Follow Us

  • Share

    Cara Registrasi Ulang Kartu Tri

    Tri percaya bahwa internet sudah menjadi salah satu kebutuhan dasar masyarakat saat ini. Provider Tri hadir di Indonesia untuk memberikan pengalaman berinternet yang lebih baik bagi lebih banyak pengguna, menawarkan fleksibilitas yang menyesuaikan kebutuhan pelanggan.

    Semangat ini sudah terlihat dari pihak Tri sejak pertama kali diluncurkan di tahun 2007, dan jaringan Tri dikembangkan dengan cara yang berbeda dengan lainnya untuk memenuhi tujuan tersebut.

    Tri berfokus menghadirkan kebebasan berinternet bagi masyarakat Indonesia, perpaduan akses cepat dan layanan yang lebih mudah untuk digunakan.

    Tri secara terus-menerus mengembangkan berbagai ide baru dan memaksimalkan keseluruhan pengalaman pengguna dalam menikmati layanan mobile internet.


    Registrasi Kartu Tri

    Sekarang ini Anda wajib dengan meregistrasi kartu perdana Anda, dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Nomor 14 Tahun 2017, registrasi kartu baru maupun registrasi ulang kartu SIM wajib dilakukan selambat-lambatnya pada tanggal 28 Februari 2018 guna untuk menghindari sanksi berupa pemblokiran kartu perdana.

    Pelanggan kartu SIM prabayar disarankan melakukan registrasi sendiri melalui gerai Tri langsung, atau bisa melalui handphone Anda agar data nomor NIK dan Kartu Keluarga tetap aman kerahasiaannya.

    Caranya untuk meregistrasi kartu Tri cukup mudah, siapkan data berupa nomor NIK dari e-KTP dan nomor KK. Selain e-KTP, nomor NIK bisa Anda temukan di lembar Kartu Keluarga, di kolom sebelah nama anggota keluarga.

    Pelanggan yang memiliki kartu SIM prabayar tidak perlu memberitahukan nama ibu kandung saat registrasi. Tetapi untuk menginfokan nama ibu kandung sebaiknya jangan diberikan ke orang-orang karena sering digunakan dalam verifikasi untuk proses transaksi.

    Berikut cara-cara untuk meregistrasi kartu Tri Anda.


    Pelanggan baru (pembeli kartu SIM perdana)

    Berlaku untuk pelanggan yang baru membeli kartu SIM prabayar perdana pada 31 Oktober 2017 dan setelah tanggal tersebut.

    Registrasi dengan nomor NIK dan KK dilakukan setelah aktivasi awal, operator akan meminta data kita seperti nama, alamat, ID outlet, dll untuk mengaktifkan kartu Anda.

    Begitu kartu aktif dan bisa digunakan di ponsel, buka aplikasi SMS dan lalu tulis pesan ke nomor 4444. Untuk pengguna kartu Tri Anda tinggal ketik : 16 digit angka NIK#16 digit nomor KK#.


    Pelanggan lama (kartu SIM aktif)

    Berlaku untuk pelanggan lama dan memiliki kartu SIM yang aktif. SMS registrasi ulang juga sama seperti pelanggan baru yaitu mengirimkan ke 4444. Dengan format sebagai berikut : ULANG#16 digit NIK#16 digit nomor KK#.


    Setelah Kirim SMS Registrasi

    Setelah mengirimkan SMS registrasi, kamu mendapatkan balasan SMS dari 4444 untuk memberitahukan apabila registrasi sukses atau tidak. Pelanggan Tri harus menggunakan nomor NIK dan KK yang asli.

    Bagi yang menggunakan NIK dan KK palsu tidak bisa digunakan, karena operator seluler secara otomatis akan mencocokkan informasi yang dikirimkan pelanggan operator dengan pusat data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.


    Registrasi Ulang Kartu Tri Online

    Kini Anda sudah bisa registrasi kartu tri Anda secara online melalui website resmi tri, atau Anda bisa buka di link ini https://registrasi.tri.co.id/daftar, berikut caranya.

    • Masukkan nomor Anda yang akan di registrasi
    • Selanjutnya masukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan)
    • Kemudian masukkan nomor KK

    Dan selanjutnya silakan ikuti seluruh langkah yang diminta oleh pihak tri.co.id

    Beli Pulsa Tri

    Artikel Seru buat kamu

    Beli kebutuhanmu disini