Orang-orang rela mengeluarkan uang ratusan juta untuk menjadi polisi, berarti memang menjadi polisi itu sangat diminati oleh masyarakat dan ada yang menarik di dalamnya. Menjadi anggota polisi, dan juga PNS dan TNI, memang memiliki daya tarik tersendiri. Di samping ada gaji yang menetap perbulannya dan tunjangan Polisi per bulan yang diterima, juga ada jaminan pensiun di hari tua juga menjadi daya tarik sendiri untuk menjadi seorang Polisi.
Gaji Polisi pada tahun 2017 memang gak ada kenaikan dari sebelumnya dikarenakan ada kebijakan baru dari Presiden. Tapi, meskipun gaji Polisi gak naik, tetap saja tidak mengurangi daya tarik orang untuk menjadi anggota kepolisian. Dengan gaji Polisi per bulan yang diterima, sebenarnya tidak akan sama antara Polisi yang satu dengan yang lain terkait status perkawinan, masa kerja, anak, dan golongan serta juga pangkatnya. Secara umum, komponen gaji dan tunjangan Polisi tidak berbeda dengan PNS serta gaji TNI. Gaji Polisi per bulan terdiri dari 2 komponen besar yaitu Gaji Pokok Polisi dan Tunjangan yang Melekat pada Gaji dan Tunjangan Kinerja.
Gaji Pokok Polisi dan Tunjangan yang Termasuk dalam Gaji Per bulan.
Tiap awal bulan Polisi menerima gaji yang terdiri atas gaji pokok plus tunjangan yang komposisinya kurang lebih:
- Gaji Pokok Polisi.
- Tunjangan Keluarga Polisi (Tunjangan Istri/Suami sebesar 10% dari gaji pokok dan Tunjangan Anak yang besarannya 2% dari gaji pokok, maksimal 2 anak).
- Tunjangan Jabatan Struktural (Bagi yang menduduki Jabatan Struktural) yang besarannya ditentukan oleh Peraturan Presiden.
- Tunjangan Jabatan Fungsional (Bagi yang menduduki Jabatan Fungsional) yang besarannya ditentukan oleh Peraturan Presiden.
- Tunjangan Umum sebesar 75.000 per bulan (bagi yang tidak menduduki Jabatan Struktural dan Fungsional).
- Tunjangan Polwan sebesar 50.000 per bulan.
- Tunjangan Beras (18 kg per bulan untuk anggota Polisi, dan 10kg per bulan untuk istri dan tiap anak) .
- Uang Lauk Pauk Polri (Tunjangan Lauk Pauk besarannya 55.000 per bulan).
- Tunjangan Khusus Papua bagi yang bekerja di Papua.
- Tunjangan Daerah Perbatasan bagi yang ditempatkan di daerah perbatasan.
- Tunjangan Khusus Pajak.
Dari rincian sesuai yang di atas, pendapatan polisi per bulan akan dipotong:
- Pajak (PPh 21)
- IWP besarnya 10% dari Gaji Pokok + Tunjangan Keluarga.
Penjelasan lebih lanjut dari komponen gaji di atas sebagai berikut:
1. Gaji Pokok Polisi per Bulan
Gaji Pokok Polis 2017 (kemungkinan tahun 2018 juga) diatur dengan PP Nomor 32 Tahun 2017 tentang Perubahan Kesebelas atas PP Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berikut adalah daftar gaji yang didapatkan oleh Polisi berdasarkan jabatannya :
2. Tunjangan Istri/Suami Polisi dan Tunjangan Anak
Besarannya 2% dari gaji pokok Polisi di atas, hanya untuk 1 istri. Untuk tunjangan anak besarnya 2% per anak dari gaji pokok Polisi di atas, maksimal 2 anak.
3. Tunjangan Struktural/Fungsional/Umum
Tunjangan ini besarannya ditentukan dengan peraturan Presiden. Untuk Tunjangan Umum, besarannya 75 ribu per anggota Polisi per bulan.
4. Tunjangan Beras Polisi
Jika Polisi punya istri dan 2 orang anak, maka akan dapat tunjangan beras 18 kg + (3×10 kg) = 48 kg, dikalikan dengan tarif uang tunjangan beras terbaru per kg sebesar Rp. 7.242 sehingga total yang diterima 48 x Rp. 7.242 = Rp. 347.616.
5. Uang Lauk Pauk Polri
Anggaplah per bulan ada 30 hari, maka tunjangan lauk pauk yang diterima polisi per bulan sebesar 55.000 x 30 = 1.650.000.
Gaji tersebut di atas belum termasuk penghasilan dari sumber lain seperti uang perjalanan dinas, mengawal demonstrasi, dan juga sebagainya.
Baca Juga: