Follow Us

  • Share

    Cara Mudah Bayar Wakaf di Sepulsa

    Sekilas Tentang Wakaf

    Kata Wakaf bersalah dari bahasa Arab Waqf yang artinya menahan, berhenti atau diam. Jika dihubungkan dengan harta seperti tanah, binatang dan yang lain, itu berarti pembekuan hak milik untuk kegunaan tertentu. (Ibnu Manzhur : 9/359)

    Kini masyarakat di Indonesia lebih mengenalnya dengan wakaf uang (cash waqf), dan istilah wakaf uang sendiri belum dikenal pada zaman Rasulullah. Wakaf uang baru dipraktekan sejak awal abad kedua Hijriyah. Imam Az-Zuhri (wafat 124 H) salah seorang ulama terkemuka dan peletak dasar tadwin al-hadits memfatwakan, dianjurkan wakaf dinar dan dirham untuk untuk pembangunan sarana dakwah, sosial, dan pendidikan umat islam. 

    Secara terminologi, wakaf diartikan sebagai penahan hak milik atas materi benda (al-’ain) untuk tujuan menyedekahkan manfaat (al-manfa’ah) (al-jurjani:328).

    Landasan Hukum Tentang Wakaf

    “Kamu sekali-kali tidak akan sampai kepada kebaikan (yang sempurna) sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai, dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya”. (QS Ali-Imran:92)

    “Apabila anak Adam meninggal dunia, maka putuslah amalnya kecuali tiga perkara: shodaqoh jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak yang sholeh yang mendoakan orang tuanya”. (HR. Ahmad)

    Dalam syarat wakaf, seseorang bisa menjadi nadzir apabila memenuhi syarat berikut:

    • Beragama Islam
    • Dewasa
    • Amanah
    • Mampu (secara jasmani dan rohani)
    • Tidak terhalang dalam melakukan perbuatan hukum

    Organisasi juga bisa menjadi nadzir apabila memenuhi syarat berikut:

    • Pengurus organisasi yang bersangkutan dapat memenuhi nadzir perseorangan
    • Organisasi yang bergerak di bidang sosial, kemasyarakatan, pendidikan atau keagamaan

    Dan Badan Hukum juga bisa menjadi nadzir jika memenuhi beberapa syarat berikut:

    • Pengurus Badan Hukum yang bersangkutan dapat memenuhi nadzir berikut
    • Badan Hukum Indonesia yang dibentuk berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku
    • Badan Hukum yang bersangkutan bergerak di bidang sosial, pendidikan, kemasyarakatan dan keagamaan.

    Apa Itu Nadzir?

    Nadzir adalah sebutan atau panggilan bagi pengelola wakaf. Kedudukan “nadzir” bila di dunia zakat disebut dengan “amil” Pengertian nadzir dalam secara sederhana adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya.

    Macam-macam waqaf menurut fiqih, yaitu sebagai berikut:

    1. Wakaf Ahli (keluarga atau khusus)

    Macam-macam wakaf salah satunya dalah wakaf ahli. Wakaf ahli merupakan wakaf yang ditujukan kepada orang-orang tertentu seseorang atau lebih dari satu, baik itu keluarga wakif atau bukan.

     Misalnya, mewakafkan buku untuk anaknya yang mampu mempergunakannya, kemudian diteruskan kepada cucu-cucunya. Wakaf macam ini dipandang sah dan yang berhak menikmati harta wakaf adalah mereka yang ditunjuk dalam pernyataan wakaf 

    1. Wakaf Umum

    Wakaf umum adalah wakaf yang sejak semula ditujukan untuk kepentingan umum atau tidak dikhusuhkan kepada orang-orang tertentu. Wakaf umum ini sejalan juga dengan amalan wakaf yang menyatakan bahwa pahalanya akan terus mengalir sampai wakif itu meninggal dunia. 

    Apabila harta wakaf masih, akan tetap diambil manfaatnya sehingga wakaf itu dapat dinikmati oleh masyarakat secara luas dan merupakan sarana untuk menyelenggarakan kesejahteraan masyarakay baik dalam bidang sosial, pendidikan, kebudayaan, ekonomi serta keagamaan.

    Menurut pasal 219, ada 3 sayarat jika Anda ingin ber-wakaf yakni:

    1. Harus ada wakif
    2. Harus ada nadzir
    3. Ada harta benda yang akan di wakafkan
    4. Harus ada ikrar wakaf
    5. Harus ada peruntukkan harta benda wakaf
    6. Harus ada jangka waktu wakaf

    Cara Membayar Wakaf di Sepulsa:

    • Buka aplikasi Sepulsa
    • Login dengan akun Anda (jika sudah memiliki akun)
    • Pilih “Sepulsa Berkah”
    • Kemudian pilih “Infaq”
    • “Masukkan Nama Anda” (jika tidak ingin terlihat nama bisa memilih “Anonim”), “Nomor Handphone”, dan Memilih “Amil Zakat”
    • Pilih denom yang Anda inginkan
    • Lalu pilih “Metode Pembayaran” yang Ada
    • Dan kemudian bayar, selesai deh.
    Beli Pulsa

    Artikel Seru buat kamu

    Beli kebutuhanmu disini