Sekarang ini paspor bukan lagi barang istimewa untuk orang indonesia karena seperti kita tau banyak sekali orang indonesia yang pergi untuk keperluan bisnis atau hanya sekedar jalan-jalan. Bukan hanya di dunia, indonesia juga menjadi pengguna pesawat terbang komersil terbanyak, bahkan International Air Transport Association (IATA) menyatakan bahwa indonesia diperkirakan akan menjadi nomor 4 pengguna pesawat terbanyak pada tahun 183 juta pada tahun 2034 dengan peningkatan rata-rata 6,4% pertahun.
Nah kabar baiknya sekarang ini kementrian terkait dan pemerintah telah membuat e-paspor yang dimulai pada tahun 2013, banyak kelebihan yang bisa Anda dapatkan dengan menggunakan e-paspor yang berbeda dengan paspor biasa. Salah satu manfaat yang bisa Anda dapat belakangan ini adalah dengan menggunakan e-paspor Anda akan bebas visa saat berkunjung ke jepang.
Lalu apalagi manfaat yang bisa Anda dapatkan dengan menggunakan e-paspor? dan apa saja perbedaan menggunakan e-paspor dan paspor biasa? mari kita cari tau perbedaannya disini.
Perbedaan/Keuntungan memiliki e-paspor dan paspor biasa
Sekilas memang seperti tidak ada perbedaan antara e-paspor dan paspor, terlebih jika Anda hanya melihatnya dari photo atau melihatnya dari kejauhan. Untuk syarat pengajuan penerbitan antara e-paspor dan paspor juga tidak banyak berbeda, oleh karena itu saat mengajukan paspor biasa atau e-paspor Anda akan mendapatkan antrean yang sama. Lalu apa yang berbeda? mari kita bahas bersama:
- E-paspor memiliki chip dibagian depan cover paspor, berfungsi untuk menyimpan data biometri pemilik paspor. Ini adalah perbedaan yang paling terlihat antara e-paspor dan paspor biasa.
- Dengan menggunakan e-paspor kamu bisa mendapatkan beberapa kemudahan, contohnya pemerintahan Jepang memberikan layanan tanpa menggunakan visa bagi masyarakat indonesia yang menggunakan e-paspor.
- Biaya antara e-paspor dan paspor juga berbeda, Anda harus mengeluarkan dana sebesar Rp. 600.000-an untuk penerbitan e-paspor 48 lembar sedangkan paspor biasa Anda hanya perlu mengeluarkan dana Rp.300.000-an.
- Di Bandara Soekarno-Hatta Anda tidak perlu lagi mengantri di pintu pemeriksaan imigrasi, tetapi Anda dapat langsung menuju autogate penerbangan internasional dan terbang ke negara tujuan.
- Kalau dilihat informasi dari website kementrian imigrasi, tidak semua kantor imigrasi dapat membuat e-paspor. Di jakarta saja hanya ada 5 kantor imigrasi yang dapat membuat e-paspor ( info tahun 2015 ) ( baca juga : Alamat Kantor Imigrasi di Indonesia, LENGKAP! )
- Keuntungan lain menggunakan e-paspor, dengan chip yang tertanam di dalam paspor yang berfungsi menyimpan data biometri pemilik paspor sangat sulit memanipulasi data sehingga data Anda akan selalu aman.
Buat Anda yang tertarik menggunakan e-paspor silakan untuk mengikuti beberapa langkah berikut yang telah ditulis disini :
Saran untuk Anda yang telah memiliki paspor biasa dan sedang berencana memperpanjang paspor, maka ada baiknya Anda mengajukan e-paspor sebagai gantinya karena melihat dari banyaknya keuntungan menggunakan e-paspor seperti yang telah di terangkan di atas artikel ini.
Baca juga