Satpol PP adalah perangkat dari Pemerintah Daerah dalam memelihara ketentraman dan ketertiban umum serta menegakkan Peraturan Daerah. Organisasi dan tata kerja Satpol PP ditetapkan dengan Peraturan Daerah, menjadi Satpol PP dapat berkedudukan di Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota. Di daerah Provinsi, Satpol PP dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab terhadap Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
Tugas Satpol PP
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bertugas membantu kepala daerah untuk menciptakan suatu kondisi daerah yang tenteram, tertib, dan teratur sehingga penyelenggaraan roda pemerintahan dapat berjalan dengan lancar dan masyarakat dapat melakukan kegiatannya dengan aman.
Oleh karena itu, di samping menegakkan Perda, satpol PP juga dituntut untuk menegakkan kebijakan pemerintah daerah lainnya yaitu peraturan kepala daerah. Untuk memaksimalkan kerja Satpol PP, perlu dibangun kelembagaan Satpol PP yang mampu mendukung terwujudnya kondisi daerah yang tenteram, tertib, dan teratur tentunya tidak dengan cara kekerasan.
Penataan kelembagaan Satpol PP tidak hanya mempertimbangkan kriteria kepadatan jumlah penduduk di suatu daerah, tetapi juga beban tugas dan tanggung jawab, budaya, sosiologi, serta risiko keselamatan para Satpol PP tersebut.
Satuan Polisi Pamong Praja, disingkat Satpol PP adalah perangkat Pemerintah Daerah dalam memelihara ketentraman dan ketertiban umum serta menegakkan Peraturan Daerah. Organisasi dan tata kerja Satuan Polisi Pamong Praja ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Tugas dari Satpol PP sudah di atur dalam PP Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.
Tugas (Pasal 4)
Satpol PP mempunyai tugas menegakkan Perda dan menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat.
- (Sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah bahwa penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat merupakan urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah termasuk penyelenggaraan perlindungan masyarakat).
Dan mempunyai fungsi yang sesuai dengan tugas:
Fungsi (Pasal 5)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Satpol PP mempunyai fungsi:
- penyusunan program dan pelaksanaan penegakan Perda, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat;
- pelaksanaan kebijakan penegakan Perda dan peraturan kepala daerah;
- pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di daerah;
- pelaksanaan kebijakan perlindungan masyarakat;
- (Tugas perlindungan masyarakat merupakan bagian dari fungsi penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, dengan demikian fungsi perlindungan masyarakat yang selama ini berada pada Satuan Kerja Perangkat Daerah bidang kesatuan bangsa dan perlindungan masyarakat menjadi fungsi Satpol PP)
- pelaksanaan koordinasi penegakan Perda dan peraturan kepala daerah, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Penyidik Pegawai Negeri Sipil daerah, dan/atau aparatur lainnya;
- pengawasan terhadap masyarakat, aparatur, atau badan hukum agar mematuhi dan menaati Perda dan peraturan kepala daerah; dan
- pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh kepala daerah.
Gaji Satpol PP
Menurut informasi yang ada, anggota Satpol PP menerima gaji sesuai Upah Minimum Regional atau UMR di daerahnya. Sebagai contoh di Jawa Barat adalah Rp. 2.843.662. Nilai ini sekarang menjadi naik 8,2% dibandingkan UMR tahun sebelumnya. Jadi sudah siapkah Anda menjadi anggota Satpol PP?
Selamat bertugas sat pol pp
Pol PP bukanlah pasukan maka dari bersikap santun dan ramah serta lembut terhadap orang lain.