Pembelian motor bekas alias second saat ini sudah menjadi pilihan masyarakat kebanyakan. Mengingat harganya yang terbilang murah meriah, dan seringkali Anda bisa mendapatkan motor yang kualitasnya masih baik.
Apalagi bagi para millennials, yang penting punya tunggangan baru. Meski second selama mesin masih tokcer dan tampilan masih ciamik, pasti mereka akan tetap membelinya. Bagaimana dengan Anda para pembaca sepulsa?
Khusus mengenai jual beli motor second ada hal penting yang perlu Anda ketahui. Yakni mengenai cara dan biaya balik nama motor. Hal ini menjadi penting, karena jika Anda tidak melakukan balik nama Anda akan kesulitan apabila di kemudian hari Anda tersangkut masalah hukum berkaitan dengan motor Anda.
Jika Anda tidak melakukan balik nama motor, misalnya untuk memperpanjang STNK atau untuk mutasi kendaraan, di kemudian hari, Anda harus bolak-balik meminjam KTP sang pemilik. Belum lagi kalau sang pemilik sebelumnya enggan meminjamkan KTP nya.
Nah lalu bagaimana cara dan biaya balik nama motor sebenarnya? Caranya mudah kok, yuk disimak!
Syarat Balik Nama STNK Motor
Untuk pengurusan balik nama STNK motor, Anda bisa melakukannya di Samsat terdekat di kota Anda. Biasanya satu atap dengan Dispenda (Dinas Pendapatan Daerah) setempat. Anda bisa mencarinya dengan mudah.
Tapi sebelum pergi ke Samsat, pastikan Anda telah melengkapi beberapa persyaratan dokumen. Kami sarankan Anda untuk melakukan cek dan ricek, karena apabila berkas Anda kurang lengkap, berkas tersebut akan dikembalikan. Hal ini kemudian akan membuat proses balik nama ini menjadi panjang dan berbelit-belit.
Berkas-berkas yang harus Anda siapkan adalah sebagai berikut:
- STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) yang asli disertai fotokopiannya. Untuk amannya kami sarankan Anda melakukan fotokopi STNK Anda sebanyak dua hingga tiga lembar.
- KTP (Kartu Tanda Penduduk) Anda sebagai pemilik yang baru. Sama seperti STNK, berikan KTP yang asli dan sertakan fotokopiannya.
- BPKB (Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor) yang asli disertai fotokopiannya. Lagi-lagi kami sarankan untuk melakukan fotokopi BPKB sebanyak dua hingga tiga lembar, agar jika diperlukan di Samsat Anda tidak perlu repot-repot mengurusnya.
- Kwitansi ataupun tanda bukti jual beli motor. Khusus untuk bukti jual beli ini, Anda perlu membubuhi tandatangan Anda serta pemilik lama motor tersebut, di atas materai Rp6.000,-
- Berkas cek fisik motor, yang akan Anda dapatkan setelah Anda datang ke Samsat.
Selain keempat berkas tersebut, Anda pun harus membawa sejumlah uang tunai terkait proses balik nama motor ini. Nah berapa jumlahnya? Silahkan Anda membaca artikel kami sampai tuntas, karena akan kami bahas di bagian terakhir.
Cara Balik Nama STNK Motor
Untuk melakukan balik nama pertama-tama Anda bisa datang ke Samsat dengan membawa seluruh berkas yang telah kami jelaskan di atas. Khusus untuk KTP asli dan fotokopi, STNK asli dan fotokopi, serta BPKB fotokopi dijadikan satu berkas dan dimasukkan ke dalam map.
Untuk pengurusan STNK ini, anda bisa datang ke Samsat seusai dengan domisili pemilik motor yang baru (tertera di KTP Anda). Namun apabila proses balik nama dilakukan antar daerah, maka Anda harus mengurus proses cabut berkas di Samsat sesuai dengan domisili pemilik motor asli.
Kasus beda wilayah misalnya balik nama dari Kota Bogor ke Kota Jakarta Barat. Maka sebelum mengurus balik nama STNK di Samsat Jakarta Barat, Anda harus melakukan cabut berkas terlebih dahulu di Samsat Kota Bogor. Baru kemudian Anda bisa mengurus proses balik nama motor Anda di Samsat Jakarta Barat.
Setelah itu lakukanlah cek fisik motor Anda, dengan cara membawa kendaraan tersebut ke Samsat. Jadi pastikan Anda membawa motor yang ingin dilakukan balik nama ke Samsat, jangan menggunakan kendaraan lain.
Petugas kemudian akan melakukan prosedur cek fisik motor Anda, dan kemudian Anda akan diberi form hasil cek fisik untuk kemudian nantinya diserahkan beserta seluruh berkas yang anda siapkan sebelumnya. Selain itu jangan lupa lengkapi data-data kosong di form tersebut.
Khusus untuk proses balik nama, Anda perlu pergi ke loket pengesahan cek fisik khusus tukar nama. Jangan sampai salah, karena di Samsat prosedur cek fisik sudah menjadi prosedur rutin untuk berbagai pengurusan SNTK.
Setelah berkas lengkap, tentunya setelah seluruh berkas anda fotokopi sebagai arsip Anda, Anda bisa segera datang ke loket pendaftaran balik nama. Tunjukkan berkas-berkas Anda kepada petugas untuk diperiksa kelengkapannya.
Setelah dicek kelengkapannya, Anda akan diberikan formulir yang harus diisi sesuai dengan KTP, STNK, maupun BPKB kendaraan bermotor yang ingin Anda beli. Setelah diisi silahkan Anda mengembalikan formulir tersebut di loket yang lain. Setelah itu silahkan tunggu dipanggil kembali.
Setelah dipanggil kembali Anda akan diberikan BPKB dan KTP asli, serta tanda terima berkas (sebagai bukti bahwa berkas Anda sedang diproses). Simpan berkas ini karena Anda harus menggunakannya untuk pengambilan kembali setelah kira-kira 2-5 hari (tanyakan kepada petugas).
Di hari lain sesuai dengan yang dijanjikan petugas, silahkan kembali datang dengan membawa tanda terima berkas dan BPKB asli. Serahkan ke loket balik nama serta fotokopi berkas-berkas di awal. Nah barulah Anda akan diberikan invoice pajak untuk segera dibayarkan.
Segera datang ke loket pembayaran untuk membayar pajak. Lagi-lagi proses ini butuh menunggu, sehingga Anda harus bersabar. Setelah dibayarkan, Anda akan menerima STNK yang baru.
Syarat Balik Nama BPKB Motor
Jika proses balik nama STNK motor bisa Anda lakukan di Samsat terdekat, maka proses balik nama BPKB motor bisa Anda lakukan di Polda sesuai dengan daerah domisili Anda sebagai pemilik baru. Namun lagi-lagi ada berkas-berkas yang harus Anda siapkan sebelum melakukan hal ini.
Beberapa berkas tersebut adalah :
- Fotokopi STNK baru. Ingat, yang harus Anda fotokopi adalah STNK yang telah dibalik nama menjadi milik Anda.
- Fotokopi KTP pemilik baru.
- Fotokopi BPKB motor yang ingin di balik nama
- Fotokopi hasil pengesahan cek fisik
- Fotokopi kwitansi atau invoice pembelian motor yang ditandatangani oleh pembeli dan penjual di atas materai.
- BPKB asli
Cara Balik Nama BPKB Motor
Setelah melengkapi berkas-berkas tersebut Anda bisa segera datang ke Polda terdekat sesuai dengan domisili Anda. Kemudian Anda akan diminta menyerahkan berkas tersebut untuk diperiksa oleh petugas Polda.
Jika berkas telah lengkap anda akan diberikan tanda bayar ke bank sebesar Rp80.000,-. Anda bisa langsung membayarnya di loket bank yang tersedia. Biasanya di Polda terdapat bank BRI ataupun bank daerah sesuai domisili (misalnya Bank BJB di Jawa Barat dan Banten).
Setelah membayar biaya balik nama, Anda kembali diberikan formulir. Isi formulir tersebut dan kembalikan kepada petugas. Setelah itu Anda akan diberikan tanda terima bukti BPKB telah terdaftar dan dalam proses balik nama. Tanyakan kembali kapan Anda harus mengambil BPKB baru Anda, biasanya proses ini memakan waktu hingga sebulan.
Setelah datang sesuai tanggal yang dijanjikan petugas, cukup ambil nomor antrean di Polda dan langsung berikan tanda terima dan fotokopi KTP. Kemudian petugas akan mencocokkan data Anda dengan data yang ada dan BPKB baru akan diberikan. Mudah bukan?
Biaya Balik Nama Motor
Besarnya biaya balik nama mungkin bervariasi antar daerah, biaya yang kami cantumkan di bawah ini adalah biaya balik nama motor di Samsat Polda Metro Jaya (DKI Jakarta). Namun umumnya perbedaan biaya antar daerah tidak terlalu mencolok.
Nah untuk lebih jelasnya, mungkin Anda bisa langsung melakukan kroscek ke laman website Samsat tempat Anda ingin mengurus STNK dan BPKB Anda, Beberapa biaya balik nama motor (Samsat Polda Metro Jaya) yang perlu Anda kenali adalah sebagai berikut.
- SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan); merupakan dana sukarela dari para wajib pajak kendaraan bermotor sebagai dana Asuransi apabila terjadi kecelakaan di jalan raya. Untuk pemilik motor besarnya adalah Rp35.000,-
- Biaya administrasi; total biaya tetek bengek yang perlu diberikan sebagai imbal jasa pengurusan balik nama motor Anda yang besarannya adalah Rp80.000,-
- Biaya pembuatan BPKB; merupakan biaya yang diperlukan untuk membuat BPKB baru kendaraan bermotor Anda, besarnya adalah Rp80.000,-
- Biaya cetak STNK dengan besaran Rp50.000,-
- Biaya pembuatan nomor polisi; merupakan biaya yang Anda keluarkan untuk mencetak nomor polisi baru motor Anda. Besaran biaya pembuatan nomor polisi untuk motor adalah Rp 30.000,-
- Biaya balik nama (BBN KB); nah biaya inilah yang biasanya paling tinggi. Besarannya pun bervariasi tergantung nilai kendaraan bermotor yang Anda beli. Namun patokan biaya balik nama adalah 2/3 x pokok pajak di SKPD
- Biaya pajak kendaraan bermotor (PKB) yang besarannya bergantung kepada jenis, harga, maupun usia motor. PKB ini tercantum di STNK pemilik lama motor Anda.
Hal ini mungkin cukup membingungkan, terutama bagaimana cara menghitung biaya balik nama karena nilainya bergantung dengan pokok pajak motor Anda. Nah pertama-tama tentu Anda harus tahu berapa biaya pokok pajak motor milik Anda.
Biaya pajak pokok (PKB) motor yang harus Anda bayarkan adalah 1,5 % dari nilai jual motor. Nah apalagi untuk motor bekas, bisa jadi nilai motor ini mengalami penyusutan seiring dengan berkembangnya nilai jual motor dari hari ke hari. Meski demikian nilai PKB ini bisa dilihat berdasarkan PKB di tahun sebelumnya (tercantum di STNK pemilik lama)
Agar Anda tidak kebingungan mari kita ambil contoh kasus. Misal Anda membeli motor dengan PKB sebesar 330 ribu rupiah. Berapa biaya yang harus di bayarkan?
- BBN KB sebesar 2/3 x PKB = 2/3 x Rp 330.000,- = Rp220.000,-
- PKB sebesar Rp330.000,-
- SWDKLLJ sebesar Rp35.000,-
- Biaya administrasi sebesar Rp80.000,-
- Biaya cetak STNK sebesar Rp50.000,-
- Biaya pembuatan BPKB A sebesar Rp80.000,-
- Biaya pembuatan nopol baru sebesar Rp30.000,-
Nah dari ketujuh komponen pembiayaan ini, maka Anda diharuskan untuk mengeluarkan uang sebesar Rp825.000,- total untuk melakukan biaya balik nama motor sekaligus memperpanjang STNK Anda.
Meski demikian kami ingatkan sekali lagi agar Anda rajin-rajin melakukan kroscek ke Samsat sesuai domisili Anda. Mengingat seringkali terdapat variasi harga antar daerah. Sementara angka yang kami gunakan dalam artikel ini mengacu kepada Samsat Polda Metro Jaya.
Nah bagaimana, meski terlihat berbelit-belit kami tetap menganjurkan Anda untuk menjalani proses ini. Berbelit-belit sekali, namun kemudian Anda akan mudah apabila mengalami masalah dengan motor Anda di masa depan.
Numpang nanya pak kalau mau ngurus blk nama BPKB ,bisa nggak kalau nggak pakai ktp asli nya
Biaya pembuatan bpkb di polda itu 225 ribu min. Jangan kasih info yg menyesatkan
pak, bagaimana jika saya membeli notor swcond dari tangan ke 3, namun kwitansinya dari tangan ke tiga, sedangkan bpkb dan faktur pembeliannya dari orang prtama