Follow Us

  • Share

    Waspada Penipuan Aplikasi Bodong!

    Seribu satu cara dilakukan oleh penipu untuk mendapatkan keuntungan dari orang yang tidak berhati-hati dalam bertransaksi online. Bahkan usaha para penipu kini terbilang “sangat niat” karena sampai membuat sebuah aplikasi yang seakan aplikasi yang valid.

    Seperti laporan yang baru-baru ini Sepulsa dapatkan dari seorang pengguna yang dirugikan akibat oknum yang tidak bertanggung jawab. Berikut kronologinya:

    1. Korban menginstall/memasang aplikasi Raja Pulsa dari sumber yang tidak terpercaya, bukan dari Google PlayStore/App Store.
    2. Korban melakukan deposit dalam jumlah yang cukup besar, dan mentransfer dana ke rekening pribadi pelaku
    3. Setelah mengkonfirmasi pembayaran, deposit masuk ke akun aplikasi Raja Pulsa.
    4. Namun saat akan melakukan transaksi pulsa, pengguna diarahkan ke m.sepulsa.com.
    5. Dengan perpindahan platform ini, pengguna tidak bisa menggunakan depositnya karena korban tidak memiliki akun Sepulsa.

    Lalu bagaimana dengan depositnya? Korban tentu segera menghubungi nomor atau layanan chat yang tertera di aplikasi Raja Pulsa. Dan kamu bisa menebak respon apa yang korban dapatkan? Ya, tidak ada! Pelaku sudah berhasil membawa kabur dana korban.

    Dengan ini, kami juga mengkonfirmasi bahwa Sepulsa TIDAK BERAFILIASI dengan aplikasi Raja Pulsa, dan menghimbau untuk para pengguna untuk berhati-hati dalam melakukan transaksi di aplikasi yang belum terjamin keamanannya atau penipuan lainnya yang mengatasnamakan Sepulsa. Pihak Sepulsa tidak bertanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh korban penipuan. Namun jangan khawatir, jika kamu adalah salah satu korban penipuan online, ikuti langkah di bawah ini untuk memblokir rekening pelaku penipuan agar memberikan efek jera dan mengurangi jumlah korban penipuan:

    1. Segera hubungi bank terkait

    Hubungi layanan konsumen bank melalui telepon untuk membuat laporan penipuan. Jika rekening bank pelaku berbeda dengan rekening korban yang gunakan untuk transfer, hubungi bank pelaku.

    2. Siapkan bukti transfer dan informasi data pelaku

    Simpan bukti transfer berupa struk maupun screenshot untuk setiap transaksi yang dilakukan. Catat juga informasi pelaku seperti nomor HP, e-mail, akun media sosial, dll.

    3. Lengkapi laporan dengan identitas pribadi

    Bank akan meminta identitas pribadi korban untuk melengkapi laporan. Ini akan memudahkan pihak bank untuk menghubungi kamu saat proses pemblokiran selesai.

    4. Pemblokiran rekening

    Setiap bank memiliki proses dan regulasi pemblokiran yang berbeda-beda, normalnya akan memakan 2-5 hari kerja. Bank juga akan menghubungi pelaku untuk dimintai keterangan, dan memfasilitasi kedua pihak untuk menyelesaikan masalah bersama.

    Sebagai pengguna transaksi online, tindakan pencegahan yang bisa kita lakukan adalah mendownload aplikasi di tempat yang terpercaya dan jangan ragu untuk mengecek rekening tujuan di situs-situs laporan rekening seperti cekrekening.id.

    Beli Pulsa

    Artikel Seru buat kamu

    Beli kebutuhanmu disini