Apakah Anda seorang first-time jobber? Tentunya bekerja tidak hanya berkaitan dengan bagaimana Anda berkontribusi terhadap perusahaan, tetapi juga pada penghasilan. Normanya, setiap penghasilan yang masuk pasti akan dikenakan pajak. Dalam hal ini berupa pajak penghasilan atau yang dikenal dengan PPh 21. Belum terlalu paham mengenai Pajak penghasilan PPh 21? Anda berada di tempat yang tepat! Sepulsa akan memperkenalkan Anda lebih akrab dengan Pajak Penghasilan PPh 21.
Mungkin Anda bertanya kenapa penghasilan Anda selalu dikenakan pajak? Umumnya, pajak dikumpulkan untuk pembangunan negara dan bersifat wajib bagi seluruh warga negara yang menetap di seluruh dunia, tentunya di Indonesia juga. Anda akan merasakan dampak dari pembayaran pajak Anda dalam jangka panjang berupa pembangunan yang dilakukan atau fasilitas umum yang disediakan oleh pemerintah.
Jenis Pajak Penghasilan di Indonesia cukup beragam . Nah, karena Anda baru saja mengawali karir sebagai pegawai di suatu perusahaan maka penghasilan Anda akan dikenakan PPh 21. Pajak Penghasilan PPh 21 merupakan jenis pajak yang dibebankan pada setiap penghasilan setiap orang, perusahaan, dan badan hukum yang berasal dari Indonesia ataupun luar negeri. Kalau Anda sedang bekerja sebagai pegawai lepas atau freelance, penghasilan Anda juga dikenakan pajak.
Siapa saja yang dikenakan Pajak Penghasilan PPh 21?
Pada dasarnya, semua orang yang bekerja dan mendapatkan penghasilan menjadi Subjek Pajak. Dapat disimpulkan bahwa pihak yang dikenakan pajak adalah pihak-pihak yang bekerja dengan motif ekonomi. Berdasarkan peraturan Pajak Penghasilan PPh 21, subjek pajak PPh 21 terdiri dari:
- Pegawai
- Pegawai yang menerima pensiun
- Penerima honorarium
- Penerima upah sehubungan dengan pekerjaan dari pemotong pajak
Namun, ada juga pihak-pihak yang tidak dikenakan pajak penghasilan PPh 21. Mereka adalah pihak-pihak yang bekerja di Indonesia tanpa motif ekonomi—tidak mencari keuntungan. Berikut adalah pihak-pihak yang bukan Subjek Pajak.
- Pihak perwakilan diplomatik suatu negara.
- Pihak perwakilan organisasi Internasional
Berapa besar Tarif Pajak Penghasilan PPh 21?
Pajak Penghasilan PPh 21 akan memotong penghasilan Anda secara tahunan. Jadi, penghasilan yang Anda dapatkan tiap bulan akan dikalikan 12 dan dari besaran itulah Anda akan mengetahui berapa besar tarif Pajak Penghasilan yang Anda dapatkan.
Berdasarkan pasal 17 ayat 1 huruf a Undang-Undang No. 36 tahun 2008, besaran pajak yang dikenakan berdasarkan pendapatan untuk pegawai tetap sebagai berikut.
- Besar tarif wajib pajak dengan penghasilan hingga Rp50 juta per tahun adalah sebesar 5%.
- Besar tarif wajib pajak dengan penghasilan Rp50 juta
– Rp250 juta per tahun adalah sebesar 15%. - Besar tarif wajib pajak dengan penghasilan Rp250 juta
– Rp500 juta per tahun adalah sebesar 25%. - Besar tarif wajib pajak dengan penghasilan diatas Rp500 juta adalah sebesar 30%.
- Bagi Anda yang tidak mempunyai NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), akan dikenakan
tarif 20% lebih tinggi dari orang-orang yang punya NPWP.
Disamping itu, ada pula Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk Pegawai Tetap sesuai dengan peraturan terbaru tahun 2017 yaitu :
- Rp54.000.000 untuk wajib pajak orang pribadi
- Rp4.500.000 tambahan untuk wajib pajak yang sudah kawin.
- Rp54.000.000 untuk wajib pajak seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suaminya.
- Rp4.500.000 tambahan untuk setiap anggota keluarga yang sedarah dalam garis keturunan lurus atau anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya. Paling banyak 3 untuk setiap keluarga.
Berdasarkan PTKP terbaru untuk pegawai tetap, berlaku sejumlah ketentuan.
- Untuk pegawai perempuan yang statusnya kawint, tarif PTKP yang terbaru sebesar PTKP untuk dirinya sendiri.
- Untuk pegawai perempuan yang statusnya tidak kawin, tarif PTKP terbaru sebesar PTKP untuk dirinya sendiri ditambah PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya.
- Untuk pegawai perempuan yang statusnya kawin dan suaminya tidak memperoleh penghasilan dan menunjukkan surat keterangan tertulis dari pemerintah lokal, maka tariff PTKP terbaru adalah PTKP dirinya ditambah PTKP status kawin dan PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggungan.
Namun hal ini berbeda bagi pegawai yang bekerja tidak tetap atau freelance. Berdasarkan Pasal 17 ayat 1 huruf a Undang-Undang No. 36 tahun 2008, pengertian pegawai yang bekerja tidak tetap atau secara lepas (freelance) berupa mereka yang menerima upah harian, mingguan, satuan, borongan atau uang saku harian, selama penghasilan tidak dibayarkan secara bulanan. Pegawai tidak tetap atau freelance yang dikenakan pajak adalah:
- Menerima jumlah penghasilan bruto per hari yang melebihi dari Rp450.000
- Menerima jumlah penghasilan bruto yang dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) , secara kumulatif penghasilan dalam satu bulan melebihi Rp4.500.000.
Jika pegawai bekerja tidak tetap berpenghasilan kurang dari Rp450.000 per hari, tidak dikenakan pajak penghasilan PPh 21.
Besar pajak yang dikenakan bagi pegawai bekerja tidak tetap jika berpenghasilan Rp4.500.000 dan kurang dari Rp8.200.000 maka Pajak Penghasilan PPh 21 dihitung dengan cara: Jumlah bruto penghasilan sebulan yang disetahunkan dikurangi PTKP terlebih dahulu, lalu dikurangi PPh Pasal 21 hasil penghitungan yang dibagi dengan 12.
Adapun besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk Pegawai Tidak Tetap atau Freelance:
- Penghasilan pegawai tidak tetap tidak mendapatkan pemotongan PPh 21 kalau penghasilan dalam sehari belum melebihi Rp300.000.
- Penghasilan pegawai tidak tetap mendapatkan pemotongan PPh 21 kalau penghasilannya sebesar atau melebihi Rp450.000. Penghasilan itu merupakan jumlah yang bisa dikurangkan dari penghasilan bruto.
- Jika pegawai tidak tetap memperoleh penghasilan kumulatif dalam 1 bulan melebihi Rp4.500.000 maka jumlah penghasilan itu bisa dikurangi dari penghasilan bruto.
- Rata-rata penghasilan sehari adalah rata-rata upah mingguan, satuan, atau borongan untuk setiap hari kerja.
- PTKP sebenarnya merupakan sebesar PTKP untuk jumlah hari kerja yang sebenarnya.
- PTKP sehari yang merupakan sebagai dasar untuk menetapkan PTKP yang sebenarnya sebesar PTKP per tahun Rp54.000.000 yang dibagi 360 hari.
- Jika pegawai tidak tetap atau bekerja lepas mengikuti program jaminan atau tunjungan hari tua, maka iuran yang dibayar sendiri bisa dikurangi dari penghasilan bruto.
Itulah pembahasan seputar Pajak Penghasilan PPh 21 mulai dari siapa saja yang wajib membayarnya, berapa besar tarif yang harus dibayarkan dan besaran pajak yang tidak dikenakan pajak. Sepulsa berharap dengan ini Anda bisa mengenal tentang Pajak Penghasilan secara mudah.
Ingat Sepulsa Mates, Orang Bijak, Membayar Pajak!