Kalo coba mau jujur hampir semua orang yang bekerja pasti telah memiliki kartu NPWP di dompet mereka terlebih bagi kalian yang sudah memiliki penghasilan dan pekerjaan sendiri, Tetapi banyak kasus kartu NPWP hilang, rusak atau patah lalu apa akibatnya jika mereka tidak cepat mengurus kartu NPWP mereka kembali? Ternyata bagi kalian yang sudah memenuhi syarat membayar pajak dan tidak memiliki NPWP maka ada beberapa sanksi yang akan kalian tanggung.
Berikut ini adalah sanksi yang harus diketahui sesuai Undang-Undang No.6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, lalu sedikit ada perubahan pada Undang-Undang No. 28 Tahun 2007.
- Ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun.
- Denda sebesar 2 kali dana pajak yang terhutang dan paling banyak 4 kali dari jumlah hutang pajak.
Nah tapi bagaimana jika kartu NPWP Anda rusak hilang atau patah? sebenarnya kesalahan fatal jika seseorang kehilangan kartu NPWP tetapi malah membuat akun NPWP baru dengan alasan tidak mau pusing mengurus kehilangan kartu yang lama maka Anda salah besar karena langkah Anda ini malah menambah masalah, saat wajib pajak membuat akun baru tanpa menonaktifkan akun yang lama maka Anda akan menanggung beban 2 akun yang harus dibayarkan setiap bulan.
Ada baiknya kalian langsung mengadukan kerusakan NPWP kalian ke Kantor Pelayanan Pajak lalu Anda dapat meminta cetak kembali kartu baru dengan begitu walaupun dengan kartu baru Anda tetap menggunakan akun yang sama. Nah bagaimana prosedur yang harus Anda lakukan untuk mendapatkan kartu NPWP yang baru? mari kita bahas bersama langkah-langkahnya.
Cara mencetak kartu NPWP baru menggantikan kartu lama yang rusak atau patah
Berdasarkan ketentuan dari Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-60/PJ/2014 disebutkan bahwa bagi kamu wajib pajak yang mengalami kerusakan atau patah pada kartu NPWP harus mengurusnya di tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha terdekat bukan langsung KPP terdaftar. Jadi dengan kebijakan ini Anda tidak perlu lagi repot, Anda hanya perlu datang ke Kantor Pelayanan Terdekat.
NPWP Pribadi
Bagi Anda yang memiliki NPWP pribadi maka Anda hanya perlu mengurusnya di Kantor Pelayanan Pajak terdekat dengan menyertakan fotokopi KTP dan KTP asli. Mintalah formulir cetak ulang kartu NPWP, jika Anda bingung Anda dapat menanyakan langsung ke petugas, isi semua data yang perlu di isi. Anda harus mengambil nomor antrian TPT dan menunggu giliran untuk datang ke loket, biasanya biaya yang perlu dibayar adalah Rp6000 sebagai ganti uang materai. Lama cetak biasanya hanya 1 hari maka oleh karena itu urus kartu NPWP sejak pagi.
NPWP Perusahaan
Jika Anda memiliki badan usaha maka Anda harus melampirkan beberapa dokumen lain selain KTP, nah berikut ini syarat mencetak kartu NPWP badan usaha.
- Melampirkan fotokopi KTP pemilik usaha.
- Melampirkan fotokopi Akta Pendirian Usaha.
- Melampirkan Surat Kuasa yang dibubuhi materai Rp6000.
Lalu Anda harus mengisi formulir pengajuan kartu NPWP yang rusak, lalu ambil nomor antrian pengajuan TPT. Terangkan kepada petugas kronologis kartu NPWP kalian rusak lalu tunggu sampai kartu kalian selesai di cetak.
Baca juga