Follow Us

  • Share

    Biaya dan Tarif Listrik Per KWh 2018

    Listrik hingga kini merupakan salah satu biaya bulanan yang harus dikeluarkan bagi orang-orang yang sudah memiliki rumah sendiri. Nah mungkin Anda generasi milenial yang baru bekerja salah satunya.

    Sebelum Anda benar-benar memiliki rumah baru, ada baiknya jika Anda belajar tentang biaya dan tarif listrik per KWh di tahun 2018 ini. Dengan mengetahui berapa besaran tarif listrik per KWh 2018 Anda bisa mengatur pengeluaran Anda nanti.

    Pahami Golongan Listrik Anda

    Sebelum membahas biaya dan tarif listrik per KWh pada tahun 2018, Anda tentunya harus mengetahui golongan listrik Anda. Karena nanti untuk menghitung biaya dan tarif listrik per KWhnya, Anda akan berpatokan pada golongan ini.

    penyesuaian tarif tenaga listrik

    Saat ini golongan listrik untuk rumah terbagi menjadi 900 VA, 1.300 VA, 2.200 VA, 3.300 VA, 4.400 VA, 5.500 VA, hingga golongan 6.600 VA ke atas. Jika Anda bingung, biasanya rumah dengan 1-2 AC cukup menggunakan listrik 1.300 VA. Cobalah berpatokan dari sana.

    Berapa Tarif Listrik per KWh Sekarang?

    Anda mungkin sudah membaca-baca sebelumnya, bahwa per 2018 bapak presiden dan jajarannya sudah menetapkan bahwa tariff dasar listrik tidak akan dinaikkan. Tapi akan dilakukan penyederhanaan.

    Untuk golongan 900 VA, Anda termasuk golongan yang mendapatkan listrik bersubsidi sehingga harganya menjadi relatif murah dibandingkan golongan-golongan listrik di atasnya, yakni seharga Rp 1.352,- per KWh nya.

    Sementara bagi Anda yang menggunakan listrik dengan daya 1.300 VA hingga 6.600 VA akan dikenakan biaya listrik seharga Rp 1.467,28 per KWhnya. Untuk tahun 2018 ini setidaknya belum ada wacana kenaikan biaya listrik, tapi sulit rasanya memprediksikan ini untuk tahun 2019.

    Tarif Listrik Prabayar

    Bagi Anda yang menggunakan token listrik, ada sedikit penambahan biaya yang harus dikeluarkan apabila Anda ingin membeli token listrik ini. Meski demikian secara umum tarif dasar listrik per KWh nya tetaplah sama dengan pascabayar.

    Listrik prabayar

    Biaya pertama adalah biaya admin dimana biaya ini merupakan biaya yang dibebankan kepada Anda sebagai pembeli token listrik. Besaran biaya admin berbeda-beda tergantung dimana Anda membeli token listrik Anda. Intinya biaya admin ditentukan oleh si provider token listrik.

    Biaya kedua yakni biaya material yang merupakan biaya tambahan apabila Anda membeli token listrik. Biaya material akan dibebankan kepada konsumen hanya jika konsumen membeli token listrik dengan nilai lebih dari Rp200.000,-

    Selanjutnya Anda pun harus membayar biaya pajak ketika membeli token listrik ini. Biaya pajak yang harus Anda bayarkan adalah Pajak Penerangan Jalan dan Pajak Pertambahan Nilai. Biaya PPJ besarnya bergantung dengan daerah Anda tinggal. Sementara PPN baru akan dikenakan apabila Anda termasuk golongan listrik R2 (lebih dari 3.500 VA).

    Untuk menghitung biaya pembelian token, tentunya Anda cukup mengurangkan biaya Tarif Dasar Listrik per KWh dengan biaya-biaya tambahan tadi. Nah untuk lebih jelasnya yuk simak simulasi di bawah ini.

    Anggap saja Anda tinggal di DKI Jakarta dengan batas daya listrik di kost/rumah Anda sebesar 1.300 VA (artinya golongan R1). Anda ingin membeli listrik dengan uang sejumlah Rp100.000,-

    Pertama-tama uang Anda akan dikurangi dengan biaya administrasi. Dalam kasus ini Anda tinggal di DKI Jakarta sehingga biaya administrasinya adalah Rp4.000,-. Kemudian setelah dikurangi, Anda akan dikenai biaya PPJ DKI Jakarta sebesar 3%.

    Kesimpulannya uang yang akan Anda belikan daya listrik adalah Rp96.000 – (Rp 96.000,- x 3%) = Rp93.120.-. Uang sejumlah itu apabila dibagi dengan Rp1.467,28 (TDL R1) adalah sekitar 64,464 KWh.

    Untuk mudahnya kami telah merangkum biaya token dengan jumlah listrik yang akan Anda dapatkan. Namun biaya yang kami tuliskan di bawah ini adalah biaya yang berlaku bagi Anda yang tinggal di wilayah DKI Jakarta.

    Dengan harga Rp20.000,- Anda akan mendapatkan listrik13,2 KWh. Sementara dengan Rp50.000,- Anda akan mendapatkan 33,1 KWh. Dengan Rp 100.000,- dan Rp 250.000,- Anda akan mendapatkan 66,2 KWh dan 132,3 KWh. Terakhir dengan Rp 500.000,- dan Rp 1.000.000,- Anda akan mendapatkan listrik sebesar 328,9 KWh dan 659,7 KWh.

    Khusus untuk PPJ, Anda memang harus mencarinya sendiri di website sesuai dengan tempat tinggal Anda. Namun secara umum DKI Jakarta, Bogor, Depok, dan Kabupaten Serang memiliki PPJ terendah yakni 3%. Sementara daerah Sulawesi, Jawa Timur, dan beberapa wilayah di Sumatera memiliki PPJ tertinggi yakni sebesar 10%.

    Bagaimana Menghitung Konsumsi Listrik Saya?

    Untuk menghitung konsumsi listrik Anda, Anda pertama-tama perlu melakukan pendataan perabotan yang menggunakan listrik. Khusus untuk hal ini besarannya tentu akan sangat bervariasi mengingat saat ini banyak produk perabot listrik yang memakai teknologi-teknologi tertentu yang membuat konsumsi daya menjadi lebih hemat.

    Kemudian Anda juga harus mendata seluruh perabotan yang menggunakan listrik, termasuk seluruh lampu rumah yang sering Anda nyalakan. Walaupun Anda menggunakan lampu LED yang hanya memakan daya sebesar 8 Watt saja.

    Nah kita asumsikan yuk, Anda menggunakan 10 lampu dengan daya 10 Watt, 1 AC (1PK) dengan daya 750 Watt, 1 TV LED 32 inch dengan daya 62 Watt, 1 kulkas dengan daya 300 Watt, serta 1 mesin cuci dengan daya 300 Watt.

    Kemudian asumsikan lamanya waktu masing-masing perabotan itu menyala, dan kalikan dengan jumlah daya listrik yang dikonsumsikan, sebagai berikut:

    1. Lampu 10 buah x 10 Watt x 12 jam = 1.200 Watt
    2. AC 1PK 1 buah x 750 Watt x 9 jam = 6.750 Watt
    3. LED TV 32 inch 1 buah x 62 Watt x 5 jam = 310 Watt
    4. Kulkas 1 buah x 300 Watt x 24 jam = 7.200 Watt
    5. Mesin cuci 1 buah x 300 Watt x 1 jam = 300 Watt

    Dari sini Anda bisa menjumlahkan seluruh pemakaian daya dari perabot rumah tangga yang Anda miliki. Anda juga perlu ingat, hitungan ini merupakan hitungan kasar bagi rumah tangga golongan R1 (daya 1.300 VA).

    Dari seluruh perabot tadi, jika Anda jumlahkan, totalnya adalah 15.760 Watt dalam satu hari atau sekitar 15,76 kiloWatt. Nah Anda tinggal kalikan dengan tarif dasar listrik per KWh nya yakni Rp1.467,26 x 15,76 = Rp 23.124,01.

    Dari sini Anda tinggal perkirakan biaya bulanan listrik Anda dengan mengalikan Rp23.124,01 dengan 30 hari. Perkiraannya dalam satu bulan Anda harus membayar tagihan listrik Anda sebesar 700 ribu rupiah.

    Nah sebenarnya perhitungan listrik ini amat bergantung dengan penggunaan Anda sehari-hari. Meski demikian dalam pemakaian yang normal seharusnya biaya pengeluaran listrik Anda tidak akan lebih dari 1 juta rupiah.

    Tips dari kami, Anda harus selalu mencatat pengeluaran listrik Anda setiap bulannya. Seharusnya Anda bisa mengatur pengeluaran Anda selanjutnya karena Anda bisa memperkirakan hal tersebut jika memang di bulan-bulan sebelumnya Anda melakukan pencatatan dengan baik.

    Beli Token Listrik

    Artikel Seru buat kamu

    Beli kebutuhanmu disini