Follow Us

  • Share

    Mau Tahu Berapa Gaji Satpol PP? Caritahu Disini!

    Satpol PP adalah perangkat dari Pemerintah Daerah dalam memelihara ketentraman dan ketertiban umum serta menegakkan Peraturan Daerah. Organisasi dan tata kerja Satpol PP ditetapkan dengan Peraturan Daerah, menjadi Satpol PP dapat berkedudukan di Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota. Di daerah Provinsi, Satpol PP dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab terhadap Gubernur melalui Sekretaris Daerah.


    Tugas Satpol PP

    Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bertugas membantu kepala daerah untuk menciptakan suatu kondisi daerah yang tenteram, tertib, dan teratur sehingga penyelenggaraan roda  pemerintahan dapat berjalan dengan lancar dan masyarakat dapat melakukan kegiatannya dengan aman.

    Oleh karena itu, di samping menegakkan Perda, satpol PP juga dituntut untuk  menegakkan kebijakan pemerintah daerah lainnya yaitu peraturan kepala daerah. Untuk memaksimalkan kerja Satpol PP, perlu dibangun kelembagaan Satpol PP  yang mampu  mendukung terwujudnya kondisi daerah yang tenteram, tertib, dan teratur tentunya tidak dengan cara kekerasan.

    Penataan kelembagaan Satpol PP tidak hanya mempertimbangkan kriteria kepadatan jumlah penduduk di suatu daerah, tetapi juga beban tugas dan tanggung jawab, budaya, sosiologi, serta risiko keselamatan para Satpol PP tersebut.

    Satuan Polisi Pamong Praja, disingkat Satpol PP adalah perangkat Pemerintah Daerah dalam memelihara ketentraman dan ketertiban umum serta menegakkan Peraturan Daerah. Organisasi dan tata kerja Satuan Polisi Pamong Praja ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

    Tugas dari Satpol PP sudah di atur dalam PP Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.

    Tugas (Pasal 4)

    Satpol  PP  mempunyai  tugas  menegakkan  Perda  dan menyelenggarakan  ketertiban  umum  dan  ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat.

    • (Sesuai  Undang-Undang  Nomor  32  Tahun  2004  tentang  Pemerintahan Daerah  bahwa  penyelenggaraan  ketertiban  umum  dan  ketenteraman masyarakat  merupakan  urusan  wajib  yang  menjadi  kewenangan pemerintah daerah termasuk penyelenggaraan perlindungan masyarakat).

    Dan mempunyai fungsi yang sesuai dengan tugas:

    Fungsi (Pasal 5)

    Dalam  melaksanakan  tugas  sebagaimana  dimaksud  dalam Pasal 4, Satpol PP mempunyai fungsi:

    1.   penyusunan  program  dan  pelaksanaan  penegakan  Perda, penyelenggaraan  ketertiban  umum  dan  ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat;
    2.   pelaksanaan  kebijakan  penegakan  Perda  dan  peraturan kepala daerah;
    3.   pelaksanaan  kebijakan  penyelenggaraan  ketertiban  umum dan ketenteraman masyarakat di daerah;
    4.   pelaksanaan kebijakan perlindungan masyarakat;
    • (Tugas  perlindungan  masyarakat  merupakan  bagian  dari  fungsi penyelenggaraan  ketertiban  umum  dan  ketenteraman  masyarakat, dengan  demikian  fungsi  perlindungan masyarakat  yang  selama  ini berada  pada  Satuan  Kerja  Perangkat  Daerah  bidang  kesatuan bangsa dan perlindungan masyarakat menjadi fungsi Satpol PP)
    1.   pelaksanaan  koordinasi  penegakan  Perda  dan  peraturan kepala  daerah,  penyelenggaraan  ketertiban  umum  dan ketenteraman  masyarakat  dengan  Kepolisian  Negara Republik  Indonesia,  Penyidik  Pegawai  Negeri  Sipil  daerah, dan/atau aparatur lainnya;
    2.   pengawasan  terhadap  masyarakat,  aparatur,  atau  badan hukum  agar  mematuhi  dan  menaati  Perda  dan  peraturan kepala daerah; dan
    3.   pelaksanaan  tugas  lainnya  yang  diberikan  oleh  kepala daerah.

    Gaji Satpol PP

    Menurut informasi yang ada, anggota Satpol PP menerima gaji sesuai Upah Minimum Regional atau UMR di daerahnya. Sebagai contoh di Jawa Barat adalah Rp. 2.843.662. Nilai ini sekarang menjadi naik 8,2% dibandingkan UMR tahun sebelumnya. Jadi sudah siapkah Anda menjadi anggota Satpol PP?

    Beli Pulsa di Sepulsa

    2 Komentar

    • Bang yani
      August 24, 2019 at 7:08 am

      Selamat bertugas sat pol pp

      Balas Komentar
    • Edox etes
      December 30, 2019 at 1:27 pm

      Pol PP bukanlah pasukan maka dari bersikap santun dan ramah serta lembut terhadap orang lain.

      Balas Komentar

    Artikel Seru buat kamu

    Beli kebutuhanmu disini

    2 Komentar

    • Bang yani
      August 24, 2019 at 7:08 am

      Selamat bertugas sat pol pp

      Balas Komentar
    • Edox etes
      December 30, 2019 at 1:27 pm

      Pol PP bukanlah pasukan maka dari bersikap santun dan ramah serta lembut terhadap orang lain.

      Balas Komentar