pajaknya akan sama.
- BBN KB (Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor); merupakan biaya yang harus Anda bayarkan apabila Anda ingin balik nama. Mudahnya nilai BBNKB merupakan 2/3 dari nilai PKB. Kesimpulannya nilai ini pun bergantung dari pajak mobil pemilik sebelumnya.
- SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan); merupakan biaya asuransi apabila terjadi kecelakaan, nilainya pun diatur secara nasional berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI, yakni Rp35.000,- untuk motor dan Rp140.000,- untuk mobil.
- Biaya Administrasi STNK; merupakan biaya yang Anda keluarkan dalam rangka mengurus segala tetek bengek administrasi pengurusan STNK balik nama mobil Anda. Lagi-lagi nilainya sudah ditentukan secara nasional yakni Rp50.000,- untuk motor dan Rp75.000,- untuk mobil.
- Biaya Administrasi TNKB (Tanda Kendaraan Bermotor); lagi-lagi merupakan biaya yang harus dibayarkan khusus untuk pengurusan administrasi TNKB balik nama mobil Anda. Biayanya Rp30.000,- untuk motor dan Rp50.000,- untuk mobil.
Untuk perhitungan total pajak pengurusan balik nama mobil, Anda cukup menambahkan kelima komponen di atas. Secara umum biayanya cukup terjangkau, tapi lagi-lagi bergantung dari jenis mobilnya.
Untuk itulah kami menghimbau Anda untuk sebelumnya mencari tahu terlebih dahulu biaya pajak mobil yang ingin Anda beli dari pemilik lamanya. Hal ini akan memudahkan Anda nantinya, karena umumnya cukup sulit menemukan ATM di Samsat, kecuali bagi Anda yang tinggal di kota besar.
Selebihnya kami tidak mengetahui apabila ada biaya di luar biaya pajak tersebut. Memang di beberapa Samsat masih ada biaya cetak resmi untuk cek fisik, nilainya sejumlah Rp30.000,- Namun, sekali lagi pastikan lah bahwa yang Anda berikan tersebut tidak termasuk pungutan liar.
Bagaimana mudah, kan? Biayanya juga tak begitu mahal. Jadi, sudah siap untuk coba balik nama mobil Anda?