Follow Us

  • Share

    Cara Mudah Bayar Zakat Profesi di Sepulsa

    Zakat Profesi

    Zakat profesi atau zakat penghasilan adalah salah satu cara membersihkan harta yang dikenakan pada setiap pekerjaan yang memiliki penghasilan berupa uang yang telah mencapai nisabnya. Menurut Ibnu Abbas, Ibnu Mas’ud , Umar bin Abdul Aziz dan ulama modern seperti Yusuf Qardhawi mereka mengqiyaskan zakat penghasilan dengan zakat pertanian yang dikeluarkan tiap kali didapatkan. Dan adapun landasan zakat penghasilan seperti firmal Allah SWT,

    “Wahai orang-orang yang beriman! Belanjakanlah (pada jalan Allah) sebahagian dari hasil usaha kamu yang baik-baik, dan sebahagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu sengaja memilih yang buruk daripadanya (lalu kamu dermakan atau kamu jadikan pemberian zakat), padahal kamu sendiri tidak sekali-sekali akan mengambil yang buruk itu (kalau diberikan kepada kamu), kecuali dengan memejamkan mata padanya. Dan ketahuilah, sesungguhnya Allah Maha Kaya, lagi senantiasa Terpuji” (QS Al-Baqarah 267)

    Sesuai UU Pengelolaan Zakat itu, zakat didefinisikan sebagai harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim/muslimah atau badan usaha yang diberikan kepada yang berhak menerimanya (mustahiq) sesuai syariat islam. 

    UU pengelolaan zakat tidak mengatur siapa saja yang masuk kategori mustahiq dan muzakki (pembayar zakat) termasuk syarat nisab (batas minimal terkena wajib zakat) dan kadar yang harus Anda keluarkan.

    Mengutip QS At-Taubah (9): 103 disebutkan “Ambil lah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat tersebut engkau membersihkan dan mensucikan mereka .” Dalam QS At-Taubah (9): 60, ada 8 golongan (asnaf) yang masuk kategori mustahiq yang berhak menerima zakat:

    • Fakir (orang yang tidak memiliki harta)
    • Riqab (hamba sahaya atau budak)
    • Mualaf (orang yang baru masuk islam)
    • Miskin (orang yang penghasilannya tidak mencukupi)
    • Gharim (orang yang memiliki utang)
    • Ibnu Sabil (musafir dan para pelajar perantauan)
    • Fisabillilah (pejuan di jalan Allah)
    • Amil Zakat (panitia penerima dan pengelola badan zakat)

    Hadist

    • “Bila zakat bercampur dengan harta lainnya, ia akan merusak harta itu” (HR. Al-Bazzar dan Baihaqi)
    • Rasulullah SAW bersabda. “Bila suatu kaum enggan mengeluarkan zakat, Allah akan meguji mereka dengan kekeringan dan kelaparan” (HR. Tabrani)

    Bagi sebagian orang, mungkin yang paling santer terdengar adalah adalah zakat fitrah, zakat yang wajib Anda bayarkan saat bulan ramadan. Nah, pada kesempatan kali ini Sepulsa akan membahas tentang Zakat profesi.

    Zakat Profesi adalah zakat yang wajib dikeluarkan dari profesi Anda atau dari penghasilan Anda bekerja dalam 1 bulan bila sudah mencapai nisab. 

    Perhitungan mengenai nisab zakat profesi berbeda-beda, ada yang mengacu pada sumber pendapatan & pertanian, peternakan & perdangan serta ada juga yang mengacu pada emas.

    Kenapa Umat Muslim Harus Membayar Zakat?

    1. Berzakat berarti memperlancar rezeki kita 

    Makna dari zakat adalah an-numuwwu, artinya dengan berzakat harta kita akan terus berkembang dan bertambah. Dalam sebuah hadist Rasullah SAW bersabda: sebuah harta tidak akan berkurang dengan hanya di sedekahkan (zakat) 

    1. Berzakat berarti kita berusaha untuk membersihkan harta yang kita miliki

    Makna kedua dari zakat adalah At-Thoharu yang memiliki arti menyucikan dan membersihkan. Jadi, menunaikan zakat seharusnya dilakukan dengan suci dan semata-mata hanya karena Allah SWT.

    1. Berzakat berarti kita akan memperoleh keberkahan atas kekayaan yang Anda miliki

    Makna zakat yang ketiga adalah Al-Barakatu yang artinya berkah. Maksudnya, setiap umat muslim yang membayar zakat, Allah tidak akan ragu untuk memberikan keberkahan baginya, salah satu caranya adalah dengan melipatgandakan apa yang Anda miliki sekarang.

    1. Berzakat berarti kita mengamalkan salah satu rukun Islam

    Berikut kenapa Anda harus membayar zakat adalah untuk menyempurnakan rukun islam. Mengingat zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib kita amalkan. Selain itu, dengan dengan zakat juga menjadi salah satu pembeda antara kita sebagai umat muslim dengan kaum kafir yang mengatasnamakan Islam.

    1. Berzakat berarti kita menjadi problems solver umat Islam dari banyak masalah

    Alasan lain kenapa kita harus membayar zakat adalah agar bisa membantu masalah-masalah umat Islam. Hal ini sesuai dengan makna zakat yang selanjutnya yaitu As-Sholahu atau keberesan. 

    Hal tersebut mempunyai arti jika umat islam membayarkan zakat, maka yang kita miliki akan beres atau selamat dari berbagai masalah seperti kehilangan, pencurian, usaha yang bangkrut dan lain-lain.

    Bagaimana Cara Menghitung Zakat Profesi?

    Karena Sepulsa mengacu pada harga emas, maka hitungan yang akan dipakai adalah sebagai berikut:

    1. Harga emas x 85 : 12 (jumlah bulan dalam 1 tahun), misalnya 767.000 (harga emas 1 gram tanggal 15 Januari 2020, https://monexnews.com/harga-emas.php)  x 85 : 12 = 5.432.000.
    2. Dari hitungan di atas ketemulah bahwa nishabnya adalah 5.432.000, jika penghasilan Anda sudah mencapai dari hasil nishab diatas, maka Anda sudah wajib membayar zakat profesi.
    3. Rumus zakat = (2,5 x 5.432.000)
    4. Zakat yang harus ditunaikan Rp135.000 per bulan.

    Dari hitungan di atas bisa disampulkan, misal Pak Ramdhan sudah bekerja dan mendapatkan gaji Rp6.000.000 dalam 1 bulan. Maka 6.000.000 x 2,5% = 150.000, maka Anda sudah wajib untuk membayar zakat profesi. Karena gaji Anda sudah melebihi nisab yang tertera pada hitungan di atas.

    Jika Anda masih bingung, silakan gunakan kalkulator yang sudah disediakan di aplikasi Sepulsa.

    Panduan Bayar Zakat Profesi di Sepulsa!

    Jika Anda sudah paham dengan semua yang telah dijelaskan di atas, dan kini saatnya Anda meluangkan waktu sejenak untuk mengalirkan rejeki Anda dengan membayar zakat profesi. 

    Berikut ini cara membayar Zakat Profesi di Sepulsa:

    • Buka aplikasi Sepulsa.
    • Login (jika sudah memiliki akun).
    • Pilih “Sepulsa Berkah”.
    • Kemudian pilih “Zakat Profesi”.
    • Masukkan “Nomor Handphone”, “Nominal Zakat”, dan “Pilih Amil Zakat”. (Jika Anda masih bingung berapa nominal yang harus Anda bayarkan, silakan pilh “kalkulator” untuk hitungan lebih jelasnya)
    • Anda juga bisa memilih “Anonim” agar nama Anda tidak terlihat.
    • Jika sudah, maka akan muncul akad untuk Zakat Profesi. Silakan dibaca, lalu centang “saya sudah membaca niat”.
    • Dan terakhir silakan metode pembayaran yang Anda inginkan.
    • Selesai.
    Beli Pulsa di Sepulsa

    Artikel Seru buat kamu

    Beli kebutuhanmu disini