Tentara Nasional Indonesia atau yang biasa kita kenal TNI adalah nama dari sebuah anggota perang dari Indonesia. Tentunya banyak orang yang bertanya gaji profesi sebagai TNI per bulannya berapa dengan berbagai alasan masing-masing. Ada yang ingin anaknya jadi TNI , ada yang merasa bangga jika anaknya jadi TNI karena membela negara dan terlihat gagah, ada juga yang dari kemauan diri sendiri, dan alasan-alasan lainnya. Gaji atau Penghasilan TNI secara garis besar hampir sama seperti gaji atau penghasilan yang didapatkan oleh PNS, hanya saja memang ada beberapa hal yang berbeda, baik jenis maupun besarannya.
Gaji TNI per bulan tentu saja tidaklah sama antara anggota TNI yang satu dengan yang lain, tergantung dari pangkat, golongan, jabatan, dan masa kerja yang sudah dilalui. Oleh karena itu pada kesempatan ini saya hanya akan menampilkan komponen penghasilan TNI yang ujung-ujungnya akan menentukan besar kecilnya gaji TNI per bulan yang akan diterima.
TNI menerima 2 macam komponen gaji/penghasilan yaitu:
- Gaji Pokok TNI dan Tunjangan-tunjangan yang melekat pada gaji bulanan.
- Tunjangan Kinerja TNI atau disebut Remunerasi TNI.
Tanpa panjang lebar mengenai gaji dan tunjangan TNI berdasarkan pangkat, berikut ini Komponen Penghasilan atau Gaji Per Bulan seorang anggota TNI. Rincian gaji TNI per bulan yang pertama adalah gaji yang rutin diterima oleh anggota TNI per bulan, yang berupa Gaji Pokok TNI dan Tunjangan-tunjangan yang ada termasuk dalam gaji.
1. Gaji Pokok TNI
Golongan I TAMTAMA:
- Prajurit Dua (Prada) sekitar Rp. 1.565.200,
- Prajurit Satu (Pratu) sekitar Rp. 1.614.400,
- Prajurit Kepala (Praka) sekitar Rp. 1.664.600.
- Kopral sekitar RP. 1.716.600,
- Kopral Satu sekitar Rp. 1.770.700
- Kopral Kepala menerima gaji pokok sekitar Rp. 1.825.600.
Golongan II BINTARA:
- Sersan Dua (Serda) sekitar Rp. 2.003.300
- Sersan Satu (Sertu) gaji pokok sekitar Rp. 2.065.900,
- Sersan Kepala (Serka) sekitar Rp. 2.130.500,
- Sersan Mayor (Serma) sekitar Rp. 2.197.100.
- Pembantu Letnan Dua (Pelda) gaji pokok sekitar Rp. 2.265.800
- Pembantu Letnan Satu (Peltu) sekitar Rp. 2.336.600.
Golongan III PERWIRA PERTAMA:
- Letnan Dua sekitar Rp. 2.604.400,
- Letnan Satu Rp. 2.685.800
- Kapten sekitar Rp. 2.769.800.
Golongan VI PERWIRA MENENGAH :
- Mayor sekitar Rp. 2.856.400,
- Letnan Kolonel sekitar Rp. 2.915.700
- Kolonel sekitar Rp. 3.037.700.
PERWIRA TINGGI :
Brigadir Jenderal (Brigjen), Laksamana Pertama (Laksma), Marsekal Pertama (Marsma) menerima gaji pokok sekitar Rp. 3.132.700. Pangkat Mayor Jenderal (Mayjen), Marsekal Muda (Marsda), dan Laksamana Muda mendapatkan gaji pokok sekitar Rp. 3.230.600. Selanjutnya gaji pokok para jenderal dengan pangkat Letnan Jenderal, Laksamana Madya, dan Marsekal Madya yaitu sekitar Rp. 4.835.600 dan Jenderal, Marsekal, Laksamana mendapat gaji pokok sekitar Rp. 4.986.700.
Gaji Pokok yang tertara di atas adalah rincian penghasilan yang menentukan perhitungan gaji lainnya yaitu tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan PPh dan juga Iuran Wajib Pegawai atau IWP.
2. Tunjangan Istri/ Suami
Bagi Anggota TNI yang mempunyai istri/suami, kepadanya diberikan Tunjangan Istri/Suami yang besarnya adalah 10% dari Gaji Pokok.
3. Tunjangan Anak
Untuk Tunjangan anak, TNI diberikan maksimal 2 anak dan besarannya 2% dari gaji pokok untuk masing-masing anak. Jika Gaji Pokok TNI Rp. 2.644.800,- per bulan maka Tunjangan Anak yang diterima tiap bulannya maksimal Rp. 105.792,-.
4. Tunjangan Umum/Tunjangan Jabatan Struktural/Tunjangan Jabatan Fungsional
Bagi anggota TNI yang menduduki jabatan struktural, kepadanya diberikan Tunjangan Jabatan Struktural TNI sesuai dengan Perpres Nomor 27 Tahun 2007 dengan besaran sebagai berikut:
Golongan | Tunjangan Struktural |
---|---|
I | Rp. 5.500.000 |
II | Rp. 4.375.000 |
III | Rp. 3.250.000 |
IV | Rp. 2.025.000 |
V | Rp. 1.260.000 |
VI | Rp. 980.000 |
VII | Rp. 540.000 |
VIII | Rp. 490.000 |
IX | Rp. 360.000 |
Anggota TNI yang memiliki Jabatan Fungsional, diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional yang besarannya berbeda-beda tergantung jabatannya. Sedangkan kepada para anggota TNI yang tidak diberikan Tunjangan Jabatan Struktural dan Tunjangan Jabatan Fungsional, diberikan tunjangan umum TNI sesuai dengan aturan Perpres Nomor 14 Tahun 2006 sebesar Rp. 75.000 per bulan.
5. Tunjangan Beras TNI
Tunjangan Beras bagi anggota TNI diberikan sebanyak 18kg per bulan untuk masing-masing anggota TNI, dan 10 kg untuk istri/suami, dan 2 orang anak. Jika TNI mempunyai istri/suami dan 2 orang anak, maka kepadanya diberikan tunjangan beras 1 x 18 kg ditambah 3 x 10 kg = 48 kg per bulan.
Tunjangan beras ini diberikan dalam bentuk uang, dan nilai beras per kg nya di atur dengan Peraturan Dirjen Perbendaharaan. Adapun tarif Tunjangan Beras terakhir diatur dengan Perdirjen Perbendaharaan Nomor Per-3/PB/2015 dengan nilai beras per kg Rp. 7.242.
Dengan demikian, Anggota TNI dengan istri/suami dan 2 orang anak akan mendapatkan tunjangan beras per bulan sebesar 48 x Rp. 7.242 = Rp. 347.616
6. Tunjangan/Uang Lauk Pauk TNI
Uang lauk pauk ini hanya diberikan kepada anggota TNI dan Polri, tidak diberikan kepada PNS.
Besaran uang lauk pauk TNI per harinya lebih besar dari uang makan PNS, dan perhitungannya juga beda. Uang Lauk Pauk TNI dihitung dengan rumus: Jumlah hari dalam 1 bulan x tarif uang lauk pauk per hari.
Tarif uang lauk pauk TNI besarannya Rp. 50.000 per hari. Dengan demikian, jika dalam 1 bulan ada 30 hari, maka tunjangan lauk pauk yang diterima oleh anggota TNI rata-rata sebesar Rp. 1.500.000 per bulan.
Karena adanya kenaikan uang makan PNS di pertengahan tahun 2017, uang untuk lauk pauk TNI tahun 2017/2018 naik sekitar 5.000 per hari, menjadi Rp. 55.000 perharinya.
7. Tunjangan Operasi Pengamanan
Tunjangan Operasi Pengamanan Wilayah Pulau-Pulau Kecil Terluar dan Perbatasan diberikan kepada Prajurit TNI atau PNS yang ditugaskan secara penuh dalam operasi pengamanan pada wilayah perbatasan.
Adapun besaran Tunjangan Operasi pengamanan ditetapkan sebagai berikut:
- 150% dari gaji pokok bagi yang bertugas dan tinggal di wilayah pulau-pulau kecil terluar tanpa penduduk
- 100% dari gaji pokok bagi yang bertugas dan tinggal di wilayah pulau-pulau kecil terluar berpenduduk
- 75% dari gaji pokok bagi yang bertugas dan tinggal di wilayah perbatasan
- 50% dari gaji pokok bagi yang bertugas sesaat di wilayah udara dan laut perbatasan dan pulau-pulau kecil terluar.
Tunjangan Operasi Pengamanan diberhentikan pembayarannya apabila Prajurit TNI dan PNS yang bersangkutan selesai melaksanakan operasi pengamanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Tunjangan Khusus Pajak
Tunjangan Khusus Pajak ini sebenarnya tidak menambah penghasilan yang diterima oleh TNI, karena Tunjangan Khusus Pajak ini digunakan untuk membayar Pajak Penghasilan TNI tersebut. Jadi Gaji TNI dikenakan pajak tiap bulannya, tapi pajaknya dibayari oleh negara dengan Tunjangan Khusus Pajak ini. Impas.
9. Tunjangan Lainnya yang Didapatkan TNI
Selain tunjangan-tunjangan tersebut di atas, kepada anggota TNI juga diberikan tunjangan yang khusus ada di lingkungan TNI seperti Tunjangan Babinsa, Tunjangan Brevet Penerjun, dan tunjangan-tunjangan lainnya. Selain penghasilan di atas, kepada para anggota TNI juga akan dipotong IWP (Iuran Wajib Pegawai) yang besarnya 10% x (Gaji Pokok + Tunjangan Istri/Suami + Tunjangan Anak).
10. Tunjangan Kinerja TNI
Kelas Jabatan | Besaran Tunjangan Kinerja |
---|---|
19 | Rp35.071.200 |
18 | Rp25.978.800 |
17 | Rp20.965.200 |
16 | Rp15.530.400 |
15 | Rp11.503.400 |
14 | Rp8.521.200 |
13 | Rp6.554.400 |
12 | Rp5.042.400 |
11 | Rp3.878.400 |
10 | Rp3.231.600 |
9 | Rp2.694.000 |
8 | Rp2.244.000 |
7 | Rp1.951.200 |
6 | Rp1.696.800 |
5 | Rp1.476.000 |
4 | Rp1.341.600 |
3 | Rp1.219.200 |
2 | Rp1.108.800 |
1 | - |
Baca Juga : Berapa Gaji Pramugari di Indonesia?