Follow Us

  • Share

    Cara Mudah Bayar Zakat Maal di Sepulsa

    Apa Itu Zakat Maal

    Zakat Maal adalah zakat yang dikeluarkan atas harta (maal) yang dimiliki oleh individu atau lembaga dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan secara hukum (syara). 

    Menurut bahasa (lughat), harta adalah sesuatu yang diinginkan sekali oleh manusia untuk memiliki, memanfaatkan dan menyimpannya. Menurut syar’a, harta adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki (dikuasai) dan dapat digunakan (dimanfaatkan) menurut ghalibnya (lazim)

    Di dunia ini hanya ada 2 sesuatu yang dapat disebut maal, dan jika sudah memenuhi 2 syarat berikut, yaitu:

    1. Dapat dimiliki, disimpan, dihimpun dan dikuasai.
    2. Dapat diambil manfaatnya sesuai dengan ghalibnya. Misalnya rumah, ternak, mobil, uang, emas, hasil pertanian, perak, dll.

    Harta yang akan dikeluarkan sebagai zakat harus memenuhi syarat sebagai berikut:

    1. Mencapai nisab, yakni harta tersebut telah mencapai ukuran/jumlah tertentu sesuai dengan ketetapan, harta yang tidak mencapai nisab maka tidak wajib dizakatkan dan dianjurkan untuk berinfaq atau bersedeqah.
    2. Milik penuh, yaitu harta tersebut merupakan milik penuh individu yang akan mengeluarkan zakat.
    3. Berkembang, yakni harta tersebut memiliki potensi untuk berkembang bila diusahakan.
    4. Al Haul (berlaku satu tahun), kepemilikan harta tersebut telah mencapai satu tahun khusus untuk ternak, harta simpanan atau harta perniagaan. Hasil pertanian, buah-buahan dan rikaz  (barang temuan) tidak memiliki syarat haul.
    5. Lebih dari kebutuhan pokok, orang yang berzakat hendaklah kebutuhan minimal/pokok untuk hidupnya terpenuhi terlebih dahulu.
    6. Bebas dari hutang, bila individu tersebut memiliki hutang yang bila dikonversikan ke harta yang dizakatkan mengakibatkan tidak terpenuhinya nizab, dan akan dibayar pada waktu yang sama maka harta tersebut bebas dari kewajiban zakat.

    Cara Menghitung Nisab Zakat Maal

    Sama seperti hal nya zakat profesi, jika Anda ingin membayar zakat maal harus tahu dahulu nisabnya. Lalu bagaimana perhitungan nisab untuk zakat maal itu sendiri, berikut ini cara perhitungannya.

    Zakat maal hukumnya wajib bagi mereka yang telah mencapai batasan mengeluarkan zakat (nisab). Dijelaskan bahwa nisab zakat maal adalah jika seorang muslim memiliki harta setara 85 gram emas 24 karat dalam kurun waktu (haul) satu tahun.

    Harta yang dimaksud meliputi berbagai jenis, baik uang tunai, tabungan, emas, surat berharga, properti dan lain sebagainya. Misalnya, seorang muslim tercatat memiliki total harta kekayaan senilai Rp100 juta dalam satu tahun.

    Sedangkan 1 gram emas kini dijual sebesar Rp777.000 (https://monexnews.com/harga-emas.htm). Maka cara perhitungannya adalah 85 x 771.000 = Rp65.535.000, jadi harga 85 gram emas setara dengan 65.535.000. Jika Anda sudah memiliki harta melebihi nisab (seperti hitungan di atas) maka Anda sudah wajib membayar zakat maal atas harta simpanan Anda.

    Cara Membayar Zakat Maal di Sepulsa:

    • Buka aplikasi Sepulsa.
    • Login (jika sudah memiliki akun).
    • Pilih “Sepulsa Berkah”.
    • Kemudian pilih “Zakat Maal”.
    • Masukkan “Nomor Handphone”, “Nominal Zakat”, dan “Pilih Amil Zakat”. (Jika Anda masih bingung berapa nominal yang harus Anda bayarkan, silakan pilh “kalkulator” untuk hitungan lebih jelasnya)
    • Anda juga bisa memilih “Anonim” agar nama Anda tidak terlihat.
    • Jika sudah, maka akan muncul akad untuk Zakat Profesi. Silakan dibaca, lalu centang “saya sudah membaca niat”.
    • Dan terakhir silakan metode pembayaran yang Anda inginkan.
    • Selesai.
    Beli Pulsa

    Artikel Seru buat kamu

    Beli kebutuhanmu disini