Sebagai warga Indonesia, Anda pasti mengetahui persoalan mengenai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). NPWP wajib dimiliki oleh setiap warga Indonesia yang memiliki penghasilan, baik bersifat perorangan ataupun badan usaha.
Fungsi NPWP ini sebagai sarana administrasi perpajakan serta membiayai seluruh pengeluaran negara.
Seperti halnya Kartu Tanda Penduduk (KTP), NPWP Pribadi juga wajib dimiliki ketika telah memenuhi persyaratan tertentu. Bagi Wajib Pajak yang tidak mendaftarkan diri untuk memiliki NPWP akan terkena sanksi sesuai dengan ketentuan undang-undang perpajakan.
Syarat seseorang dinyatakan wajib memiliki NPWP atau sebagai Wajib Pajak adalah apabila telah memiliki penghasilan dalam satu tahun yang melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Ketentuan ini berlaku bagi setiap pribadi baik yang berkeluarga maupun belum.
Berikut mereka yang wajib mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP:
1. Wajib Pajak orang pribadi, termasuk wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena beberapa hal berikut:
- Hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim.
- Menghendaki secara tertulis berdasar perjanjian pemisah penghasilan dan harta.
- Memilih melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari suami meskipun tidak terdapat keputusan hakim atau tidak terdapat perjanjian pemisah penghasilan dan harta.
2. Wajib Pajak badan yang memiliki kewajiban membayar pajak sebagai pembayar pajak, pemotong, dan pemungut pajak, termasuk bentuk usaha tetap dan kontraktor di bidang usaha minyak dan gas bumi.
3. Wajib Pajak badan yang hanya memiliki kewajiban pajak sebagai pemotong dan pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk bentuk kerja sama operasi.
4. Bendahara yang ditunjuk sebagai pemotong dan pemungut pajak sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan.
Baca Juga : Yuk, Daftar NPWP Secara Online
Cara Mendapatkan Formulir Pendaftaran NPWP
Dalam membuat NPWP, ada beberapa cara yang bisa Anda lakukan untuk mendapatkan formulir pendaftaran NPWP yaitu:
1. Formulir NPWP Online
- Anda perlu mendaftarkan diri Anda melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau bisa melalui www.pajak.go.id. Anda akan mendapat formulir pendaftaran NPWP kemudian isi dengan benar.
- Dengan mengisi formulir pendaftaran, berarti Anda telah membuat permohonan pendaftaran melalui aplikasi e-Registration dan dianggap telah ditandatangani secara elektronik serta memiliki kekuatan hukum.
- Untuk panduan penggunaan aplikasi e-Registration, Anda dapat melihatnya pada halaman tersebut pada halaman Help e-Registration.
- Wajib Pajak melalui aplikasi e-Registration harus mengirimkan dokumen yang disyaratkan ke KPP yang menjadi wilayah tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak.
- Pengiriman dokumen bisa dilakukan dengan mengunggah salinan melalui aplikasi e-Registration atau mengirimkannya dengan menggunakan surat pengiriman yang ditandatangani.
- Dokumen tersebut akan diterima paling lambat 14 hari kerja KPP.
- Jika dalam 14 hari dokumen belum diterima oleh KPP, maka permohonan pendaftaran secara elektronik dianggap batal. Sehingga Anda perlu memastikan dokumen telah diterima KPP dalam 14 hari kerja.
- Apabila dokumen telah diterima secara lengkap, KPP akan menerbitkan bukti penerimaan surat secara elektronik.
- Permohonan pendaftaran NPWP yang telah diberikan bukti penerimaan surat, KPP atau KP2KP akan menerbitkan kartu NPWP dan surat keterangan terdaftar paling lambat 1 hari kerja setelah bukti penerimaan Surat diterbitkan.
- Kartu NPWP dan surat keterangan terdaftar akan disampaikan pada wajib pajak melalui pos.
2. Formulir NPWP Offline
- Anda bisa menandatangani langsung KPP atau KP2KP untuk kemudian meminta formulir pendaftaran NPWP. Isi dan tanda tangani formulir permohonan tersebut dengan benar dan teliti.
- Lengkapi formulir pendaftaran dengan dokumen-dokumen yang disyaratkan.
- Permohonan akan disampaikan ke KPP dan KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha wajib pajak.
- Penyampaian permohonan secara tertulis dapat dilakukan: Melalui pos, secara langsung dan melalui perusahaan ekspedisi.
- Setelah syarat permohonan diterima, KPP atau KP2KP akan menerbitkan Bukti Penerimaan Surat.
- KPP dan KP2KP akan menerbitkan Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) paling lambat 1 hari kerja setelah bukti penerimaan Surat diterbitkan.
- NPWP dan SKT akan dikirimkan melalui pos ke alamat Anda.
Cara Mengisi Formulir NPWP yang Baik dan Benar
1. Identitas Wajib Pajak
- Nama Wajib Pajak : Isi dengan nama lengkap wajib pajak sesuai KTP atau paspor. Jika wajib pajak memiliki gelar, bisa dituliskan.
- Tempat, Tanggal Lahir : Isi sesuai dengan KTP atau paspor.
- Status Perkawinan : Silang pada kotak yang sesuai.
- Kebangsaan : Silang pada kotak yang sesuai dan dilengkapi dengan NIK atau nomor paspor.
- Nomor Telepon/HP : Sesuai dengan nomor yang dipakai wajib pajak.
- E-mail : Isi dengan alamat e-mail aktif.
2. Sumber Penghasilan
- Pekerjaan dalam hubungan kerja : Silang pada kotak yang sesuai. Untuk pilihan pegawai, isi dengan nama pekerjaan.
- Kegiatan Usaha : Isi dengan uraian kegiatan (selain pekerjaan sebagai karyawan).
- Merk Dagang/Usaha : Isi sesuai dengan kegiatan usaha yang dimiliki.
- Memiliki Karyawan : Silang pada kotak yang sesuai.
- Metode Pembukuan/Pencatatan : Silang pada kotak yang sesuai.
- Pekerjaan Bebas : Isi sesuai dengan pekerjaan wajib pajak (selain pekerjaan sebagai karyawan)
- Lainnya : Isi dengan uraian sumber penghasilan (selain pekerjaan sebagai karyawan).
3. Alamat
- Alamat Tempat Tinggal : Isi sesuai alamat wajib pajak.
- Alamat Domisili Sesuai KTP : Isi sesuai pada KTP.
- Alamat Tempat Usaha : Isi dengan alamat tempat Usaha dilaksanakan.
4. Informasi Tambahan
- Jumlah Tanggungan : Isi dengan jumlah tanggungan Wajib Pajak (maksimal 3).
- Kisaran Penghasilan Per Bulan: Silang pada kotak yang sesuai.
Biaya Pengisian Formulir NPWP
Untuk membuat NPWP, baik perorangan maupun perusahan, tidak dibutuhkan biaya sama sekali. Termasuk biaya untuk mendapatkan formulir pendaftaran. KPP atau KP2KP atau Pos memberikan formulir pendaftaran NPWP secara gratis.
Hal ini berlaku bagi Anda yang mengurusnya sendiri baik mengurus dengan mendatangi KPP atau secara online. Bahkan, untuk pengiriman kartu NPWP ke alamat wajib pajak tidak dipungut biaya alias gratis.
Namun, gratis biaya pembuatan NPWP tidak berlaku bagi Anda yang membuatnya melalui perantara seperti notaris atau konsultan pajak. Dengan membuat melalui mereka, Anda akan dikenai biaya yang jumlahnya nominalnya berbeda-beda.
Baca Juga
Bagai mana cara mendaftar online npwp ?