Follow Us

  • Share

    Cari Info Pajak Kendaraan? Ayo Cek di Sini!

    Mencari info mengenai pajak kendaraan bermotor sekarang semakin mudah. Anda bisa mengeceknya lewat internet dan tidak terikat dengan jam operasi kantor Samsat.

    Anda bisa mencari informasi secara online mengenai besar pajak kendaraan yang harus Anda bayar melalui SMS, Website Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi, dan aplikasi e-samsat.

    Hingga saat ini, sejumlah Dispenda Provinsi mengeluarkan layanan info pajak kendaraan online yang bisa diakses melalui SMS, website, dan aplikasi e-samsat.

    Untuk SMS, hanya Dispenda Jawa Barat saja yang menyediakannya, sedangkan untuk website, ada 9 provinsi yang mengeluarkan cek pajak via website yaitu Aceh, Riau, Kepulauan Riau, Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Sulawesi Tengah.

    Beberapa provinsi sudah meluncurkan aplikasi e-samsat untuk gadget Anda dan dapat di-download dari Google Play. Provinsi yang telah meluncurkan aplikasi tersebut adalah DKI Jakarta, Jawa Timur, dan Sumatera Barat.


    Cara Mudah Cari Info Pajak Kendaraan

    1. Cek Info Pajak Kendaraan via SMS

    info pajak kendaraan

    Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, sejauh ini baru Dispenda Provinsi Jawa Barat yang menyediakan pengecekan info pajak melalui SMS. Caranya mudah sekali, ikuti saja formatnya lalu Anda akan mendapatkan sebuah balasan SMS yang berisi besar pajak kendaraan yang harus Anda bayar.

    Format Cek Info Pajak Kendaraan via SMS:

    Ketik Info (spasi) Kode plat kendaraan di Jawa Barat/ Nomor Polisi/ Kode Seri Plat Kendaraan (spasi) warna plat kendaraan. Lalu kirimkan ke 08112119211.

    Keterangan:

    Kode plat kendaraan di Jawa Barat dapat berupa B/D/F/T/E/Z.

    Kode seri plat kendaraan merupakan kombinasi huruf A hingga Z.

    Warna plat kendaraan terdiri dari hitam (pribadi), kuning (umum), merah (pemerintah).

    Contoh SMS Info Pajak Kendaraan via SMS:

    Info d/4567/ab hitam

    Setelah Anda kirim SMS dengan format diatas ke nomor 08112119211, Anda akan mendapatkan balasan SMS berupa informasi mengenai besar pajak yang harus Anda bayar.


    2. Cek Info Pajak Kendaraan via Website

    info pajak kendaraan

    Apapun gadget Anda asalkan terkoneksi dengan internet, Anda bisa mengakses website dispenda provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, Aceh, Riau, Kepulauan Riau, dan Sulawesi Tengah.

    Nah, selanjutnya Anda bisa mencari info pajak kendaraan melalui website Dispenda Provinsi tersebut dengan langkah-langkah berikut.

    Kunjungi Website Dispenda Provinsi:

    Untuk Mengecek Ikuti Langkah Dibawah ini :

    • Pilih Kode Plat yang tersedia (jika ada), lalu Anda isi nomor polisi dan kode seri plat kendaraan. Lalu, klik tombol cari.
    • Informasi mengenai besar pajak yang harus Anda bayar akan muncul.
    • Setelah mendapatkan informasi mengenai pajak kendaraan, Anda bisa melanjutkan pembayaran pajak ke kantor Samsat setempat.

    3. Cek Info Pajak Kendaraan via Aplikasi

    info pajak kendaraan

    Sejauh ini baru ada beberapa provinsi yang mengeluarkan aplikasi untuk mengecek pajak kendaraan. Anda bisa mendownload aplikasi melalui link ini; DKI Jakarta, Jawa Timur, dan Sumatera Barat.

    Cara menggunakannya hampir sama dengan mencari info via website, yaitu:

    • Setelah Anda mendownload aplikasi tersebut (sesuai dengan wilayah provinsi tempat kendaraan Anda terdaftar), Anda buka aplikasi tersebut.
    • Isi kode plat kendaraan (jika ada), isi nomor polisi, dan kode seri plat. Lalu, klik ‘cari’.
    • Informasi besar pajak kendaraan akan muncul pada layar.

    Ketika Anda sudah mendapatkan berapa besar pajak kendaraan yang harus Anda bayar, Anda bisa langsung melanjutkan pembayaran pajak tersebut ke kantor Samsat terdekat.


    4. Cek Info Pajak Kendaraan via Kantor Samsat

    info pajak kendaraan

    Jika kendaraan Anda tidak berasal atau terdaftar pada provinsi yang telah disebutkan, Anda bisa mencari info pajak kendaraan via Kantor Samsat.

    Cara mendapatkan info pajak kendaraan dengan mendatangi kantor Samsat setempat, cukup mudah.

    • Kunjungi kantor Samsat setempat.
    • Ambil nomor antrean.
    • Ketika giliran Anda tiba, tanyakan pada petugas Samsat mengenai info pajak kendaraan dan berikan informasi mengenai kode plat Anda, nomor polisi, dan kode seri plat.
    • Petugas Samsat memberikan informasi tentang pajak kendaraan yang harus Anda bayar.
    • Jika Anda siap untuk membayar, Anda bisa lanjutkan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan Anda.

    Satu tips nih; kalau Anda berencana untuk mencari info pajak kendaraan dengan mendatangi kantor Samsat, usahakan untuk datang lebih pagi agar Anda tidak mengantre panjang.

    Kecanggihan teknologi memang memudahkan berbagai aspek kehidupan, salah satunya dalam mencari info pajak kendaraan yang mana Anda harus tahu karena Anda wajib membayarnya setiap tahun.

    Semoga seluruh provinsi di Indonesia sudah menyediakan layanan pengecekan pajak kendaraan secara online.

    Semoga bermanfaat, ya!

    Beli Pulsa di Sepulsa

    Artikel Seru buat kamu

    Beli kebutuhanmu disini