Follow Us

  • Share

    Inilah Cara Penggunaan BPJS dalam Kondisi Gawat Darurat

    BPJS merupakan sebuah jaring pengaman yang menjamin kesehatan masyarakat Indonesia. Maka dari itu, pemerintah mewajibkan setiap individu mempunyai kartu ini dengan mendaftarkan diri baik secara online maupun offline. Program pemerintah ini diyakini dapat mensejahterakan masyarakat Indonesia dengan pelayanan fasilitas kesehatan yang dimilikinya. Tahukah Anda bagaimana BPJS bekerja saat peserta BPJS berada pada kondisi darurat?

    Prosedur Pelayanan BPJS dalam Situasi Gawat Darurat

    Cara bekerja pelayanan BPJS dalam kondisi darurat berbeda dengan dalam kondisi sakit biasa. Jika dalam sakit biasa pelayanan BPJS dapat digunakan terlebih dahulu pada fasilitas kesehatan yang terdaftar pada akun BPJS. Jika penanganan tidak bisa diselesaikan pada fasilitas kesehatan terkait maka mendapatkan surat rujukan pelayanan ke fasilitas kesehatan yang lebih tinggi. Contohnya jika peserta terdaftar di fasilitas kesehatan puskesmas, jika pelayanan diharuskan ke rumah sakit maka puskesmas bisa mengeluarkan surat rujukan.

    Hal ini tentunya berbeda jika berada dalam kondisi darurat. Prosedur gawat darurat terdiri dari sejumlah langkah:

    • Peserta BPJS dapat dilayani di fasilitas kesehatan tingkat pertama maupun tingkat lanjutan (Rumah Sakit) yang bekerja sama maupun yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
    • Pelayanan haruslah segera diberikan tanpa harus ada surat rujukan.
    • Setelah keadaan gawat darurat peserta telah teratasi dan sudah bisa dipindahkan, peserta yang mendapatkan pelayanan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS harus segera dirujuk ke fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
    • Pengecekan validitas peserta maupun diagnosa penyakit yang termasuk dalam kriteria gawat darurat oleh fasilitas kesehatan.
    • Fasilitas kesehatan bebas biaya

    Lalu, biaya atas pelayanan gawat darurat yang dilakukan fasilitas kesehatan yang tidak menjalin kerja sama dengan BPJS ditagihkan langsung kepada BPJS. Disamping itu, klaim perorangan untuk pelayanan gawat darurat di fasilitas kesehatan yang tidak bekerjasama tidak diperbolehkan. Karena sesuai dengan Perpres nomor 12 tahun 2013 pasal 40, pelayanan gawat darurat di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama, biaya pelayanan ditagihkan langsung kepada BPJS dan tidak boleh menarik biaya pelayanan kesehatan kepada peserta.

    Kriteria Gawat Darurat BPJS

    Kita harus tahu dahulu itu apa maksud dari gawat darurat. Gawat darurat merupakan sebuah kondisi yang mendesak menyangkut nyawa seseorang dan harus ditanggapi secara langsung. Dari sudut pandang BPJS atau pemerintah, gawat darurat harus mempunyai salah satu atau beberapa dari kriteria yang ditetapkan. Jika peserta BPJS mempunyai salah satu atau beberapa kriteria yang telah ditetapkan, mereka dapat menyatakan bahwa mereka dalam berada kondisi gawat darurat. Jika kondisi peserta tidak termasuk dalam kriteria gawat darurat sesuai dengan peraturan BPJS,  maka biaya pelayanan pasien tidak dapat dijamin oleh BPJS.

    Kriteria gawat darurat telah resmi disusun oleh pemerintah dalam sejumlah peraturan yaitu

    1. Peraturan Presiden nomor 12 tahun 2013 pasal 25 poin b, pasal 33, dan pasal 40.
    2. Permenkes Nomor 71 tahun 2013 pasal 29.
    3. Surat Edara Nomor HK/Menkes/31/I/2014 tentang Pelaksanaan Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

    Sejumlah kriteria yang dicantumkan oleh pemerintah sebagai gawat darurat adalah sebagai berikut.

    1. Anak
    • Anemia sedang atau berat
    • Apnea (Gasping)
    • Bayi atau anak ikterus
    • Bayi kecil prematur
    • Payah jantung (Cardiac Arrest)
    • Penyakit jantung Cyanotic Spell
    • Diare profis lebih dari 10 hari baik disertai dehidrasi maupun tidak
    • Difteri
    • Aritmia atau ditemukan bising jantung
    • Bengkak seluruh badan (Edema)
    • Gangguan kesadaran, fungsi vital masih baik
    • Gagal ginjal akut
    • Tanda pendarahan lain yang disertai febris (Epitaksis)
    • Hematuri
    • Hipertensi berat
    • Hipotensi atau shock ringan hingga sedang
    • Intoksikasi, keadaan umum masih baik
    • Intoksikasi disertai gangguan fungsi vital
    • Kejang disertai penurunan kesadaran
    • Muntah profis lebih dari 6 hari baik disertai dehidrasi atau tidak
    • Panas tinggi lebih dari 40 celcius
    • Sangat sesak, gelisah, kesadaran menurun, sianosis atau ada retraksi hebat (penggunaan otot pernafasan sekunder)
    • Sesak tapii kesadaran dan keadaan umum masih baik
    • Shock berat atau nadi tidak teraba tekanan darah terukur termasuk DSS
    • Tetanus
    • Tidak kencing lebih dari 8 jam
    • Tifus Abdominalis dengan komplikasi
    1. Bedah
    • Abses cerebri
    • Abses sub mandipula
    • Amputasi penis
    • Anuria
    • Apendictis acute
    • Tidak bisa BAB sama sekali (Atresia ani)
    • BPH dengan retensio urin
    • Cedera kepala berat
    • Cedera kepala sedang
    • Cedera tulang belakang
    • Cedera wajah dengan gangguan jalan nafas
    • Cedera wajah tanpa gangguan jalan nafas:
    • Patah tulang hidung terbuka dan tertutup
    • Patah tulang pipi terbuka dan tertutup
    • Patah tulang rahang terbuka dan tertutup
    • Luka terbuka daerah wajah
    • Cellulitis
    • Cholesistis akut
    • Corpus alienum:
    • Intra cranial
    • Leher
    • Thorax
    • Abdomen (perut)
    • Anggota gerak
    • Genetalia
    • CVA bleeding
    • Dislokasi persendian
    • Drowning
    • Flail chest
    • Fraktur tulang kepala
    • Gastrokikis
    • Gigitan binatang/ manusia
    • Hanging
    • Hematothorax dan pneumothorax
    • Hematuria
    • Hemoroid grade IV (dengan tanda strangulasi)
    • Hermia incarcerate
    • Hidrocephalus dengan TIK meningkat
    • Hirschprung disease
    • Ileus Obstruksi
    • Internal bleeding
    • Luka bakar
    • Luka terbuka daerah abdomen
    • Luka terbuka daerah kepala
    • Luka terbuka daerah thorax
    • Meningokel/ myelokel pecah
    • Trauma jamak
    • Omfalokel pecah
    • Trauma jamak
    • Pankreatitis akut
    • Patah tulang dengan dugaan cedera pembuluh darah
    • Patah tulang iga jamak
    • Patah tulang leher
    • Patah tulang terbuka
    • Patah tulang tertutup
    • Peritonitis generlisata
    • Phlegmon dasar mulut
    • Priapismus
    • Prolaps rekti
    • Rectal bleeding
    • Ruptur otot dan tendon
    • Strangulasi penis
    • Tension pneumothoraks
    • Tetanus generalisata
    • Torsio testis
    • Tracheo esophagus fistel
    • Trauma tajam dan tumpul daerah leher
    • Trauma tumpul abdomen
    • Traumatk amputasi
    • Tumor otak dengan penurunan kesadaran
    • Unstble pelvis
    • Urosepsi
    1. Kardiovaskular
    • Aritmia
    • Aritmia dan shock
    • Cor Pulmonale decompensata akut
    • Edema paru akut
    • Henti jantung
    • Hipertensi berat dengan komplikasi
    • Infark Miokard dengan komplikasi
    • Kelainan jantung bawaan dengan gangguan Airway Breathing Circulation (ABC)
    • Kelainan katup jantung dengan ganggungan  Airway Breathing Circulation (ABC)
    • Krisis hipertensi
    • Miokarditis dengan shock
    • Nyeri dada
    • Sesak nafas karena payah jantung
    • Syncope karena penyakit jantung

    4. Kebidanan

    • Abortus
    • Distosia
    • Eklampsia
    • Kehamilan Ektopik Terganggu (KET)
    • Pendarahan antepartum
    • Pendarahan postpartum
    • Inversio uteri
    • Febris Puerperalis
    • Hyperemesis gravidarum dengan dehidrasi
    • Persalinan kehamilan resiko tinggi dan atau persalinan dengan penyulit
    1. Mata
    • Benda asing di kornea mata / kelopak mata
    • Blenorrhoe/  Gonoblenorrhoe
    • Dakriosistisis akut
    • Endoftalmitis/ panoftalmitis
    • Penurunan tajam penglihatan mendadak
    • Semua kelainan kornea mata: Erosi, Ulkus/ abses, Descematolisis
    • Semua trauma mata: Trauma tumpul, Trauma fotoelektrik/  radiasi, Trauma tajam/  tajam tembus, Trombosis sinus kavernosis, Tumororbita dengan pendarahan
    • Uveitis/ Skleretis/ Iritasi
    1. Paru-Paru
    • Asma bronchitis sedang dan akut
    • Aspirasi pneumia
    • Emboli paru
    • Gagal nafas
    • Cedera paru-paru
    • Massive Hemoptisis
    • Massive Pleural Effusion
    • Oedema Paru non-cardiogenic
    • Open/ Closed pneumathorax
    • P.P.O.M Exacerbasi akut
    • Pneumia sepsis
    • Pneumathorax ventil
    • Reccurent Haemoptoe
    • Status Asmaticus
    • Tenggelam
    1. Penyakit dalam
    • Demam Berdarah Dengue (DBD)
    • Demam Tifoid
    • Difteri
    • Disequilebrium pasca HD
    • Gagal ginjal akut
    • GEA dan dehidrasi
    • Hematemesis melena
    • Hematochezia
    • Hipertensi maligna
    • Keracuna obat
    • Keracunan makanan
    • Koma metabolic
    • Leptospirosis
    • Malaria
    • Observasi shock
    1. Telinga Hidung Tenggorokan (THT)
    • Abses di telinga, hidung, tenggorokan, kepala dan leher
    • Benda asing laring/trachea/bronkus, dan benda asing tenggorokan
    • Benda asing telinga dan hidung
    • Disfagia
    • Obstruksi jalan nafas atas grade II / III Jackson
    • Obstruksi jalan nafas atas grade IV Jackson
    • Otalgia akut dengan apapun penyebabnya
    • Parese fasialis akut
    • Pendarahan di THT
    • Shock karena kelainan di THT
    • Trauma (akut) di THT, kepala, dan leher
    • Tuli mendadak
    • Vertigo (berat)
    1. Saraf
    • Kejang
    • Stroke
    • Meningo Encephalitis

     

    Baca juga

     

    Bayar BPJS Kesehatan

    Artikel Seru buat kamu

    Beli kebutuhanmu disini