Sekarang, Anda bisa dengan mudah mengecek pajak kendaraan secara online melalui gagdet Anda.
Anda dapat mengetahui informasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) supaya Anda bisa menyiapkan dananya sebelum membayar ke Samsat.
Beberapa Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi di Indonesia sudah menyediakan layanan cek PKB online melalui website dan aplikasi.
Provinsi yang telah menyediakan layanan ini antara lain DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, Aceh, Riau, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, dan Sulawesi Tengah.
Kali ini Sepulsa akan berbagi informasi tentang cara mengecek PKB Online untuk mobil dan motor yang Anda miliki. Untuk itu, simak langsung ulasannya di bawah ini!
Cek PKB Online Mobil dan Motor
1. Via Website
Sebelum Anda memulai mencari info PKB online melalui website, pastikan terlebih dahulu Anda sudah mencatat atau mengingat plat nomor kendaraan Anda dengan tepat.
Selanjutnya, sediakan gadget yang sudah terhubung ke internet. Yuk, simak langkah-langkahnya sebagai berikut:
- Kunjungi website Dispenda Provinsi tempat kendaraan Anda terdaftar. Berikut beberapa Dispenda Provinsi yang telah menyediakan layanan informasi PKB secara online, yaitu:
DKI Jakarta – http://samsat-pkb2.jakarta.go.id/
Jawa Barat – https://bapenda.jabarprov.go.id/e-samsat-jabar/
Jawa Tengah – http://dppad.jatengprov.go.id/info-pajak-kendaraan/
Yogyakarta – http://infonjkbdiy.com/
Jawa Timur – https://esamsat.jatimprov.go.id/
Aceh – http://esamsat.acehprov.go.id/
Riau – https://badanpendapatan.riau.go.id/infopajak/
Kepulauan Riau – http://rtmcpoldakepri.com/informasi-pajak-kendaraan-bermotor/
Sulawesi Tengah – http://dispenda.sultengprov.go.id/addons/pkb.php
- Anda akan tiba pada halaman pencarian informasi PKB. Selanjutnya, Anda pilih kode plat kendaraan (jika ada), isi nomor polisi, dan kode seri pelat sesuai dengan yang ada pada kendaraan Anda. Lalu klik ‘Cari’.
- Informasi mengenai PKB akan muncul. Anda akan mengetahui jumlah PKB yang harus Anda bayar.
- Setelah mengetahui PKB Anda, maka Anda bisa menyiapkan uang yang cukup dan melanjutkan pembayarannya di kantor Samsat setempat.
2. Via Aplikasi
Aplikasi merupakan salah satu bentuk praktis untuk mencari dan mengecek informasi yang lekat dengan kehidupan sehari-hari, salah satunya yaitu pajak.
Untungnya sudah ada beberapa Provinsi yang menyediakan pengecekan PKB Online dalam bentuk aplikasi seperti Provinsi DKI Jakarta, Jawa Timur, dan Sumatera Barat.
Cara mengeceknya hampir sama dengan cara mengecek PKB Online via website, bedanya di sini Anda harus mendownload aplikasinya terlebih dahulu.
- Siapkan koneksi internet yang stabil, lalu download aplikasi Cek Pajak Kendaraan Bermotor.
DKI Jakarta – https://play.google.com/store/apps/details?id=id.go.jakarta.pajakonline.mobile.
Jawa Timur – https://play.google.com/store/apps/details?id=id.go.ditlantasjatim.e_smartsamsat.
Jawa Tengah – https://play.google.com/store/apps/details?id=psi.bppd.jateng.sakpole
- Selanjutnya, pilih menu Cek Pajak Kendaraan Bermotor.
- Pilih atau ketik kode plat kendaraan (jika ada), nomor polisi, dan kode seri plat. Lalu klik ‘Cari’.
- Hasil pencarian akan muncul berupa informasi mengenai PKB termasuk jumlah PKB yang harus Anda bayar.
Langkah terakhir, Anda bisa menyiapkan uang yang cukup dan melanjutkan pembayaran PKB ke kantor Samsat setempat.
Selain jumlah PKB yang harus Anda tahu, Anda juga harus mengetahui dan mencatat tanggal jatuh tempo PKB. Karena jika Anda telat 2 hari kerja maka Anda akan dikenakan denda sehingga Anda harus membayar lebih banyak.
Denda tersebut mempunyai perhitungan tersendiri dan Anda bisa mengestimasi jumlah biaya yang harus Anda bayar. Untuk kendaraan beroda dua atau motor, Anda bisa baca tentang perhitungan denda pajak motor.
Demikian informasi mengenai pengecekan PKB Online. Semoga bermanfaat!